Backlog Perumahan Ditarget 3.000 Unit Untuk 2019
Backlog Perumahan
Himperra Bali
Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra)
Perumahan
Perumahan Rakyat
Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menargetkan 3.000 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2019 ini. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD Himperra Bali, Wayan Jayantara dikonfirmasi, Sabtu (18/5).
DENPASAR, NusaBali
Dalam mengejar target itu, Himperra Bali tetap mengedapankan aturan terutama yang berkaitan dengan tata ruang di Bali. Menurut Jayantara meski program ini sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah, namun tetap memiliki tata aturan sesuai dengan peraturan kementerian PUPR.
Jayantara menjelaskan program rumah MBR ini merupakan program pemerintah yang disebut program sejuta rumah. Meski demikian pengusaha dalam hal ini pengembang perumahan tetap mengedepankan aturan. Di mana dalam menjalankan bisnis ini para pengembang memiliki payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016.
“Di kalangan masyarakat program sejuta rumah ini sering disebut rumah Jokowi. Tapi, kami sebagai pengusaha tidak menggunakan istilah atau sebutan itu. Mengapa ? Meski program ini adalah program bapak Jokowi, namun dalam pelaksanaannya tetap mengikuti paying hukum yang ada,” tutur Jayantara.
Pihaknya mengaku sedikit terpengaruh dalam mengejar target tahun ini. Karena program ini dipolitisir. Di mana disebutkan para pengembang mencatut nama presiden Jokowi. Padahal pengembang MBR ini sebenarnya dari para pengembang itu merupakan murni sebagai pengusaha untuk merealisasikan program sejuta rumah dari pemerintah.
Backlog di Bali masih cukup tinggi. Pihaknya menargetkan tahun 2019 ini 3.000 unit rumah. Dalam mengejar target tak hanya ingin mencapai 3.000 rumah, tapi tetap memerhatikan tata ruang. Jadi, masyarakat perlu memahami. Jangan sampai karena sering disebut Rumah Jokowi dianggap semuanya menjadi mudah. Semua ada aturannya.
“Kami setuju agar pembangunan rumah MBR untuk tidak merusak lingkungan. Melanggar tata ruang dan aturan yang ada. Kami setuju dan sepakat untuk tidak merusak tata ruang di Bali. Untuk membeli rumah itu juga ada aturannya. Tak semena-mena seseorang bisa mendapatkan rumah murah. Aturannya jelas sesuai diaturan kementerian PUPR,” tandasnya.pol
Komentar