Komplotan Jambret Bule Diringkus
Dari kelima pelaku, tiga diantaranya merupakan residivis dan berperan sebagai eksekutor, sementara dua pelaku lainnya merupakan penadah.
Beraksi di 21 TKP di Kuta dan Kuta Utara
MANGUPURA, NusaBali
Sat Reskrim Polsek Kuta bersama dengan Satjatanras Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali meringkus 5 anggota komplotan jambret yang biasa beraksi di kawasan Kuta dan Kuta Utara. Dari kelima tersangka, tiga diantaranya diketahui merupakan residivis kasus jambret yang baru keluar Januari lalu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Dampingi oleh Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah saat gelar rilis perkara di Mapolsek Kuta, pada Kamis (23/5) membeberkan tiga orang yang berperan melakukan aksi jambret yakni Mohamad Amin Sanaei alias Agus, 20, I Komang Tambun, 20, dan I Komang Devayana alias Mang Pong, 21. Sementara dua orang lainnya yang bertindak sebagai penadah, yakni Slamet Rianto, 22 dan Yanto Susilo, 20.
“Tiga orang penjambret ini telah beraksi di 21 TKP di wilayah Kuta dan Kuta Utara. Sebagaimana besar mereka lakukan di Jalan Sunset Road, Kecatan Kuta. Ketiga penjambret ini merupakan residivis. Setelah keluar dari penjara, sejak Januari tahun 2019 ini mereka kembali beraksi,” tutur Kombes Ruddi.
Kombes Ruddi mengaku ada 4 orang korban yang melapor ke polisi atas tindakan para tersangka ini. Para korban yang melapor ini 3 orang di antaranya adalah warga negara asing. Berdasarkan laporan itu jajaran Polsek Kuta dan Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan polisi mengarah kepada tersangka Mohamad Amin. Pria yang beralamat di Jalan Danau Buyan Raya nomor 36, Jimbaran, Kuta Selatan Badung ini berhasil diamankan. Dari keterangan tersangka polisi akhirnya menangkap 2 penjambret lainnya yang merupakan teman tersangka hingga akhirnya menangkap 2 penadah.
“Mereka satu jaringan. Dalam aksinya mereka menyasar wisatawan asing. Mereka mengintai korban yang sedang menggunakan HP. Apakah sedang baca pesan, cek google maps, atau kegiatan lainnya. Melihat korban sedang lengah mereka mendekati korban menggunakan sepeda motor lalu merebut HP korban. Bahkan mereka juga tarik paksa tas korban," beber Kombes Ruddi.
Setelah berhasil menjambret HP atau tas milik korban tersangka yang semuanya merupakan pengangguran ini langsung menjual kepada dua orang penadah. Hasil penjualan barang yang sebagian besar berupa HP itu digunakan untuk biaya kehidupan setiap hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para penjambret dan penadah ini, yakni 3 unit sepeda motor Yamaha N Max, 12 unit HP berbagai merk, 39 unit casing HP berbagai merk, satu buah helm warna abu-abu, dan beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti bersama kelima tersangka di bawak Mapolsek Kuta untuk ditindaklanjuti.
HP hasil jambretan itu tersangka jambret jual setengah harga kepada penadah. Ada yang dijual Rp 650.000, Rp 700.000, Rp 1,7 juta. Tersangka sangat memahami merk HP sehingga mereka menjualnya dengan harga bervariasi. Paling murah mereka menjual setengah harga.
“Atas perbuannya para tersangka dikenakan dengan pasal berlapis yakni pasal 362, 363, dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun danaksimal 9 tahun. Kami masih melakukan pengembangan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang belum ditangkap,” tandas Kombes Ruddi. *pol
Komentar