Berkas Sudikerta Dilimpahkan ke Kejaksaan
Upaya perdamaian yang sempat digagas Sudikerta hingga saat ini belum ada perkembangan.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali mengirimkan berkas perkara pencucian uang hasil dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar dengan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (19/7). Informasi yang dihimpun, untuk berkas milik tersangka Sudikerta, penyidik sudah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Hampir dipastikan, perkara untuk tersangka bisa P-21 (berkas lengkap) dan bisa dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung hingga kini masih di tangan penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali.
Asitel Kejati Bali, Eko Hening Wardono membenarkan berkas perkara mantan Wagub Bali, Sudikerta sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat siang. Selanjutnya, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas dan menyatakan sikap. “Kalau belum lengkap nanti ada P-18 atau P-19. Tapi kalau sudah lengkap penyidik akan menyatakan P-21. Setelah P-21 akan disusul dengan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan,” ujar Eko yang dihubungi Jumat malam.
Sementara itu, Tim kuasa hukum PT Maspion, Eksha Kanasut yang dikonfirmasi terkait upaya perdamaian yang sempat digagas Sudikerta mengatakan hingga saat ini mentok alias tak ada perkembangan. Sebelumnya, Sudikerta melalui kuasa hukumnya mengungkap konsep perdamaian yang dibuat. Konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT (Perseroan Terbatas).
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagi Gendong. Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri.
Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11). Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini. Diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali mengirimkan berkas perkara pencucian uang hasil dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar dengan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (19/7). Informasi yang dihimpun, untuk berkas milik tersangka Sudikerta, penyidik sudah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Hampir dipastikan, perkara untuk tersangka bisa P-21 (berkas lengkap) dan bisa dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung hingga kini masih di tangan penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali.
Asitel Kejati Bali, Eko Hening Wardono membenarkan berkas perkara mantan Wagub Bali, Sudikerta sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat siang. Selanjutnya, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas dan menyatakan sikap. “Kalau belum lengkap nanti ada P-18 atau P-19. Tapi kalau sudah lengkap penyidik akan menyatakan P-21. Setelah P-21 akan disusul dengan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan,” ujar Eko yang dihubungi Jumat malam.
Sementara itu, Tim kuasa hukum PT Maspion, Eksha Kanasut yang dikonfirmasi terkait upaya perdamaian yang sempat digagas Sudikerta mengatakan hingga saat ini mentok alias tak ada perkembangan. Sebelumnya, Sudikerta melalui kuasa hukumnya mengungkap konsep perdamaian yang dibuat. Konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT (Perseroan Terbatas).
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagi Gendong. Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri.
Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11). Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini. Diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez
Komentar