Kokain dengan Berat Hampir 1 Kg Ditelan dalam Perut
Versi Himawan Indarjono, 0,95 kilogram kokain yang diselundupkan tersangka Guido Torers dengan ditelan dalam perutnya bernilai sekitar Rp 2,3 miliar. Barang haram ini dapat dikonsumsi oleh 4.750 orang
WNA Peru Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Selundupkan Kokain
MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Peru, Guido Torres Morales, 55, ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai karena nekat selundupkan 950 gram atau 0,95 kilogram kokain ke Bali. Yang heboh, kokain hampir 1 kilogram itu disembunyikan tersangka Guido Torres Morales dengan cara menelannya dalam perut.
Tersangka Guido Torres Morales ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (26/6) sore pukul 16.00 Wita. Saat itu, pria Amerika Latin kelahiran 30 Maret 1964 ini baru datang dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), menggunakan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, mengungkapkan kokain seberat hampir 1 kilogram tersebut ditelan tersangka Guido Torres dalam kemasan 125 bungkusan plastik. Setelah dikeluarkan paksa, 125 bungkus plastik itu berisi kokain dengan berat bersih 0,95 kilogram.
Menurut Himawan, tersangka Guido Torres mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, 26 Juni 2019 sore pukul 16.00 Wita. Saat tersangka melewati pemeriksaan X-ray di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai mencurigai ada benda asing pada saluran penceraannya. Sedangkan saat dilakukan pemeriksaan badan secara manual, tidak ada ditemukan benda terlarang apa pun.
“Berdasarkan hasil rontgen, ternyata memang benar ada benda men-curigakan di dalam saluran pencernaan tersangka. Benda asing itu pun dikeluarkan secara paksa dari dalam perut tersangka, menggunakan obat, hingga keluarlah 125 bungkusan plastik berisi kokain dengan berat bersih 950 gram,” beber Himawan dalam rilis perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Tuban, Jumat (19/7).
Setelah 0,95 kilogram kokain dikeluarkan dari perut tersangka, kata Himawan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum kasus ini berikut mengungkap jaringan tersangka. Oleh kepolisian, tersangka Guido Torres dijerat Pasal 102 huruf e jo Pasal 103 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara plus denda paling besar Rp 10 miliar.
Himawan menyebutkan, 0,95 kilogram kokain yang diselundupkan tersngka Guido Torers dalam perutnya ini bernilai sekitar Rp 2,3 miliar. Barang haram sebanyak ini dapat dikonsumsi oleh 4.750 orang. Jadi, ada 4.750 orang yang terselamatkan dengan digagalkannya penyelundupan 0,95 kilogram kokain ini.
Sementara itu, Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Bali, AKBP Debby Asri Nugroho, mengatakan pendalaman terhadap kasus ini mengalami jalan buntu. Masalahnya, tersangka Guido Torres terputus komunikasinya dengan orang yang memberi perintah dan penerima barang haram ini. Tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang dari Peru untuk mengantar barang haram tersebut ke Bali.
Setibanya di Bali, tersangka Guido Torres rencananya akan bertemu dengan seseorang di salah satu hotel kawasan Kota Denpasar. Di hotel itu pula tersangka rencananya akan menginap. Namun, baru menginjakkan kaki di Bandara Internasional Ngurah Rai, tersangka keburu ditangkap petugas Bea Cukai.
Sayangnya, kata AKBP Debby, tidak banyak yang bisa dikembangkan dari kasus penyelundupan hampir 1 kilogram kokain ini, karena tersangka Guido Torres tak bisa lagi berkomunikasi dengan pemberi perintah dan penerima barang haram. “Kita tidak tahu apakah barang haram ini akan diedarkan di Bali atau mau dibawa ke mana?" sesal AKBP Debby.
Menurut AKBP Debby, saat dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka sepertinya memilih untuk menanggung sendiri masalahnya. Tersangka tak bisa menjelaskan berapa dibayar? Saat digeledah, polisi hanya menemukan uang 100 dolar AS yang terdiri dari 5 lembar pecahan 20 dolar. “Tersangka tidak bisa Bahasa Inggris. Bisanya hanya Bahasa Spanyol. Kami masih mencari penerjemah Bahasa Spanyol,” katanya.
Ini untuk kedua kalinya dalam kurun dua bulan terakhir terjadi kasus penyelundupan nakotika ke Bali denba cara disembunyikan dalam perut. Sebelumnya, Tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai, Sat Narkoba Polresta Denpasar, dan Satgas CTOC Polda Bali juga mengamankan dua WNA asal Nepal, Ngir Man Gurung alias NMG, 34, dan Jay Kumar Tamang alias JKT, 28, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban. 26 Mei 2019 lalu.
Ketika itu, dua WNA Nepal ini kedapatan menyelundupkan 0,74 kilogram narkoba jenis shabu. Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terangka NMG, di mana yang bersangkutan gerak-geriknya mencurigakan. Petugas pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaannya. Namun, petugas tidak menemukan barang mencurigakan.
Nah, setelah dilakukan rontgen, petugas menemukan barang mencurigakan dalam saluran pencernaan terangka NMG. Barang-barang yang dicurigai itu kemudian dikeluarkan paksa setelah tersangka diberikan obat. Akhirnya, dari perut tersangka NMG keluarlah 63 bu-ngkus plastik kecil yang berisi kristal bening seberat 506,53 gram. Berdasarkan uji laboratorium di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, kristal bening itu positif shabu.
Setelah mengamankan tersangka NMG, pihak Bea Cukai Ngurah Rai kemudian berkoordinas dengan Polresta Denpasar untuk secara bersama-sama melakukan pengembangan kasus ini. Polresta Denpasar pun membentuk tim khusus yang melibatkan Bea Cukai, Sat Narkoba, dan Satgas CTOC Polda Bali.
Dari hasil pengembangan tim, terungkap tersangka NMG adalah orang suruhan. NMG datang ke Bali membawa narkoba jenis shabu dengan cara ditelan untuk diberikan kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Jay Kumar Tamang alias JKT, juga asal Nepal. Oleh polisi, tersangka NMG kemudian diminta untuk berkomunikasi dengan JKT lewat pesan WhatsApp (WA), 26 Mei 2019.
Dalam percakapan melalui WA itu, terungkap bahwa tersangka JKT sedang berada di salah satu mal kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta. Polisi pun langsung bergerak menuju mall tersebut untuk menangkap JKT. Dari tangan tersangka JKT, kata Kombes Ruddi, polisi menemukan barang bukti berupa shabu seberat 216,89 gram. Barang haram tersebut disimpan JKT dalam tas dibungkus menggunakan plastik kemasan roti. Selanjutnya, terangka JKT dan NMG berikut barang buktinya berupa shabu total 0,74 kg digelandang ke Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum. *pol
Komentar