Hakim Tolak Gugatan Penggugat
Sengketa Lahan PKD di Desa Sulahan, Bangli
BANGLI, NusaBali
Majelis hakim akhirnya menolak gugatan yang diajukan Dewa Made Ugi dkk terkait sengketa atas tanah pekarangan desa (PKD) di Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli dalam sidang yang digelar di PN Bangli.
Majelis Hakim yang juga Humas PN Bangli yakni Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, untuk perkara ini sudah diputus. Yang mana putusanya nomor 8/Pdt.G/2019/PN Bli, gugatan dari Dewa Made Ugi, dkk tidak dapat diterima.
Pihaknya menyampaikan adapun yang menjadi pertimbangan majelis yakni untuk lahan yang menjadi obyek sengketa jelas- jelas tanah pekarangan desa yang dimiliki desa adat. Berdasarkan bukti surat maupun keterangan para saksi baik para penggugat maupun saksi tergugat menyatakan bahwa selama ini tidak ada laporan kepada desa adat jika ada permasalahan terhadap tanah sengketa tersebut.
“Menimbang desa adat memiliki majelis desa adat yang dibentuk desa adat sebagai mana diatur dalam Perda Provinsi Bali No 4 tahun 2019 tentang desa parkraman dalam pasal 76 angka 2 uruf e yang untuk penyelesaian perkara adat dilakukan secara bertingkat. Untuk perkara ini agar diupayakan penyelesaian di adat,” terangnya. Selain itu, dari proses yang telah berjalan, gugatan dianggap premature.
Terpisah, kuasa hukum dari pihak penggugat KD Dewantara Rata SH mengatakan terkait putusan tersebut tentu pihaknya akan melakukan perbaikan lagi terkait materi gugatan. “Gugatan yang kami ajukan tidak dapat diterima, tentu kami akan melakukan perbaikan lagi,” ungkapnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya sengketa lahan seluas 15 are yang kini ditempati oleh pihak tergugat. Dalam hal ini selaku pihak penggugat yakni Dewa Made Ugi dkk melayangkan gugatan dengan pihak I Dewa Nyoman Lungi dkk
Adapun dalih yang diajukan dalam materi gugatan yakni, kalau penggugat merupakan keturunan dari I Dewa Gede Genteh yang menempati dari awal tanah PKD seluas 15 are tersebut. Ditahun 1959 Dewa Gde Genteh mengajak numpang Dewa Ketut Arsa tinggal ditanah pekarangan tersebut. Seiring berjalanya waktu penerus dari Dewa Ketut Arsa perekonomianya lebih maju dan ujung- ujungnya menguasai tanah milik Dewa Gde Genteh.
Selain itu, disebutkan ada perbuatan melawan hukum karena tergugat mengusai tanah yang bukan haknya. Selain itu penggugat menuntut agar tanah tersebut dikosongkan atau bangunan yang berdiri ditanah tersebut dibongkar. *esa
Majelis hakim akhirnya menolak gugatan yang diajukan Dewa Made Ugi dkk terkait sengketa atas tanah pekarangan desa (PKD) di Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli dalam sidang yang digelar di PN Bangli.
Majelis Hakim yang juga Humas PN Bangli yakni Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, untuk perkara ini sudah diputus. Yang mana putusanya nomor 8/Pdt.G/2019/PN Bli, gugatan dari Dewa Made Ugi, dkk tidak dapat diterima.
Pihaknya menyampaikan adapun yang menjadi pertimbangan majelis yakni untuk lahan yang menjadi obyek sengketa jelas- jelas tanah pekarangan desa yang dimiliki desa adat. Berdasarkan bukti surat maupun keterangan para saksi baik para penggugat maupun saksi tergugat menyatakan bahwa selama ini tidak ada laporan kepada desa adat jika ada permasalahan terhadap tanah sengketa tersebut.
“Menimbang desa adat memiliki majelis desa adat yang dibentuk desa adat sebagai mana diatur dalam Perda Provinsi Bali No 4 tahun 2019 tentang desa parkraman dalam pasal 76 angka 2 uruf e yang untuk penyelesaian perkara adat dilakukan secara bertingkat. Untuk perkara ini agar diupayakan penyelesaian di adat,” terangnya. Selain itu, dari proses yang telah berjalan, gugatan dianggap premature.
Terpisah, kuasa hukum dari pihak penggugat KD Dewantara Rata SH mengatakan terkait putusan tersebut tentu pihaknya akan melakukan perbaikan lagi terkait materi gugatan. “Gugatan yang kami ajukan tidak dapat diterima, tentu kami akan melakukan perbaikan lagi,” ungkapnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya sengketa lahan seluas 15 are yang kini ditempati oleh pihak tergugat. Dalam hal ini selaku pihak penggugat yakni Dewa Made Ugi dkk melayangkan gugatan dengan pihak I Dewa Nyoman Lungi dkk
Adapun dalih yang diajukan dalam materi gugatan yakni, kalau penggugat merupakan keturunan dari I Dewa Gede Genteh yang menempati dari awal tanah PKD seluas 15 are tersebut. Ditahun 1959 Dewa Gde Genteh mengajak numpang Dewa Ketut Arsa tinggal ditanah pekarangan tersebut. Seiring berjalanya waktu penerus dari Dewa Ketut Arsa perekonomianya lebih maju dan ujung- ujungnya menguasai tanah milik Dewa Gde Genteh.
Selain itu, disebutkan ada perbuatan melawan hukum karena tergugat mengusai tanah yang bukan haknya. Selain itu penggugat menuntut agar tanah tersebut dikosongkan atau bangunan yang berdiri ditanah tersebut dibongkar. *esa
Komentar