BNN Amankan Shabu 1Kg Lebih
Penangkapan bandar besar ini sendiri berawal dari penangkapan kaki tangan jaringan narkoba Lapas Kerobokan, salah satunya sipir Lapas Kerobokan, Made Teguh Kuri Raharja.
Enam Anggota Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membekuk enam anggota jaringan narkoba Lapas Kerobokan. Dari tangan keenam tersangka, diamankan barang bukti shabu seberat 1 kilogram lebih.
Keenam anggota jaringan narkoba Lapas Kerobokan yang diringkus yaitu Halim Sanjaya, Dewa Kadek Mahayasa, Joni, Nyoman Suparta, Ach Mustofa dan Wayan Gunawan Yasa. Untuk tiga nama terakhir merupakan bandar besar yang diamankan di salah satu hotel di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung pada Jumat (26/4) lalu.
“Nyoman Suparta bertindak sebagai pengendali. Sementara Mustofa dan Wayan Gunawan bertindak sebagai kurir. Ketiganya ditangkap saat berada di lobi hotel. Barang bukti yang diamankan shabu seberat 1 kilogram lebih,” tegas Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa.
Penangkapan bandar besar ini sendiri berawal dari penangkapan kaki tangan jaringan narkoba Lapas Kerobokan. Berawal dari penangkapan sipir Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Made Teguh Kuri Raharja, 27 dengan barang bukti ratusan butir ekstasi.
Dilanjutkan dengan penangkapan peluncur atau kurir bernama Halim Sanjaya pada Senin (22/4) pukul 22.10 Wita di pinggir Jalan Pulau, Kecamatan Denpasar Barat. Barang bukti yang berhasil disita adalah 0,69 gram shabu shabu. Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba.
Selanjutnya, pada Selasa (23/4) pukul 20.50 Wita BNNP kembali menangkap satu tersangka jaringan Lapas Kerobokan bernama Dewa Kadek Mahayasa. Tersangka ini ditangkap di Jalan Akasia Denpasar. Barang bukti yang berhasil disita berupa 54,68 gram sabu-sabu.
“Sehari kemudian kami berhasil menngkap tersangka Joni. Joni ini sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba. Dia ditangkap di Jalan Kakaktua, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pukul 00.15 Wita. Dari tangannya ditemukan barang bukti 1,76 gram sabu-sabu,” ungkap Brigjen Swastawa.
Selanjutnya BNNP Bali terus melakukan pengembangan. Akhirnya pada, Jumat malam membekuk bandar sekaligus pengendali narkoba di Lapas Kerobokan masing-masing Nyoman Suparta, Mustofa dan Wayan Gunawan.
Dikatakan ketiga bandar shabu ini semuanya memiliki catatan kriminal. Tersangka Mustofa pernah dipenjara tahun 2018 dengan kasus perjudian. Tersangka Nyoman Suparta pernah ditahan pada tahun 2017 kerena kasus narkoba dan keluar tahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan keenam tersangka ini mengaku akan mengedarkan barang haram itu ke dalam Lapas Kerobokan. “Keenam tersangaka ini sangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 ditambah sepertiga,” tandasnya. *pol
Komentar