Dilarang Jualan di Kapal, 41 Pedagang Direlokasi
Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai, I Wayan Rosta memberlakukan larangan untuk semua pedagang jongkok berjualan ke tengah kapal.
AMLAPURA, NusaBali
ASDP juga merelokasi para pedagang yang selama ini berjualan di areal Pelabuhan Padangbai. Total 41 pedagang dipindahkan ke tempat yang lebih refresentatif di selatan Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Senin (13/6).
Para pedagang yang sebanyak 41 orang itu dibagi menjadi dua shift untuk berjualan. Selama ini pedagang jongkok itu jualan berpindah-pindah, sebagian jualan masuk kapal di saat kapal mulai lego jangkar. Mereka turun dari kapal sesaat kapal hendak berangkat. Ada juga pedagang jualan dari dinding luar kapal menyasar penumpang dekat jendela. Sebagian lagi berjualan di trotoar pelabuhan dan ruang tunggu.
Mengingat bangunan lama milik PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai di bagian selatan telah dibongkar maka pedagang berpindah ke tempat jualan yang baru. “Semua pedagang kami data, jumlahnya 41 orang dan kami relokasi ke tempat baru. Telah kami buatkan tempat jualan yang representatif,” terang Rosta.
Dengan relokasi itu, tak ada satu pun pedagang berjualan di areal pelabuhan. Larangan masuk kapal bukan saja kepada para pedagang, juga kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. “Hanya petugas PT ASDP boleh masuk kapal karena sebagai pengelola pelabuhan,” katanya. Jika ada petugas kepolisian dan terkait lainnya masuk kapal, mesti seizin PT ASDP. Sejumlah pedagang jongkok saat dikonfirmasi membenarkan direlokasi dari pelabuhan Padangbai. 7 k16
Komentar