Adik Ipar Sudikerta Ikut Jadi Tersangka
Kasus yang menyeret Ketut Sudikerta sebagai tersangka kini masuk tahap pemberkasan, penyidik Polda Bali sudah periksa 26 saksi
Terkait Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Rp 150 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Berselang 4 bulan pasca menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka, Dit Reskrimsus Polda Bali kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah adik ipar Ketut Sudikerta, yakni Ida Bagus HTY, 48.
Sedangkan dua tersangka baru lainnya yang ditetapkan Polda Bali dalam dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 milar yang dilaporkan bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus, masing-masing I Wayan Wk, 51, dan Anak Agung NA, 68. Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (28/3) lalu.
Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/367/Ren.4.2/X/2018/Bali/SPKT tanggalm 4 Oktober 2018 yang sebelumnya sudah menyere Ketut Sudikerta sebagai tersangka. “Ini perkembangan dari laporan sebelumnya. Penetapan ketiga tersangka baru ini juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bali,” ujar sumber NusaBali di kepolisian, Minggu (31/3).
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Bali, disebutkan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran penting dalam. Tersangka Wayan Wk, asal Banjar Cengkiling, Kelurah-an Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung merupakan orang yang diduga memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) 5048 tanah seluas 36.650 meter persegi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran kepada Sudikerta. Tanah tersebut kemudian dijual oleh tersangka Sudikerta kepada bos PT Maspion, Alim Markus.
Sedangkan tersangka Anak Agung NA, yang beralamat di Banjar Celagi Gen-dong, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat merupakan orang yang diduga menjual SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi di lokasi yang sama atas nama I Wayan Suandi, yang merupakan adik dari Sudikerta. “Kedua bidang tanah ini diklaim sebagai milik Sudikerta dan dijual ke Alim Markus seharga Rp 150 miliar,” beber sumber tadi.
Sebaliknya, tersangka Ida Bagus HTY, asal Jalan Noja Banjar Abian Nangka Kaja, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur yang merupakan adik dari istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini. Adik ipar tersangka Sudikerta ini diduga berperan menerima aliran uang hasil penjualan tanah melalui rekening PT Pecatu Bangun Gemilang.
“Ada aliran uang yang cukup banyak mengalir ke rekening tersangka IB Herry Trisna Yuda, yang merupakan adik ipar Sudikerta,” lanjut sumber tersebut sembari menyebut tersangka Wayan Wk dan Anak Agung NA juga diduga ikut menerima aliran dana penjualan tanah.
Terkait perkembangan penyidikan tersangka utama, Ketut Sudikerta, yang notabene mantan Ketua DPD I Golkar Bali, menurut sumber tadi, saat ini ma-sih tahap pemberkasan. Disebutkan, sudah ada 26 saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli dari PPATK. Penyidik Polda Bali juga sudah melakukan penyitaan terkait barang bukti perkara ini.
“Penyidik masih terus melakukan tracking asset atau penelusuran aliran keuangan atas penjualan tanah SHM Nomor 5048 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu, Pecatu dan SHM16249 atas nama I Wayan Suandi,” katanya.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho Sik MH, membenarkan ada penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar yang dilaporkan bos PT Maspion, Alim Markus ini. “Ya benar, ada penetapan tiga tersangka baru,” ujar Kombes Yuliar saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu malam.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Maspion, Tri Hartanto, juga mengakui sudah me-nerima SP2HP dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Dalam SP2HP tersebut, diinformasikan mengenai penetapan tiga tersangka baru dalam perkara ini. “Kami sangat apresiasi kinerja penyidik Polda Bali,” papar Tri Hartanto yang kemarin didampingi anggota Tim Kuasa Hukum PT Masipon lainnya: Sugiharto, Eska Kanasut, dan Dewa Putu Tirtayasa.
Kasus yang menyeret Ketut Sudikerta (politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka ini, sebagaimana diberitakan, bermula tahun 2013. Ketika itu, bos PT Maspion Group, Alim Markus, bertemu Sudikerta yang saat itu masih menjabat Wakil Bupati Badung 2010-2013. Alim Markus mengutarakan keinginannya untuk membeli tanah di Bali.
Kemudian, tersangka Sudikerta menawarkan dua bidang tanah, masing-masing seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang berlokasi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Karena Alim Markus tertarik membeli, tersangka Sudikerta lalu membuat PT Pecatu Bangun Gemilang untuk melakukan transaksi jual beli tanah dengan PT Marindo Invastama, yang berada di bawah Maspion Group. Perusahaan yang didirikan Sudikerta ini ternyata tidak memiliki modal sama sekali. Sudikerta lalu membuka rekening PT Pecatu Gemilang di Bank BCA.
Secara kewajiban, dalam proses kerjasama itu, perusahaan Maspion Group melalui PT Marindo Investama sudah memberikan Rp 149 miliar kepada PT Pecatu Bangun Gemilang. Uang yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang itu lalu dibagi-bagikan oleh Sudikerta.
Setelah transaksi, barulah diketahui jika kedua bidang tanah di Pantai Balangan yang dibeli Alim Markus tersebut ternyata bermasalah. Untuk sertifi-kat SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 meter pesregi, diketahui palsu. Sementara SHM16249/Jimbaran seluas 3.300 meter persegi, diketahui sudah dijual ke PT Dua Kelinci seharga Rp 16 miliar.
Mengetahui masalah ini, Alim Markus melalui kuasa hukumnya langsung melakukan upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan Sudikerta. Namun, hingga 5 tahun berlalu, tidak kunjung ada penyelesaian dari Sudikerta, hingga akhirnya Alim Markus pilih melaporkan kasus ini ke kepolisian, Maret 2018 lalu---ketika Sudikerta menjelang habis masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur Bali 2013-2018.
Awalnya, Alim Markus melalui kuasa hukumnya, Sugiharto cs, melapor ke SPKT Polda Bali dengan nomor LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018. Dalam laporan ini, pihak terlapor adalah Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, istri Sudikerta yang menjabat sebagai Komisaris PT Pecatu Bangun Gemilang, serta Gunawan Priambodo selaku Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang.
Dari pengembangan laporan ini, korban Alim Markus kembali membuat laporan dengan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018, dengan terlapor Ketut Sudikerta. Sebulan kemudian, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka utama kasus ini, 30 November 2018. *rez
DENPASAR, NusaBali
Berselang 4 bulan pasca menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka, Dit Reskrimsus Polda Bali kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah adik ipar Ketut Sudikerta, yakni Ida Bagus HTY, 48.
Sedangkan dua tersangka baru lainnya yang ditetapkan Polda Bali dalam dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 milar yang dilaporkan bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus, masing-masing I Wayan Wk, 51, dan Anak Agung NA, 68. Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (28/3) lalu.
Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/367/Ren.4.2/X/2018/Bali/SPKT tanggalm 4 Oktober 2018 yang sebelumnya sudah menyere Ketut Sudikerta sebagai tersangka. “Ini perkembangan dari laporan sebelumnya. Penetapan ketiga tersangka baru ini juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bali,” ujar sumber NusaBali di kepolisian, Minggu (31/3).
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Bali, disebutkan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran penting dalam. Tersangka Wayan Wk, asal Banjar Cengkiling, Kelurah-an Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung merupakan orang yang diduga memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) 5048 tanah seluas 36.650 meter persegi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran kepada Sudikerta. Tanah tersebut kemudian dijual oleh tersangka Sudikerta kepada bos PT Maspion, Alim Markus.
Sedangkan tersangka Anak Agung NA, yang beralamat di Banjar Celagi Gen-dong, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat merupakan orang yang diduga menjual SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi di lokasi yang sama atas nama I Wayan Suandi, yang merupakan adik dari Sudikerta. “Kedua bidang tanah ini diklaim sebagai milik Sudikerta dan dijual ke Alim Markus seharga Rp 150 miliar,” beber sumber tadi.
Sebaliknya, tersangka Ida Bagus HTY, asal Jalan Noja Banjar Abian Nangka Kaja, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur yang merupakan adik dari istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini. Adik ipar tersangka Sudikerta ini diduga berperan menerima aliran uang hasil penjualan tanah melalui rekening PT Pecatu Bangun Gemilang.
“Ada aliran uang yang cukup banyak mengalir ke rekening tersangka IB Herry Trisna Yuda, yang merupakan adik ipar Sudikerta,” lanjut sumber tersebut sembari menyebut tersangka Wayan Wk dan Anak Agung NA juga diduga ikut menerima aliran dana penjualan tanah.
Terkait perkembangan penyidikan tersangka utama, Ketut Sudikerta, yang notabene mantan Ketua DPD I Golkar Bali, menurut sumber tadi, saat ini ma-sih tahap pemberkasan. Disebutkan, sudah ada 26 saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli dari PPATK. Penyidik Polda Bali juga sudah melakukan penyitaan terkait barang bukti perkara ini.
“Penyidik masih terus melakukan tracking asset atau penelusuran aliran keuangan atas penjualan tanah SHM Nomor 5048 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu, Pecatu dan SHM16249 atas nama I Wayan Suandi,” katanya.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho Sik MH, membenarkan ada penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar yang dilaporkan bos PT Maspion, Alim Markus ini. “Ya benar, ada penetapan tiga tersangka baru,” ujar Kombes Yuliar saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu malam.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Maspion, Tri Hartanto, juga mengakui sudah me-nerima SP2HP dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Dalam SP2HP tersebut, diinformasikan mengenai penetapan tiga tersangka baru dalam perkara ini. “Kami sangat apresiasi kinerja penyidik Polda Bali,” papar Tri Hartanto yang kemarin didampingi anggota Tim Kuasa Hukum PT Masipon lainnya: Sugiharto, Eska Kanasut, dan Dewa Putu Tirtayasa.
Kasus yang menyeret Ketut Sudikerta (politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka ini, sebagaimana diberitakan, bermula tahun 2013. Ketika itu, bos PT Maspion Group, Alim Markus, bertemu Sudikerta yang saat itu masih menjabat Wakil Bupati Badung 2010-2013. Alim Markus mengutarakan keinginannya untuk membeli tanah di Bali.
Kemudian, tersangka Sudikerta menawarkan dua bidang tanah, masing-masing seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang berlokasi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Karena Alim Markus tertarik membeli, tersangka Sudikerta lalu membuat PT Pecatu Bangun Gemilang untuk melakukan transaksi jual beli tanah dengan PT Marindo Invastama, yang berada di bawah Maspion Group. Perusahaan yang didirikan Sudikerta ini ternyata tidak memiliki modal sama sekali. Sudikerta lalu membuka rekening PT Pecatu Gemilang di Bank BCA.
Secara kewajiban, dalam proses kerjasama itu, perusahaan Maspion Group melalui PT Marindo Investama sudah memberikan Rp 149 miliar kepada PT Pecatu Bangun Gemilang. Uang yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang itu lalu dibagi-bagikan oleh Sudikerta.
Setelah transaksi, barulah diketahui jika kedua bidang tanah di Pantai Balangan yang dibeli Alim Markus tersebut ternyata bermasalah. Untuk sertifi-kat SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 meter pesregi, diketahui palsu. Sementara SHM16249/Jimbaran seluas 3.300 meter persegi, diketahui sudah dijual ke PT Dua Kelinci seharga Rp 16 miliar.
Mengetahui masalah ini, Alim Markus melalui kuasa hukumnya langsung melakukan upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan Sudikerta. Namun, hingga 5 tahun berlalu, tidak kunjung ada penyelesaian dari Sudikerta, hingga akhirnya Alim Markus pilih melaporkan kasus ini ke kepolisian, Maret 2018 lalu---ketika Sudikerta menjelang habis masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur Bali 2013-2018.
Awalnya, Alim Markus melalui kuasa hukumnya, Sugiharto cs, melapor ke SPKT Polda Bali dengan nomor LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018. Dalam laporan ini, pihak terlapor adalah Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, istri Sudikerta yang menjabat sebagai Komisaris PT Pecatu Bangun Gemilang, serta Gunawan Priambodo selaku Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang.
Dari pengembangan laporan ini, korban Alim Markus kembali membuat laporan dengan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018, dengan terlapor Ketut Sudikerta. Sebulan kemudian, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka utama kasus ini, 30 November 2018. *rez
Komentar