Predator Anak asal Maroko Divonis 6 Tahun
Pria asal Maroko, Achour Mohammed Essediq, 25 yang nekat mencabuli bocah berusia 13 tahun akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (16/5).
DENPASAR, NusaBali
Menurut majelis hakim pimpinan Kimiarsa, pria asal Maroko ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusannya.
Sebelum membacakan pokok putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbagan hal memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami depresi trauma yang mendalam. Sementara hal yang meringakan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, dan terdakwa melakukan perdamaian dengan anak korban dan keluarga anak korban.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Desi Purnani Adam dan Dewi Maria Wulandari menyatakan menerima. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia," kata Desi.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat Gang Munduk Tedung di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita.
Saat itu, korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K itu sebanyak 3 kali. Namun sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekat dan mengajak korban berbincang-bincang. Tak beberapa lama kemudian, terdakwa membujuk dan memaksa korban untuk ikut naik sepada motor yang kendarai terdakwa. "Terdakwa dengan membonceng anak korban menuju dan berhenti di Gang Munduk Tedung dekat Cirkle K. Kemudian menurunkan anak korban lalu melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai anak korban," sebagamana tertulis dalam dakwaan JPU.
Seusai melempiaskan nafsu bejatnya sampai klimaks, terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban namun korban menolaknya. "Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada korban laki-laki berusia 13 tahun ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan," sebut Jaksa. *rez
Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusannya.
Sebelum membacakan pokok putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbagan hal memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami depresi trauma yang mendalam. Sementara hal yang meringakan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, dan terdakwa melakukan perdamaian dengan anak korban dan keluarga anak korban.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Desi Purnani Adam dan Dewi Maria Wulandari menyatakan menerima. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia," kata Desi.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat Gang Munduk Tedung di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita.
Saat itu, korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K itu sebanyak 3 kali. Namun sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekat dan mengajak korban berbincang-bincang. Tak beberapa lama kemudian, terdakwa membujuk dan memaksa korban untuk ikut naik sepada motor yang kendarai terdakwa. "Terdakwa dengan membonceng anak korban menuju dan berhenti di Gang Munduk Tedung dekat Cirkle K. Kemudian menurunkan anak korban lalu melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai anak korban," sebagamana tertulis dalam dakwaan JPU.
Seusai melempiaskan nafsu bejatnya sampai klimaks, terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban namun korban menolaknya. "Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada korban laki-laki berusia 13 tahun ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan," sebut Jaksa. *rez
Komentar