KPU Umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye
KPU menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menyerahkan hasil audit tersebut ke peserta pemilu.
JAKARTA, NusaBali
Selanjutnya KPU mengumumkan hasil audit LPPDK mulai 1 Juni. "Hasil auditnya sudah ada semua sudah diserahkan kepada KPU dan kemudian tim dari KPU nanti akan membuat semacam resume tentang apa sih hasil audit dari masing-masing Kantor Akuntan Publik terhadap peserta pemilu. Hasilnya akan diumumkan oleh KPU mulai besok 1 Juni 2019 untuk 10 hari ke depan di website KPU akan diumumkan," kata komisioner KPU, Hasyim As'yari, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5) dilansir detik.com.
Hasyim mengatakan hasil audit LPPDK itu juga akan disampaikan ke Bawaslu. Hasil audit LPPDK itu dicek terlebih dahulu oleh KPU sebelum diserahkan ke peserta pemilu, jika sudah diverifikasi langsung diserahkan.
Pada kesempatan ini, KPU sudah menyerahkan hasil audit LPPDK kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Serta beberapa parpol, yaitu PKB, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Perindo, PSI, PAN, Partai Demokrat, PKPI, Partai Berkarya, PBB, PPP, dan PKS.
Sementara itu ada beberapa parpol yang masih dalam proses pengecekan hasil audit LPPDK hingga siang ini, yaitu Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PDIP.
Hasyim mengatakan kalau dalam hasil audit ditemukan ada hal-hal yang tidak patuh terhadap aturan akan ada sanksi yang diberikan, misalnya sanksi administrasi. Contohnya, KPU juga akan memberikan sanksi jika ditemukan penyumbang dana kampanye berasal dari pihak asing. *
Hasyim mengatakan hasil audit LPPDK itu juga akan disampaikan ke Bawaslu. Hasil audit LPPDK itu dicek terlebih dahulu oleh KPU sebelum diserahkan ke peserta pemilu, jika sudah diverifikasi langsung diserahkan.
Pada kesempatan ini, KPU sudah menyerahkan hasil audit LPPDK kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Serta beberapa parpol, yaitu PKB, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Perindo, PSI, PAN, Partai Demokrat, PKPI, Partai Berkarya, PBB, PPP, dan PKS.
Sementara itu ada beberapa parpol yang masih dalam proses pengecekan hasil audit LPPDK hingga siang ini, yaitu Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PDIP.
Hasyim mengatakan kalau dalam hasil audit ditemukan ada hal-hal yang tidak patuh terhadap aturan akan ada sanksi yang diberikan, misalnya sanksi administrasi. Contohnya, KPU juga akan memberikan sanksi jika ditemukan penyumbang dana kampanye berasal dari pihak asing. *
Komentar