Dr Somvir Lolos dari Jerat LPPDK
Kasusnya Gagal Naik ke Penyidikan
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan manipulasi data Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, mengalami antiklimaks. Dr Somvir lolos dari jerat LPPDK, karena Bawaslu Bali gagal menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Berdasarkan hasil rapat Bawaslu Bali dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar, Rabu (10/7) malam, disimpulkan laporan dugaan manipulasi LPPDK caleg Dr Somvir tidak bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan, karena beberapa alasan.
Rapat pengambilan keputusan Bawaslu Bali-Gakkumdu tadi malam dihadiri Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani, Kordiv Hukum dan Data Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali I Wayan Wirka. Sedangkan dari kejaksaan, hadir I Gede Raka dan Wayan Sutarta. Sementara dari unsur kepolisian, hadir Kompol I Made Witaya.
"Silakan ke Ketua Bawaslu Bali untuk keterangan persnya," ujar penyidik dari kejaksaan, Gede Raka, seusai rapat Bawaslu dan Sentra Gakkumdu yang berlangsung sejak sore pukul 16.00 Wita hingga malam pukul 19.00 Wita tersebut.
Terungkap, kasus dugaan manipulasi data LPPDK caleg Dr Somvir gagal dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena berbagai faktor. Salah satunya, tidak adanya kesemaan kesimpulan antara Bawaslu Bali dengan kejaksaan dan kepolisian. Selain itu, Bawaslu Bali juga gagal mendapatkan keterangan saksi ahli dari Pakar Hukum Pidana Unud.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan hingga Rabu kemarin belum didapatkan keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum Unud. Menurut Wayan Wirka, keterangan saksi ahli itu tidak didapatkan karena pihak Unud sendiri belum menjawab permintaan Bawaslu Bali.
"Sampai saat ini belum ada jawaban dari saksi hali. Sementara Bawaslu Bali harus kejar target waktu sesuai aturan. Karena terbatasnya waktu, Bawaslu Bali tidak bisa menunggu keterangan saksi ahli," papar Wirka seusai rapat Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu tadi malam.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Data Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya sudah maksimal melakukan upaya-upaya dalam penyelidikan kasus dugaan manipulasi data LPPDK Dr Somvir ini. Termasuk melakukan klarifikasi dengan semua pihak, mulai dari pelapor Gede Suardana, terlapor Dr Somvir, Ketua DPW NasDem Bali IB Oka Gunastawa, hingga saksi-saksi.
Namun, kata Raka Sandi, Bawaslu tidak bisa memutuskan tanpa institusi kepolisian dan kejaksaan. "Jadi, hasil Sentra Gakkumdu ini adalah keputusan tiga institusi yakni Bawaslu Bali, kejaksaan, dan kepolisian," tandas mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini. *nat
Kasus dugaan manipulasi data Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, mengalami antiklimaks. Dr Somvir lolos dari jerat LPPDK, karena Bawaslu Bali gagal menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Berdasarkan hasil rapat Bawaslu Bali dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar, Rabu (10/7) malam, disimpulkan laporan dugaan manipulasi LPPDK caleg Dr Somvir tidak bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan, karena beberapa alasan.
Rapat pengambilan keputusan Bawaslu Bali-Gakkumdu tadi malam dihadiri Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani, Kordiv Hukum dan Data Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali I Wayan Wirka. Sedangkan dari kejaksaan, hadir I Gede Raka dan Wayan Sutarta. Sementara dari unsur kepolisian, hadir Kompol I Made Witaya.
"Silakan ke Ketua Bawaslu Bali untuk keterangan persnya," ujar penyidik dari kejaksaan, Gede Raka, seusai rapat Bawaslu dan Sentra Gakkumdu yang berlangsung sejak sore pukul 16.00 Wita hingga malam pukul 19.00 Wita tersebut.
Terungkap, kasus dugaan manipulasi data LPPDK caleg Dr Somvir gagal dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena berbagai faktor. Salah satunya, tidak adanya kesemaan kesimpulan antara Bawaslu Bali dengan kejaksaan dan kepolisian. Selain itu, Bawaslu Bali juga gagal mendapatkan keterangan saksi ahli dari Pakar Hukum Pidana Unud.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan hingga Rabu kemarin belum didapatkan keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum Unud. Menurut Wayan Wirka, keterangan saksi ahli itu tidak didapatkan karena pihak Unud sendiri belum menjawab permintaan Bawaslu Bali.
"Sampai saat ini belum ada jawaban dari saksi hali. Sementara Bawaslu Bali harus kejar target waktu sesuai aturan. Karena terbatasnya waktu, Bawaslu Bali tidak bisa menunggu keterangan saksi ahli," papar Wirka seusai rapat Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu tadi malam.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Data Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya sudah maksimal melakukan upaya-upaya dalam penyelidikan kasus dugaan manipulasi data LPPDK Dr Somvir ini. Termasuk melakukan klarifikasi dengan semua pihak, mulai dari pelapor Gede Suardana, terlapor Dr Somvir, Ketua DPW NasDem Bali IB Oka Gunastawa, hingga saksi-saksi.
Namun, kata Raka Sandi, Bawaslu tidak bisa memutuskan tanpa institusi kepolisian dan kejaksaan. "Jadi, hasil Sentra Gakkumdu ini adalah keputusan tiga institusi yakni Bawaslu Bali, kejaksaan, dan kepolisian," tandas mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini. *nat
Komentar