Sidang Putusan Gugatan Pilpres Digelar Besok
Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 'dipercepat'. Sidang putusan yang mulanya dijadwalkan digelar pada Jumat, 28 Juni, diputuskan menjadi Kamis, 27 Juni.
JAKARTA, NusaBali
"RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 (Juni)," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/6) malam. Fajar mengatakan MK punya tenggat waktu menyelesaikan sengketa hasil Pilpres, termasuk sidang putusan pada 28 Juni. Namun, karena majelis hakim konstitusi sudah siap dengan putusan atas gugatan, sidang diputuskan digelar pada Kamis (27/6), pukul 12.30 WIB.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim. Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 (Juni)," imbuhnya.
Saat ini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan KPU, sebagai pihak termohon; dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, sebagai pihak terkait, dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.
Menanggapi percepatan putusan MK, Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mengatakan keputusan itu sudah sesuai aturan yang ada. "Nggak masalah itu, mau 27 mau 28. Kan yang jadi masalah itu setelah tanggal 28. Karena setelah tanggal 28 kan menyalahi per-UU-an. Tapi kalau tanggal 27 atau 26, ya, itu tidak ada hal yang harus dipertentangkan, nggak ada hal yang harus diributkan, karena memang tidak melanggar UU," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irvan Pulungan, kepada wartawan, Selasa (25/6).
Terpisah Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan sepenuhnya kepada MK. "Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW). *
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim. Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 (Juni)," imbuhnya.
Saat ini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan KPU, sebagai pihak termohon; dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, sebagai pihak terkait, dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.
Menanggapi percepatan putusan MK, Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mengatakan keputusan itu sudah sesuai aturan yang ada. "Nggak masalah itu, mau 27 mau 28. Kan yang jadi masalah itu setelah tanggal 28. Karena setelah tanggal 28 kan menyalahi per-UU-an. Tapi kalau tanggal 27 atau 26, ya, itu tidak ada hal yang harus dipertentangkan, nggak ada hal yang harus diributkan, karena memang tidak melanggar UU," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irvan Pulungan, kepada wartawan, Selasa (25/6).
Terpisah Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan sepenuhnya kepada MK. "Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW). *
1
Komentar