Bank BPD Bali Kerjasama dengan Kejati
Selesaikan Kredit Bermasalah
DENPASAR, NusaBali
Bank Pembangunan Daerah Bali atau Bank BPD Bali, terus meningkatkan kinerjanya. Salah satunya dalam bentuk kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, terkait kredit bermasalah dan risiko-risiko hukum dalam melaksanakan kegiatan perbankan yang semakin besar. Dengan kerjasama tersebut, diharapkan tunggakan kredit bermasalah bisa diselesaikan, secara win-win solution.
Hal tersebut terungkap di sela-sela focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan Bank BPD Bali bersama Kejati Bali, di Kantor Pusat Bank BPD Bali di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Rabu (22/5). FGD diikuti jajaran Direksi, para kepala cabang dan pejabat terkait di lingkup Bank BPD Bali. Sedang dari Kejati Bali, hadir Koordinator Asdatun Kejati Bali Yudi Prihastoro dan beberapa pejabat Kejati lainnya.
Dalam FGD bertajuk ‘Alternatif Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Kejaksaan Tinggi Bali’ tersebut, terungkap hal-hal yang berkaitan dengan kredit bermasalah, mulai dari sebab-sebab dan upaya-upaya yang dilakukan pihak bank untuk menyelesaikannya sesuai SOP. Kemudian bagaimana penanganan atau aternatif penyelesaian lewat kerjasama dengan kejaksaan,apabila penyelesaian oleh pihak bank sendiri, terkendala kendala atau mentok.
Direktur Utama (Dirut) Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, mengatakan FGD yang dilaksanakan antara Bank BPD Bali dengan Kejati Bali, merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah dilakukan tahun 2018. “Ini merupakan tindak lanjut kerjasama kita,” ujarnya usai membuka FGD tersebut.
Dikatakan Sudharma, penyelesaian kredit bermasalah, bisa dilakukan secara win-win solution antara bank dan debitur. “Tidak satu win dan lainnya lose,” harapnya.
Direktur Kredit I Made Lestara Widiatmika, menambahkan Bank BPD berkomitmen menyelesaikan kredit bermasalah atau kredit macet. “Kami berterimakasih atas kerjasama ini, sehingga debitur nanti bisa menyelesaikan kewajibannya,” ujar Lestara Widiatmika.
Ruang lingkup kerjasama antara Bank BPD Bali dengan Kejati Bali, diantaranya meliputi pemberian, pertimbangan, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. “Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, baik legitasi maupun non legitasi,” ujar Koordinator Asdatun Kejati Yudi Prihastoro. Tentu, lanjutnya dengan mengedepankan profesionalisme masing-masing pihak tetap memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. *k17
Hal tersebut terungkap di sela-sela focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan Bank BPD Bali bersama Kejati Bali, di Kantor Pusat Bank BPD Bali di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Rabu (22/5). FGD diikuti jajaran Direksi, para kepala cabang dan pejabat terkait di lingkup Bank BPD Bali. Sedang dari Kejati Bali, hadir Koordinator Asdatun Kejati Bali Yudi Prihastoro dan beberapa pejabat Kejati lainnya.
Dalam FGD bertajuk ‘Alternatif Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Kejaksaan Tinggi Bali’ tersebut, terungkap hal-hal yang berkaitan dengan kredit bermasalah, mulai dari sebab-sebab dan upaya-upaya yang dilakukan pihak bank untuk menyelesaikannya sesuai SOP. Kemudian bagaimana penanganan atau aternatif penyelesaian lewat kerjasama dengan kejaksaan,apabila penyelesaian oleh pihak bank sendiri, terkendala kendala atau mentok.
Direktur Utama (Dirut) Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, mengatakan FGD yang dilaksanakan antara Bank BPD Bali dengan Kejati Bali, merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah dilakukan tahun 2018. “Ini merupakan tindak lanjut kerjasama kita,” ujarnya usai membuka FGD tersebut.
Dikatakan Sudharma, penyelesaian kredit bermasalah, bisa dilakukan secara win-win solution antara bank dan debitur. “Tidak satu win dan lainnya lose,” harapnya.
Direktur Kredit I Made Lestara Widiatmika, menambahkan Bank BPD berkomitmen menyelesaikan kredit bermasalah atau kredit macet. “Kami berterimakasih atas kerjasama ini, sehingga debitur nanti bisa menyelesaikan kewajibannya,” ujar Lestara Widiatmika.
Ruang lingkup kerjasama antara Bank BPD Bali dengan Kejati Bali, diantaranya meliputi pemberian, pertimbangan, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. “Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, baik legitasi maupun non legitasi,” ujar Koordinator Asdatun Kejati Yudi Prihastoro. Tentu, lanjutnya dengan mengedepankan profesionalisme masing-masing pihak tetap memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. *k17
Komentar