Sudirta Jabat Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf
Dalam Gugatan Hasil Pilpres oleh Prabowo-Sandi di MK
DENPASAR, NusaBali
Advokat senior yang juga putra daerah Bali, I Wayan Sudirta SH, kembali akan bertarung di peradilan level nasional. Setelah menjadi kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2017 silam dan kuasa hukum pemerintah dalam kasus gugatan Perppu pembubaran Ormas, kini Sudirta masuk sebagai Wakil Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf di sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf ini telah dibentuk dan disahkan susunannya dengan Nomor: 003-A/KPTS/TKN-JKWMA/V 2019 pada 31 Mei 2019. Tim Hukum sekaligus Tim Persidangan ini dikomandani, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, mantan Menkumham dengan Sekretaris Tim Hukum, Ade Irfan Pulungan SH. Sementara Wakil Ketua sekaligus Tim Persidangan di dalamnya masuk Sudirta, satu-satunya advokat senior asal Bali.
Mantan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini masuk dengan sejumlah tokoh nasional dan advokat senior, seperti Trimedya Pandjaitan SH MH, Arsul Sani SH MSi, Teguh Samudra SH MH, dan Luhut Pangaribuan SH LLM.
Total ada 59 tokoh nasional masuk dalam Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf ini. Dimulai dari pengarah yang dikomandani Erick Tohir, dan Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDIP). Sementara Tim Ahli dipimpin Arif Wibowo dan Juri Ardiantoro. Sementara tim penyiapan materi ada 32 tokoh nasional di dalamnya.
Tugas Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf ini, yakni melakukan langkah-langkah persiapan, melakukan komunikasi dengan Tim Hukum KPU RI dan Bawaslu RI, menyiapkan permohonan sebagai pihak terkait di MK, menyiapkan alat-alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli, serta melakukan fungsi advokat sebagai Tim Hukum dari pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Wayan Sudirta saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (9/6) mengatakan dirinya memang benar masuk dalam Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf. Sebelum terbentuk dirinya dihubungi Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Padahal Sudirta juga sedang menangani 46 kasus Pileg 2019, di mana DPP PDIP melakukan permohonan ke MK secara nasional (seluruh Indonesia) atas hasil Pileg. “Saya awalnya fokus menangani kasus Pileg 2019. Tetapi usai Pileg 2019 tuntas dalam proses penghitungan suara saya menanyakan tugas saya ke DPP. Awalnya diminta fokus menangani kasus Pileg 2019,” kata anggota DPD RI 2 periode ini.
Namun dalam perjalanan Sudirta diminta masuk Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf dan diundang rapat-rapat melalui SMS. “Yang tahu prosesnya itu Pak Sekjen (Hasto). Saya siap mengambil tugas itu, walaupun sempat ragu karena menangani 46 kasus Pileg seluruh Indonesia. Tetapi setelah kita pikir sidang Pileg dan Pilpres kan tidak bersamaan. Jadi saya sudah siap,” ujar advokat jebolan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sempat berhadapan dalam kasus pembubaran HTI ini.
Sudirta yang alumni Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya tahun 1976 ini menyebutkan saat ini Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf dalam proses bekerja mempersiapkan seluruh data dalam menghadapi persidangan di MK. “Intinya Tim Hukum sangat siap dan solid dalam menghadapi proses persidangan di MK,” tegas politisi senior PDIP asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ini.
Dalam Pilpres 2019 pasangan Jokowi-Ma’ruf yang diusung PDIP-Golkar-PKB-PPP-NasDem-Hanura-PKPI-Perindo-PSI menang atas pasangan Prabowo-Sandiaga yang diusung Partai Gerindra-Demokrat-PAN-PKS-Partai Berkarya. Namun Prabowo-Sandi melakukan gugatan ke MK dengan pendaftaran gugatan pada 24 Mei 2019 lalu. *nat
Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf ini telah dibentuk dan disahkan susunannya dengan Nomor: 003-A/KPTS/TKN-JKWMA/V 2019 pada 31 Mei 2019. Tim Hukum sekaligus Tim Persidangan ini dikomandani, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, mantan Menkumham dengan Sekretaris Tim Hukum, Ade Irfan Pulungan SH. Sementara Wakil Ketua sekaligus Tim Persidangan di dalamnya masuk Sudirta, satu-satunya advokat senior asal Bali.
Mantan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini masuk dengan sejumlah tokoh nasional dan advokat senior, seperti Trimedya Pandjaitan SH MH, Arsul Sani SH MSi, Teguh Samudra SH MH, dan Luhut Pangaribuan SH LLM.
Total ada 59 tokoh nasional masuk dalam Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf ini. Dimulai dari pengarah yang dikomandani Erick Tohir, dan Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDIP). Sementara Tim Ahli dipimpin Arif Wibowo dan Juri Ardiantoro. Sementara tim penyiapan materi ada 32 tokoh nasional di dalamnya.
Tugas Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf ini, yakni melakukan langkah-langkah persiapan, melakukan komunikasi dengan Tim Hukum KPU RI dan Bawaslu RI, menyiapkan permohonan sebagai pihak terkait di MK, menyiapkan alat-alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli, serta melakukan fungsi advokat sebagai Tim Hukum dari pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Wayan Sudirta saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (9/6) mengatakan dirinya memang benar masuk dalam Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf. Sebelum terbentuk dirinya dihubungi Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Padahal Sudirta juga sedang menangani 46 kasus Pileg 2019, di mana DPP PDIP melakukan permohonan ke MK secara nasional (seluruh Indonesia) atas hasil Pileg. “Saya awalnya fokus menangani kasus Pileg 2019. Tetapi usai Pileg 2019 tuntas dalam proses penghitungan suara saya menanyakan tugas saya ke DPP. Awalnya diminta fokus menangani kasus Pileg 2019,” kata anggota DPD RI 2 periode ini.
Namun dalam perjalanan Sudirta diminta masuk Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf dan diundang rapat-rapat melalui SMS. “Yang tahu prosesnya itu Pak Sekjen (Hasto). Saya siap mengambil tugas itu, walaupun sempat ragu karena menangani 46 kasus Pileg seluruh Indonesia. Tetapi setelah kita pikir sidang Pileg dan Pilpres kan tidak bersamaan. Jadi saya sudah siap,” ujar advokat jebolan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sempat berhadapan dalam kasus pembubaran HTI ini.
Sudirta yang alumni Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya tahun 1976 ini menyebutkan saat ini Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf dalam proses bekerja mempersiapkan seluruh data dalam menghadapi persidangan di MK. “Intinya Tim Hukum sangat siap dan solid dalam menghadapi proses persidangan di MK,” tegas politisi senior PDIP asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ini.
Dalam Pilpres 2019 pasangan Jokowi-Ma’ruf yang diusung PDIP-Golkar-PKB-PPP-NasDem-Hanura-PKPI-Perindo-PSI menang atas pasangan Prabowo-Sandiaga yang diusung Partai Gerindra-Demokrat-PAN-PKS-Partai Berkarya. Namun Prabowo-Sandi melakukan gugatan ke MK dengan pendaftaran gugatan pada 24 Mei 2019 lalu. *nat
1
Komentar