nusabali

Ajukan PK, Eksekusi Mati Ditunda

  • www.nusabali.com-ajukan-pk-eksekusi-mati-ditunda

Heru dan Anita sebenarnya sudah menandatangani surat pernyataan siap dieksekusi mati, namun dengan adanya PK ini surat pernyataan itu pun akhirnya gugur.

Terpidana Mati Pasutri Heru dan Anita

DENPASAR, NusaBali
Terpidana mati pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto, 25, dan istrinya, Putu Anita Sukra Dewi, 23, yang sudah mendandatangani surat pernyataan eksekusi mati kembali mendapat angin segar. Kuasa hukumnya, Edy Hartaka dkk resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan diserahkan, Senin (30/5) hari ini di PN Denpasar.

Surat pernyataan siap dieksekusi dari pasutri pembunuh satu keluarga ini sendiri sudah diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan ditandatangani sejak 8 April lalu. Dalam surat tersebut Heru dan Anita menyatakan siap dieksekusi jika dalam satu bulan sejak menandatangani surat pernyataan ini tidak mengajukan PK. “Jadi kalau sampai 8 Mei tidak mengajukan PK maka mereka akan masuk daftar eksekusi mati selanjutnya,” jelas Edy didampingi tim kuasa hukumnya, Mangasi Simangunsong dan Yan Pieter Simatupang pada Minggu (29/5).

Namun surat pernyataan tersebut akhirnya gugur setelah pihaknya menyatakan kesiapannya mengajukan PK yang sudah ditanda tangani kedua pasutri ini. “Jadi kami sudah berkordinasi dengan tim jaksa untuk mengajukan PK. Besok (hari ini, red) sudah siap dan akan segera kami daftarkan ke PN Denpasar,” tegasnya.

Edy mengatakan sudah sempat menemui pasutri terpidana mati ini di Lapas Karangasem pada Jumat (27/5) untuk minta tandatangan persetujuan pendaftaran PK di PN Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, Edy juga mengajak orang tua Anita yang sudah hampir satu tahun tidak bertemu. “Waktu ketemu mereka (orang tua Anita, red) langsung menangis karena mendengar anaknya akan dieksekusi. Tapi sudah kami jelaskan dan mereka menjadi agak tenang,” beber Edy.

Ditanya terkait PK dua terpidana lainnya dalam kasus ini yaitu Abdul Kodir dan Syafaat, pengacara asal Solo, Jawa Tengah ini mengaku belum melakukan koordinasi. Pasalnya, kedua terpidana mati ini ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. “Kami agak kesulitan karena keduanya berada di Lapas Porong. Tapi setelah PK Heru dan Anita dirinya akan berusaha melakukan kordinasi untuk pengajuan PK Abdul Kodir dan Syafaat,” tegasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wirayoga yang dihubungi pada Minggu (29/5) belum bisa dikonfirmasi.

Seperti diketahui sebelumnya, MA memvonis mati pasangan suami istri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi yang membunuh satu keluarga di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Badung pada 16 Februari 2014 lalu. Putusan MA ini sendiri diketok oleh Mayjen (Purn) Imron Anwari sebagai ketua majelis dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan sebagai anggota.

Vonis yang mengantongi perkara 675 K/PID/2013 itu diketok pada 11 Juli 2013 lalu ini juga menguatkan putusan PN Denpasar pada 6 November 2012 dan putusan PT Denpasar pada 7 Januari 2013 yang juga  menghukum mati Heru dan Anita. Selain itu, dua rekannya yaitu Abdul Kodir dan Syafaat juga divonis mati karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yaitu Made Purnabawa, 28, dan istrinya, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni, 27, serta anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi, 9. 7 rez

Komentar