Wanita Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun
Siram Teman Wanita Suaminya Karena Cemburu
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu, 24, yang nekat menyiram air keras ke teman suaminya gara-gara cemburu buta. Atas vonis tersebut, wanita muda ini hanya bisa pasrah dan menerima hukuman.
Dalam sidang yang digelar Kamis (11/4), majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan terdakwa Diah Dwi Rahayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Ni Luh Putu Mita Martiyasari mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat menganggu pengelihatan secara permanen. "Perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan saksi korban Ni Luh Mita Martiyasari," ungkap Kony Hartanto dalam putusan.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa melakukan penganiayaan karena terdorong rasa emosi terhadap saksi korban, yang merupakan teman dekat suaminya, I Kadek Agus Sandiawan.
Selain itu, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan saksi korban juga sudah memaafkan terdakwa serta belum pernah dihukum.
"Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara," tegas hakim Kony Hartanto.
Atas putusan tersebut, terdakwa hanya bisa tertunduk dan menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan ini jauh dari tuntutan sebelumnya yaitu 3,5 tahun penjara. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Dalam dakwaan disebutkan pengaiayaan berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya yang sering pulang pagi dan membawa sepeda motor orang lain. Merasa curiga, pada hari Sabtu, 8 Desember 2018 terdakwa menunggu suaminya pulang kerja. Suami terdakwa bekerja sebagai juru parkir di Super Market Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Barat. Sementara terdakwa menunggu di toko AC, sebelah timur super market tersebut.
10 menit kemudian, terdakwa melihat korban datang mengendarai sepeda motor yang sering dipakai suaminya pulang ke kos. Korban berhenti di super market tersebut, lalu melepas helmnya dan ditaruh di spion motor itu. Karena emosi dan menduga saksi korban adalah pacar suaminya, terdakwa seketika mengambil semprotan di toko AC itu yang berisi cairan senyawa kimia. Lalu terdakwa menghampiri dan menarik rambut saksi korban yang posisinya sedang duduk di atas motor. Setelah itu, terdakwa menyiramkan cairan itu pada bagian kepala saksi korban. "Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan luka, dari luka yang diderita saksi korban, dapat menimbulkan gangguan pengelihatan secara permanen," beber JPU dalam dakwaan sebelumnya. *rez
Dalam sidang yang digelar Kamis (11/4), majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan terdakwa Diah Dwi Rahayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Ni Luh Putu Mita Martiyasari mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat menganggu pengelihatan secara permanen. "Perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan saksi korban Ni Luh Mita Martiyasari," ungkap Kony Hartanto dalam putusan.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa melakukan penganiayaan karena terdorong rasa emosi terhadap saksi korban, yang merupakan teman dekat suaminya, I Kadek Agus Sandiawan.
Selain itu, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan saksi korban juga sudah memaafkan terdakwa serta belum pernah dihukum.
"Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara," tegas hakim Kony Hartanto.
Atas putusan tersebut, terdakwa hanya bisa tertunduk dan menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan ini jauh dari tuntutan sebelumnya yaitu 3,5 tahun penjara. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Dalam dakwaan disebutkan pengaiayaan berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya yang sering pulang pagi dan membawa sepeda motor orang lain. Merasa curiga, pada hari Sabtu, 8 Desember 2018 terdakwa menunggu suaminya pulang kerja. Suami terdakwa bekerja sebagai juru parkir di Super Market Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Barat. Sementara terdakwa menunggu di toko AC, sebelah timur super market tersebut.
10 menit kemudian, terdakwa melihat korban datang mengendarai sepeda motor yang sering dipakai suaminya pulang ke kos. Korban berhenti di super market tersebut, lalu melepas helmnya dan ditaruh di spion motor itu. Karena emosi dan menduga saksi korban adalah pacar suaminya, terdakwa seketika mengambil semprotan di toko AC itu yang berisi cairan senyawa kimia. Lalu terdakwa menghampiri dan menarik rambut saksi korban yang posisinya sedang duduk di atas motor. Setelah itu, terdakwa menyiramkan cairan itu pada bagian kepala saksi korban. "Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan luka, dari luka yang diderita saksi korban, dapat menimbulkan gangguan pengelihatan secara permanen," beber JPU dalam dakwaan sebelumnya. *rez
Komentar