nusabali

Bibit Lobster dalam Dus Ditutupi Baju

  • www.nusabali.com-bibit-lobster-dalam-dus-ditutupi-baju

Dokumen bibit lobster dimanipulasi sebagai produk garmen. Pejabat berwenang menyebut, kemungkinan bibit lobster itu dari luar Bali, karena di Bali tidak ada tempat budidaya. 

Penyelundupan Bibit Lobster Digagalkan Bea dan Cukai Ngurah Rai

MANGUPURA, NusaBali
Pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Minggu (22/5) pagi berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan bibit lobster yang hendak dikirim ke Singapura. Terbongkarnya penyelundupan 122.400 ekor bibit lobster yang rata-rata seberat 50 gram per ekor, ini setelah bea cukai di Terminal Cargo Internasional Bandara Ngurah Rai Bali sekitar pukul 06.00 kemarin menaruh curiga atas 24 dus yang hendak diberangkatkan melalui jasa pengiriman dengan pesawat. Ternyata, dus-dus berisi bibit lobster itu dimanipulasi dokumen pengirimannya. Dalam dokumen pengiriman tertulis garmen alias baju-baju.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Jatmiko Wibowo, menerangkan, kecurigaan anggotanya di lapangan itu benar adanya. Setidaknya, bibit lobster itu dikemas dalam 24 dus. Nah, tiap dus diisi dengan 20 kantong plastik yang isi per kantongnya mencapai 255 ekor bibit lobster. Jika ditotalkan, bibit berwarna bening kemerah-merahan itu diperkirakan mencapai 122.400 ekor.

“Harganya ditaksir mencapai 5 miliar rupiah,” katanya, Minggu pagi kemarin.

Dalam dokumen pengiriman, diterangkan sebagai produk garmen alias baju-baju. Tapi setelah dibuka oleh petugas, isinya adalah baby lobster. Baju-baju diletakkan hanya di bagian atas dus digunakan untuk mengelabui petugas. Dokumen pengiriman barang yang dipalsukan itu jelas-jelas melanggar UU Kepabeanan.

“Kecurigaan itu memang benar. Saat dibuka satu kardus, ternyata ada bibit lobster tersebut. Makanya, langsung dibuka semua dan isinya sama (bibit lobster),” ucap Jatmiko Wibowo.

Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Denpasar Habrin Yake, menerangkan, penyelundupan benih lobster melanggar Permen KP No 1/2015 yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. “Temuan ini akan ditindaklanjuti. Mencari siapa pelaku dan pendukung dari kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya.

Ditanyai apakah sudah ada oknum yang dicurigai sebagai pelaku, Habrin mengaku belum. Meski demkian, otoritas Bandara Internasional Ngurah Rai akan membuat tim dan yang akan di-SK-kan alias dibuatkan surat keputusan. “Tim dibentuk untuk melakukan investigasi,” jelasnya.

Menurut Habrin, Bali sama sekali tidak memiliki benih lobster. Bali hanya dijadikan sebagai tempat singgah sementara sebelum dikirim ke Singapura. “Benih lobster berasal dari Mataram, Lombok (NTB). Kalau Bali sendiri tidak ada. Ini yang harus kami telusuri terus sindikatnya, karena bandara besar di Indonesia ada di Bali. Nah, pintu keluarnya pasti di sini,” paparnya.

Jika bibit lobster tersebut lolos hingga ke Singapura, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 5 miliar. Jelas dia, di pasaran luar negeri, baby lobster itu lebih mahal lagi dan mencapai 10 dolar AS per ekor. “Sampai detik ini benih lobster belum bisa dibudidayakan. Pelarangan ekspor benih itu memunculkan berbagai macam modus oleh oknum mafia perairan,” katanya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandara Wilayah IV Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Ade Yuliana mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan instansi-instansi terkait untuk melakukan investigasi. “Akan dilakukan penelusuran terkait pihak pengirim, ekspedisi, kenapa bisa lolos hingga sampai ke cargo dan mau dikirim ke Singapura,” ucapnya. 7 da

Komentar