Cabuli 6 Siswa, Kasek SMP Ditahan
Seorang kepala sekolah SMP swasta, AS (40), mencabuli siswanya
SURABAYA, NusaBali
Total ada enam murid laki-laki berusia 15 tahun yang telah mendapatkan pelecehan seksual. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan awalnya pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat pada 8 April lalu. Pihaknya langsung melakukan penyidikan dan ada enam murid yang mengaku mendapat pelecehan seksual.
"Berawal dari pengaduan masyarakat 8 April tentang penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur," kata Festo saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (5/7).
Festo menambahkan para korban mengaku hal ini terjadi selama beberapa bulan, sejak Agustus 2018 hingga Maret 2019. Rata-rata korban masih berusia 15 tahun.
"Waktu kejadiannya antara Agustus 2018 sampai Maret 2019. Tindak pidana ini dilakukan pada 6 anak berusia tahun," ucap Festo.
Tak hanya itu, Festo menyebut kasus ini baru terendus saat pertemuan orangtua wali murid. Ada salah satu orangtua yang memprotes jika anaknya mengaku mendapatkan pelecehan seksual.
Akhirnya, para orangtua pun menanyai anak-anaknya. Anak-anak pun mengaku jika Kepala Sekolah yang melakukan pelecehan. Akhirnya para orangtua sepakat melaporkan hal ini ke Polda Jatim.
Dalam melakukan aksinya, Kasek tersebut awalnya memukul punggung murid menggunakan pipa paralon, kemudian memegang hingga meremas kemaluan murid laki-laki. Perbuatan itu dia lakukan di sekolah, di kelas, di tempat wudhu di mushola.
"Tersangka memukul punggung korban dengan pipa paralon, lalu memegang dan meremas kemaluan korban," imbuh Festo seperti dilansir detik.
Sementara saat ditanya apakah kepala sekolah tersebut mengidap penyimpangan seksual atau penyuka sesama jenis, Festi mengatakan pihaknya masih mendalami hal ini. "Akan kami dalami lebih lanjut," lanjutnya.
Tak hanya itu, AS melakukan aksinya dengan disaksikan murid laki-laki lainnya. Untuk itu, banyak murid yang mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, bapak tiga anak ini juga mengancam murid yang dilecehkannya agar menutup rapat rahasia jika dirinya telah melakukan hal bejat tersebut.
"Dari beberapa korban, yang sementara kami identifikasi ada enam orang anak. Ini satu sama lain sama-sama mengetahui apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak-anak ini. Dari proses ancaman hingga tindakan pencabulan," imbuh Festo. Atas aksinya, tersangka dijerat beberapa pasal, diantaranya pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. *
"Berawal dari pengaduan masyarakat 8 April tentang penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur," kata Festo saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (5/7).
Festo menambahkan para korban mengaku hal ini terjadi selama beberapa bulan, sejak Agustus 2018 hingga Maret 2019. Rata-rata korban masih berusia 15 tahun.
"Waktu kejadiannya antara Agustus 2018 sampai Maret 2019. Tindak pidana ini dilakukan pada 6 anak berusia tahun," ucap Festo.
Tak hanya itu, Festo menyebut kasus ini baru terendus saat pertemuan orangtua wali murid. Ada salah satu orangtua yang memprotes jika anaknya mengaku mendapatkan pelecehan seksual.
Akhirnya, para orangtua pun menanyai anak-anaknya. Anak-anak pun mengaku jika Kepala Sekolah yang melakukan pelecehan. Akhirnya para orangtua sepakat melaporkan hal ini ke Polda Jatim.
Dalam melakukan aksinya, Kasek tersebut awalnya memukul punggung murid menggunakan pipa paralon, kemudian memegang hingga meremas kemaluan murid laki-laki. Perbuatan itu dia lakukan di sekolah, di kelas, di tempat wudhu di mushola.
"Tersangka memukul punggung korban dengan pipa paralon, lalu memegang dan meremas kemaluan korban," imbuh Festo seperti dilansir detik.
Sementara saat ditanya apakah kepala sekolah tersebut mengidap penyimpangan seksual atau penyuka sesama jenis, Festi mengatakan pihaknya masih mendalami hal ini. "Akan kami dalami lebih lanjut," lanjutnya.
Tak hanya itu, AS melakukan aksinya dengan disaksikan murid laki-laki lainnya. Untuk itu, banyak murid yang mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, bapak tiga anak ini juga mengancam murid yang dilecehkannya agar menutup rapat rahasia jika dirinya telah melakukan hal bejat tersebut.
"Dari beberapa korban, yang sementara kami identifikasi ada enam orang anak. Ini satu sama lain sama-sama mengetahui apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak-anak ini. Dari proses ancaman hingga tindakan pencabulan," imbuh Festo. Atas aksinya, tersangka dijerat beberapa pasal, diantaranya pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. *
Komentar