Kontraktor vs Pengusaha India Berakhir Damai
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan pengusaha India Sunil Chandan Karnani dengan korban kontraktor bernama Gunawan Raharjo berakhir damai.
MANGUPURA, NusaBali
Gunawan mencabut laporan setelah Sunil bersedia membayar tunggakan proyek yang mencapai Rp 400 juta. Perdamaian tersebut dilakukan setelah pengusaha India, Sunil dipanggil ke Polres Badung untuk dilakukan klarifikasi. Hasilnya, Sunil bersedia membayar sisa uang proyek pembangunan tempat hiburan malam Destino Lounge & Bar kepada Gunawan. “Dia (Sunil, red) mengajak saya bertemu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam pertemuan itu, akhirnya pembayaran diselesaikan dan diantara saya dan terlapor telah terjadi salah komunikasi,” ujar Gunawan yang mengaku sudah mencabut aduannya di Polres Badung, Sabtu (1/6).
Aksi penipuan ini berawal dari kerjasama antara korban Gunawan dan Sunil untuk membangun tempat hiburan di Jalan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat itu, Gunawan yang merupakan kontraktor menandatangani kontrak pengerjaan bangunan tempat hiburan milik Sunil senilai Rp 2 miliar lebih.
Proyek tersebut mulai dikerjakan awal Oktober 2018 lalu. Kemudian awal Januari 2019 akhirnya proyek selesai dan pemiliknya yakni Sunil, masih belum melunasi sisa pembayaran Rp 361 juta. “Saat itu dia (Sunil) akan melunasi sisa pembayaran itu, setelah proyek tambahan (di luar kontrak awal) senilai Rp 70 juta selesai dikerjakan. Saya akhirnya menyanggupi, mengambil proyek tambahan itu,” bebernya.
Aksi penipuan ini berawal dari kerjasama antara korban Gunawan dan Sunil untuk membangun tempat hiburan di Jalan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat itu, Gunawan yang merupakan kontraktor menandatangani kontrak pengerjaan bangunan tempat hiburan milik Sunil senilai Rp 2 miliar lebih.
Proyek tersebut mulai dikerjakan awal Oktober 2018 lalu. Kemudian awal Januari 2019 akhirnya proyek selesai dan pemiliknya yakni Sunil, masih belum melunasi sisa pembayaran Rp 361 juta. “Saat itu dia (Sunil) akan melunasi sisa pembayaran itu, setelah proyek tambahan (di luar kontrak awal) senilai Rp 70 juta selesai dikerjakan. Saya akhirnya menyanggupi, mengambil proyek tambahan itu,” bebernya.
Setelah bangunan selesai dan bahkan hingga beroperasi sejak 11 Februari 2019 lalu, Sunil belum melunasi kontrak pertama dan proyek tambahan. “Yang saya laporkan pembayaran proyek tambahan sebesar Rp 70 juta. Kalau sisa kontrak awal, sebesar Rp 361 juta, itu kasusnya perdata. Jadi dalam kejadian tersebut, saya mengalami kerugian Rp 431 juta,” tegasnya saat melapor ke Polres Badung. *arez
Komentar