Ditinggal Nikah Diam-diam
Pemuda Minta Kekasih Kembalikan Rp1 M
JAKARTA, NusaBali
Seorang pemuda bernama Hartono menggugat mantan kekasihnya, Maribeth, ke pengadilan karena merasa ditipu. Hartono mengklaim sudah memberikan banyak uang senilai total Rp1 miliar untuk Maribeth, juga berkomitmen menikah, tapi belakangan diketahui Maribeth menikah dengan orang lain dan memiliki seorang anak.
Hartono melaporkan Maribeth kepada Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada 2018. Kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Maret 2018. Tetapi, sebagaimana disampaikan pengacara Hartono, Mashudi, majelis hakim memutus perkara itu setahun kemudian, 26 Maret 2019.
Ringkas cerita, seperti keterangan Mashudi, Maribeth maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir di pengadilan. Namun Hartono kecewa karena majelis hakim malah menolak gugatannya.
"Setelah lebih dari satu tahun, Majelis Hakim baru memutuskan pada tanggal 26 Maret 2019, memutuskan gugatan kami tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Mashudi kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5).
Menurut Mashudi, kliennya mula-mula menjalin hubungan asmara dengan Maribeth tahun 2013. Keduanya berkenalan di dunia maya hingga berpacaran. Keduanya merupakan warga Bogor. Hartono bermukim di Jalan Ceremai Ujung Ruko, Kelurahan Bantarjati, Bogor.
Selama mereka berpacaran, kata Mashudi, Maribeth sering mengeluhkan kondisi ekonomi yang sulit karena, di antaranya membiayai bibinya yang dirawat di sebuah rumah sakit di luar negeri. Maribeth meminta Hartono membantu membiayai pengobatan itu.
Hartono mulanya ragu tetapi akhirnya menuruti permintaan Maribeth. Dia rutin memberikan uang kepada Maribeth sejak mereka berpacaran hingga empat tahun kemudian. Hartono mengklaim, sebagaimana keterangan Mashudi, telah memberikan uang senilai total Rp1.042.900.393 alias lebih Rp1 miliar.
Maribeth, katanya, juga meminta Hartono memberikan kartu ATM dan kartu kredit pribadinya untuk digunakan olehnya. Meski sering dinasihati agar tidak berfoya-foya, Maribeth kerap membandingkan Hartono dengan mantan kekasihnya. Selama berpacaran, Maribeth juga meminta Hartono membiayai pendidikanya di salah satu universitas.
Hartono, menurut Mashudi, mengungkapkan alasannya menuruti segala permintaan Maribeth. Mereka sudah berkomitmen untuk menikah. Selama itu juga, Hartono sudah menyiapkan unit apartemen di Green Bay Apartment, tower E Lantai 23 BE, area Pluit, Jakarta Utara.
Bahkan, Hartono saat membeli unit apartemen itu atas nama Maribeth. Hartono juga memberikan uang untuk usaha kekasihnya itu sebanyak Rp170 juta.
Namun, setelah tahun keempat pacaran, Hartono melihat Maribeth berubah sikap, di antaranya Maribeth sering menolak atau membatasi bertemu. Hartono lantas menyelidiki dan mencari tahu kepada keluarga Maribeth atas perubahan sikap kekasihnya.
Ternyata, menurut Mashudi berdasarkan keterangan Hartono, Maribeth sudah bersuami bahkan mereka memiliki seorang anak.
Mashudi mengklaim, kliennya mengalami kerugian immateril sebesar Rp500 juta dan kerugian materiil Rp 495 juta. Maka Hartono meminta Maribeth mengembalikan harta yang telah diberikannya. Namun, Maribeth menolak dan Hartono menguggatnya ke Pengadilan Jakarta Barat serta melaporkan tindakan penipuan kepada Polisi. *
Hartono melaporkan Maribeth kepada Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada 2018. Kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Maret 2018. Tetapi, sebagaimana disampaikan pengacara Hartono, Mashudi, majelis hakim memutus perkara itu setahun kemudian, 26 Maret 2019.
Ringkas cerita, seperti keterangan Mashudi, Maribeth maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir di pengadilan. Namun Hartono kecewa karena majelis hakim malah menolak gugatannya.
"Setelah lebih dari satu tahun, Majelis Hakim baru memutuskan pada tanggal 26 Maret 2019, memutuskan gugatan kami tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Mashudi kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5).
Menurut Mashudi, kliennya mula-mula menjalin hubungan asmara dengan Maribeth tahun 2013. Keduanya berkenalan di dunia maya hingga berpacaran. Keduanya merupakan warga Bogor. Hartono bermukim di Jalan Ceremai Ujung Ruko, Kelurahan Bantarjati, Bogor.
Selama mereka berpacaran, kata Mashudi, Maribeth sering mengeluhkan kondisi ekonomi yang sulit karena, di antaranya membiayai bibinya yang dirawat di sebuah rumah sakit di luar negeri. Maribeth meminta Hartono membantu membiayai pengobatan itu.
Hartono mulanya ragu tetapi akhirnya menuruti permintaan Maribeth. Dia rutin memberikan uang kepada Maribeth sejak mereka berpacaran hingga empat tahun kemudian. Hartono mengklaim, sebagaimana keterangan Mashudi, telah memberikan uang senilai total Rp1.042.900.393 alias lebih Rp1 miliar.
Maribeth, katanya, juga meminta Hartono memberikan kartu ATM dan kartu kredit pribadinya untuk digunakan olehnya. Meski sering dinasihati agar tidak berfoya-foya, Maribeth kerap membandingkan Hartono dengan mantan kekasihnya. Selama berpacaran, Maribeth juga meminta Hartono membiayai pendidikanya di salah satu universitas.
Hartono, menurut Mashudi, mengungkapkan alasannya menuruti segala permintaan Maribeth. Mereka sudah berkomitmen untuk menikah. Selama itu juga, Hartono sudah menyiapkan unit apartemen di Green Bay Apartment, tower E Lantai 23 BE, area Pluit, Jakarta Utara.
Bahkan, Hartono saat membeli unit apartemen itu atas nama Maribeth. Hartono juga memberikan uang untuk usaha kekasihnya itu sebanyak Rp170 juta.
Namun, setelah tahun keempat pacaran, Hartono melihat Maribeth berubah sikap, di antaranya Maribeth sering menolak atau membatasi bertemu. Hartono lantas menyelidiki dan mencari tahu kepada keluarga Maribeth atas perubahan sikap kekasihnya.
Ternyata, menurut Mashudi berdasarkan keterangan Hartono, Maribeth sudah bersuami bahkan mereka memiliki seorang anak.
Mashudi mengklaim, kliennya mengalami kerugian immateril sebesar Rp500 juta dan kerugian materiil Rp 495 juta. Maka Hartono meminta Maribeth mengembalikan harta yang telah diberikannya. Namun, Maribeth menolak dan Hartono menguggatnya ke Pengadilan Jakarta Barat serta melaporkan tindakan penipuan kepada Polisi. *
Komentar