Peternak Sapi Dapat Asuransi
Pemkab Badung memberikan asuransi usaha tani sapi (AUTS) guna melindungi para peternak sapi.
MANGUPURA, NusaBali
Apabila terjadi kematian pada hewan ternak, para peternak sapi di Badung akan mendapatkan ganti rugi, sehingga peternak sapi bisa tetap melanjutkan usahanya melalui dana ganti rugi dari asuransi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Putu Oka Swadiana, menjelaskan pemberian AUTS tidak berlaku untuk semua jenis sapi. Namun, hanya berlaku untuk sapi betina produktif. Sebab, tujuan pemberian asuransi ini untuk menjaga keberlangsungan pembibitan dan pengembangbiakan sapi yang dilakukan oleh para peternak.
“Sebanyak 80 persen premi disubsidi pemerintah pusat, sedangkan 20 persen lainnya dibayar oleh pemerintah daerah (Pemkab Badung). Ketentuannya rate premi sebesar 2 persen dari harga sapi. Bila, harga sapi Rp 10 juta, maka premi senilai Rp 200 ribu. Nah, pembayarannya Rp 160 ribu dibayari alias subsidi pemerintah pusat, Rp 40 ribu dibayar oleh Pemkab Badung,” tuturnya, Minggu (14/4).
“Dengan demikian, asuransi ini gratis. Petani tak perlu merogoh kocek dari kantong pribadi,” imbuh Swadiana yang notabene Kadis Perikanan Badung.
Nah, untuk tahun 2019, menurut Swadiana ada sebanyak 500 ekor sapi betina yang akan diasuransikan. Rinciannya di Kecamatan Kuta Utara 25 ekor, Kecamatan Mengwi 291 ekor, Kecamatan Abiansemal 116 ekor, dan Kecamatan Petang 68 ekor.
Pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara, ini menerangkan, keuntungan ikut AUTS di antaranya, petani aman dan nyaman beternak. Selain itu, usaha tetap bisa lanjut meski sapi mati atau hilang. “Ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para petani dan peternak, di samping masyarakat nelayan,” tandasnya.
Swadiana menjelaskan, pengajuan asuransi bisa dilakukan oleh perorangan atau kelompok ternak. Perorangan atau kelompok peternak diwajibkan mengisi formulir dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan. *asa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Putu Oka Swadiana, menjelaskan pemberian AUTS tidak berlaku untuk semua jenis sapi. Namun, hanya berlaku untuk sapi betina produktif. Sebab, tujuan pemberian asuransi ini untuk menjaga keberlangsungan pembibitan dan pengembangbiakan sapi yang dilakukan oleh para peternak.
“Sebanyak 80 persen premi disubsidi pemerintah pusat, sedangkan 20 persen lainnya dibayar oleh pemerintah daerah (Pemkab Badung). Ketentuannya rate premi sebesar 2 persen dari harga sapi. Bila, harga sapi Rp 10 juta, maka premi senilai Rp 200 ribu. Nah, pembayarannya Rp 160 ribu dibayari alias subsidi pemerintah pusat, Rp 40 ribu dibayar oleh Pemkab Badung,” tuturnya, Minggu (14/4).
“Dengan demikian, asuransi ini gratis. Petani tak perlu merogoh kocek dari kantong pribadi,” imbuh Swadiana yang notabene Kadis Perikanan Badung.
Nah, untuk tahun 2019, menurut Swadiana ada sebanyak 500 ekor sapi betina yang akan diasuransikan. Rinciannya di Kecamatan Kuta Utara 25 ekor, Kecamatan Mengwi 291 ekor, Kecamatan Abiansemal 116 ekor, dan Kecamatan Petang 68 ekor.
Pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara, ini menerangkan, keuntungan ikut AUTS di antaranya, petani aman dan nyaman beternak. Selain itu, usaha tetap bisa lanjut meski sapi mati atau hilang. “Ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para petani dan peternak, di samping masyarakat nelayan,” tandasnya.
Swadiana menjelaskan, pengajuan asuransi bisa dilakukan oleh perorangan atau kelompok ternak. Perorangan atau kelompok peternak diwajibkan mengisi formulir dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan. *asa
Komentar