BNN Sita 50 Kg Shabu dan 23 Ribu Ekstasi
Gagalkan Lagi Penyelundupan Narkotika
DUMAI, NusaBali
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengungkapkan soal penggagalan penyelundupan narkotika di wilayah Dumai, Riau oleh tim BNN. Sebanyak empat tersangka diamankan, karena terbukti membawa Shabu sebanyak 50 kilogram dan pil ekstasi 23 ribu butir.
"Jumlah tersangka yang diamankan empat orang. Barang bukti narkoba jenis Shabu 50 bungkus (50 kg) dan pil ekstasi warna biru, hijau, dan kuning 23.000 butir," kata Arman melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/5) seperti dilansir vivanews.
Ia menceritakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Jumat (17/5) di wilayah Dumai, akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya, tim BNN melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan bahwa narkotika jenis Shabu diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia, sudah masuk ke Dumai, dan akan serah terima ke dua orang laki-laki yang dicurigai mengendarai mobil Fortuner warna putih," kata Arman.
Ia melanjutkan, tim berupaya untuk menghentikan dan memeriksa mobil tersebut, namun berusaha melarikan diri. Sehingga, terjadi kejar mengejar. Lalu, tim berupaya menghentikan dengan tembakan peringatan dan menutup jalan dengan kendaraan truk, namun tetap berupaya melarikan diri dengan menabrak mobil petugas.
"Sehingga, petugas melakukan penembakan terarah ke mobil tersebut dan berhasil dihentikan di Jalan Raya Arifin Ahmad, Kota Dumai, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan isi kendaraan. Ditemukan barang bukti sebanyak 50 bungkus narkoba jenis Shabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam empat jerigen, serta menangkap tiga orang penumpangnya di antaranya Roni, Hari (luka tembak di paha) dan Iwan (luka tembak di kaki).
Dari keterangan tersangka yang diamankan, mereka dikendalikan oleh pelaku lainnya Radianto. Radianto berhasil ditangkap pada 04.00, Sabtu (18/5), di rumahnya daerah gang Jambu, Duri, Dumai, Riau. Selanjutnya, petugas membawa Barang bukti dan tersangka ke BNNK Dumai.
Adapun barang bukti non-narkotika antara lain satu unit mobil Fortuner, satu unit mobil Avanza, beberapa ponsel dan beberapa kartu identitas. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke BNN pusat.
"Dari hasil evaluasi BNN ada perubahan lokasi penyelundupan dari titik masuk perairan Aceh, ke perairan Riau. Saat ini, terdapat peningkatan penyelundupan Shabu dari Malaysia ke Indonesia, masuk melalui daerah Rupat, Bengkalis, Dumai, Provinsi Riau, menggunakan transportasi jalur laut dengan modus penangkapan ikan dan serah terima narkoba antarsindikat ditengah laut kapal ke kapal," kata Arman. *
"Jumlah tersangka yang diamankan empat orang. Barang bukti narkoba jenis Shabu 50 bungkus (50 kg) dan pil ekstasi warna biru, hijau, dan kuning 23.000 butir," kata Arman melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/5) seperti dilansir vivanews.
Ia menceritakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Jumat (17/5) di wilayah Dumai, akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya, tim BNN melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan bahwa narkotika jenis Shabu diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia, sudah masuk ke Dumai, dan akan serah terima ke dua orang laki-laki yang dicurigai mengendarai mobil Fortuner warna putih," kata Arman.
Ia melanjutkan, tim berupaya untuk menghentikan dan memeriksa mobil tersebut, namun berusaha melarikan diri. Sehingga, terjadi kejar mengejar. Lalu, tim berupaya menghentikan dengan tembakan peringatan dan menutup jalan dengan kendaraan truk, namun tetap berupaya melarikan diri dengan menabrak mobil petugas.
"Sehingga, petugas melakukan penembakan terarah ke mobil tersebut dan berhasil dihentikan di Jalan Raya Arifin Ahmad, Kota Dumai, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan isi kendaraan. Ditemukan barang bukti sebanyak 50 bungkus narkoba jenis Shabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam empat jerigen, serta menangkap tiga orang penumpangnya di antaranya Roni, Hari (luka tembak di paha) dan Iwan (luka tembak di kaki).
Dari keterangan tersangka yang diamankan, mereka dikendalikan oleh pelaku lainnya Radianto. Radianto berhasil ditangkap pada 04.00, Sabtu (18/5), di rumahnya daerah gang Jambu, Duri, Dumai, Riau. Selanjutnya, petugas membawa Barang bukti dan tersangka ke BNNK Dumai.
Adapun barang bukti non-narkotika antara lain satu unit mobil Fortuner, satu unit mobil Avanza, beberapa ponsel dan beberapa kartu identitas. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke BNN pusat.
"Dari hasil evaluasi BNN ada perubahan lokasi penyelundupan dari titik masuk perairan Aceh, ke perairan Riau. Saat ini, terdapat peningkatan penyelundupan Shabu dari Malaysia ke Indonesia, masuk melalui daerah Rupat, Bengkalis, Dumai, Provinsi Riau, menggunakan transportasi jalur laut dengan modus penangkapan ikan dan serah terima narkoba antarsindikat ditengah laut kapal ke kapal," kata Arman. *
Komentar