Simpan Kokain, Ngaku Pecandu Sejak Umur 18 Tahun
Bos Restoran asal Spanyol Disidang
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai menyidangkan pria asal Spanyol bernama Juan Jose Puerta Sahagun, 37 yang kedapatan memiliki 0,63 gram kokain. Dalam dakwaan, bule yang memiliki usaha restoran ini disebut sudah menggunakan kokain sejak umur 18 tahun.
Sidang perdana yang digelar Selasa (6/8) digelar marathon. Dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian.
Sementara dalam dakwaan, pria kelahiran Madrid, 1 Februari 1982 ini dicokok oleh aparat kepolisian bertempat di Jalan Bumbak Dauh, Villa Anggara I, Banjar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat (24/5).
"Petugas kepolisian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dimana disaku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa ditemukan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung sediaan kokaina dengan berat bersih 0,63 gram," beber Jaksa Kejari Denpasar ini dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 lembar uang pecahan seratus ribu yang dijadikan sebagai alat untuk menghisap kokain dan 1 buah Iphone 8. “Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut,” beber JPU.
Menariknya, dalam dakwaan disebutkan jika Juan sudah menjadi pecandu kokain sejak usia 18 tahun. Dan sejak tinggal beberapa bulan di Bali, Juan kerap menggunakan barang haram tersebut. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan 3 Pasal. Dakwaan ke-I, terdakwa didakwa memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Sementara dakwaan ke-II, JPU mendakwa terdakwa telah membawa, mengangkut, mengirim, atau mentransito Natkotika golongan I sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 115 ayat (1) UU yang sama. Sedangkan dakwaan ke-III, JPU memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan Narkotika.
Di akhir sidang, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Mila Tayeb sedikit bernafas lega setelah majelis hakim tidak melakukan penahanan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa melanjutkan rehabilitasi di salah satu yayasan. *rez
Sidang perdana yang digelar Selasa (6/8) digelar marathon. Dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian.
Sementara dalam dakwaan, pria kelahiran Madrid, 1 Februari 1982 ini dicokok oleh aparat kepolisian bertempat di Jalan Bumbak Dauh, Villa Anggara I, Banjar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat (24/5).
"Petugas kepolisian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dimana disaku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa ditemukan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung sediaan kokaina dengan berat bersih 0,63 gram," beber Jaksa Kejari Denpasar ini dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 lembar uang pecahan seratus ribu yang dijadikan sebagai alat untuk menghisap kokain dan 1 buah Iphone 8. “Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut,” beber JPU.
Menariknya, dalam dakwaan disebutkan jika Juan sudah menjadi pecandu kokain sejak usia 18 tahun. Dan sejak tinggal beberapa bulan di Bali, Juan kerap menggunakan barang haram tersebut. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan 3 Pasal. Dakwaan ke-I, terdakwa didakwa memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Sementara dakwaan ke-II, JPU mendakwa terdakwa telah membawa, mengangkut, mengirim, atau mentransito Natkotika golongan I sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 115 ayat (1) UU yang sama. Sedangkan dakwaan ke-III, JPU memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan Narkotika.
Di akhir sidang, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Mila Tayeb sedikit bernafas lega setelah majelis hakim tidak melakukan penahanan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa melanjutkan rehabilitasi di salah satu yayasan. *rez
1
Komentar