Relawan Jokowi Laporkan Akun Medsos
Diduga Tebar Fitnah Terhadap Capres Jokowi
NEGARA, NusaBali
Relawan pendukung Jokowi yang juga mewakili organisasi Relawan Pro Jokowi (Projo) serta Komunitas Biang Sayu (KBS) Kabupaten Jembrana, melaporkan seorang warganet pemilik akun media sosial (medsos) Facebook (FB) bernama ‘Hany’ ke Bawaslu Jembrana, Senin (25/3) sore. Laporan terhadap pemilik akun FB yang dipastikan pelapor merupakan salah satu warga dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya itu berkenaan unggahan status di akun FB pribadinya yang dinilai bermuatan fitnah atau hoax terhadap Capres Joko Widodo alias Jokowi.
Sebelum mendatangi Kantor Bawaslu Jembrana sekitar pukul 15.00 Wita, tujuh orang relawan pendukung Jokowi didampingi salah satu Kuasa Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Kabupaten Jembrana, I Wayan Suarsana, sempat datang ke Mapolres Jembrana. Namun berkenaan laporan yang dinilai menyangkut Pemilu 2019 itu, mereka diarahkan melapor ke Bawaslu Jembrana.
Sementara di Bawaslu Jembrana mereka diterima Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, bersama dua anggotanya, I Nyoman Westra, dan Ni Made Wartini. Tiga orang dari mereka mengajukan laporan terhadap pemilik akun ‘Hany’, yakni Ketua Relawan Projo Jembrana, Ni Made Dwi Kusumayanti, Adi Oktariana dari perwakilan KBS Jembrana, dan I Ketut Tulis atas nama masyarakat umum.
Selain membuat laporan, juga diserahkan lembaran print out berupa screenshot empat unggahan status di FB ‘Hany’, termasuk screenshot beberapa percakapan pribadi lewat FB Messenger dengan akun ‘Hany’ tersebut. Dalam screenshot unggahan statusnya itu mengkaitkan Jokowi dengan PKI serta larangan suara azan ketika Jokowi terpilih kembali sebagai Presiden. Termasuk ada juga salah satu statusnya dengan membagikan sebuah unggahan pemilik akun bernama ‘Abu Fajar’ yang memuat gambar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berisi tulisan ‘INGAT.... PDI-P TIDAK BUTUH SUARA UMAT MUSLIM...!!!’.
Kuasa Hukum TKD Jokowi-Ma’ruf Kabupaten Jembrana, I Wayan Suarsana, mengatakan pendukung Jokowi di Jembrana, sangat keberatan dengan postingan akun Hany yang justru berisi fitnah atau hoax terhadap Jokowi. “Hal-hal seperti ini jelas sangat berbahaya, dan kalau tetap dibiarkan sangat mencederai demokrasi,” ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, mengatakan laporan terhadap pemilik akun ‘Hany’ itu masih perlu dikaji. “Kami berikan waktu sampai 3 hari ke depan untuk melengkapi syarat dari pelapor. Kalau sudah lengkap, nanti akan kami kaji laporannya, melalui pleno internal kami di Bawaslu,” ujarnya.
Nantinya, sambung Pande, jika ada dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut, pihaknya juga akan melakukan pleno bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang merupakan gabungan Bawaslu dengan unsur Kepolisian serta Kejaksaan. “Kalau kami ranahnya pelanggaran UU Pemilu. Tapi kalau pelanggarannya masuk pidana umum akan ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya. *ode
Sebelum mendatangi Kantor Bawaslu Jembrana sekitar pukul 15.00 Wita, tujuh orang relawan pendukung Jokowi didampingi salah satu Kuasa Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Kabupaten Jembrana, I Wayan Suarsana, sempat datang ke Mapolres Jembrana. Namun berkenaan laporan yang dinilai menyangkut Pemilu 2019 itu, mereka diarahkan melapor ke Bawaslu Jembrana.
Sementara di Bawaslu Jembrana mereka diterima Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, bersama dua anggotanya, I Nyoman Westra, dan Ni Made Wartini. Tiga orang dari mereka mengajukan laporan terhadap pemilik akun ‘Hany’, yakni Ketua Relawan Projo Jembrana, Ni Made Dwi Kusumayanti, Adi Oktariana dari perwakilan KBS Jembrana, dan I Ketut Tulis atas nama masyarakat umum.
Selain membuat laporan, juga diserahkan lembaran print out berupa screenshot empat unggahan status di FB ‘Hany’, termasuk screenshot beberapa percakapan pribadi lewat FB Messenger dengan akun ‘Hany’ tersebut. Dalam screenshot unggahan statusnya itu mengkaitkan Jokowi dengan PKI serta larangan suara azan ketika Jokowi terpilih kembali sebagai Presiden. Termasuk ada juga salah satu statusnya dengan membagikan sebuah unggahan pemilik akun bernama ‘Abu Fajar’ yang memuat gambar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berisi tulisan ‘INGAT.... PDI-P TIDAK BUTUH SUARA UMAT MUSLIM...!!!’.
Kuasa Hukum TKD Jokowi-Ma’ruf Kabupaten Jembrana, I Wayan Suarsana, mengatakan pendukung Jokowi di Jembrana, sangat keberatan dengan postingan akun Hany yang justru berisi fitnah atau hoax terhadap Jokowi. “Hal-hal seperti ini jelas sangat berbahaya, dan kalau tetap dibiarkan sangat mencederai demokrasi,” ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, mengatakan laporan terhadap pemilik akun ‘Hany’ itu masih perlu dikaji. “Kami berikan waktu sampai 3 hari ke depan untuk melengkapi syarat dari pelapor. Kalau sudah lengkap, nanti akan kami kaji laporannya, melalui pleno internal kami di Bawaslu,” ujarnya.
Nantinya, sambung Pande, jika ada dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut, pihaknya juga akan melakukan pleno bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang merupakan gabungan Bawaslu dengan unsur Kepolisian serta Kejaksaan. “Kalau kami ranahnya pelanggaran UU Pemilu. Tapi kalau pelanggarannya masuk pidana umum akan ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya. *ode
Komentar