Pembunuh SPG Cantik di Penginapan Ternyata Gigolo
Tersangka Dibayar Korban Rp 500.000 Plus Dibelikan HP Rp 1,9 Juta
DENPASAR, NusaBali
Kasus pembunuhan sales promotion girl (SPG) Mitsubishi, Ni Putu Yuniawati, 38, akhirnya terungkap. Tersangka Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu, 33, ternyata seorang gigolo (pelacur laki-laki). Sebelum menghabisi nyawa korban usai berhubungan seks di penginapan karena dianggap layanannya kurang memuaskan, tersangka Gus Tu sempat menerima bayaran Rp 500.000 plus dibelikan HP seharga Rp 1,9 juta.
Tersangka Gus Tu, asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng menghabisi nyawa korban Ni Putu Yuniawati, perempuan bersuami yang tengah pisah ranjang dengan suaminya, di Penginapan Penginapan Teduh Ayu II, Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat, 5 Agustus 2019 malam. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam rilis perkara yang digelar Senin (12/8) siang, mengatakan tersangka Gus Tu awalnya berkenalan dengan korban Putu Yuniawati, perempuan bersuami yang bekerja sebagai SPG Dealer Mitsubishi di Jalan Imam Bonjol Denpasar melalui My Chat, 2 Agustus 2019.
Dalam perkenalan itu, tersangka Gus Tu mengaku hendak membeli mobil Mitsubishi Expander kepada SPG berparas cantik yang telah dikaruniai dua anak remaja ini. Kemudian, tersangka Gus Tu menghubungi korban Putu Yuniawati lewat telepon, 5 Agustus 2019. Saat itu, tersangka mengaku hendak bayar uang muka mobil meng-gunakan cek seniali Rp 10 juta.
Mendapat kabar segar dari calon konsumennya itu, korban pun meminjam mobil Suzuki Ertiga warna putih DK 1988 HA milik kerabatnya, Dika Putra. Siang itu juga sekitar pukul 12.00 Wita, korban Putu Yuniawati menuju Lapangan Lumintang, Denpasar Utara menggunakan mobil Ertiga tersebut untuk menemui tersangka Gus Tu. Korban tiba duluan di Lapangan Lumintang, sementara tersangka datang menyusul dengan naik ojek online.
Dari Lapangan Lumintang, tersangka dan korban naik mobil Ertiga DK 1988 HA itu menuju Kantor BRI di Renon, Denpasar Selatan untuk mencairkan cek Rp 10 juta milik Gus Tu. Uang Rp 10 juta itu lalu ditransfer ke BCA di Jalan Hasanuddin Denpasar.
Setelah mentransfer uang, keduanya lanjut menuju Dealer Mitsubishi di Jalan Imam Bonjol Denpasar di mana korban bekerja. Dalam perjalanan itu, korban menanyakan profesi tersangka Gus Tu. Tujuannya, untuk mengetahui latar belakang konsumennya tersebut. Saat itu, tersangka Gus Tu terang-terangan mengaku bekerja sebagai gigolo dan biasa menjajakan jasa layanan lewat media sosial.
Tahu konsumennya itu seorang gigolo, korban Putu Yuniawati yang sudah pisah ranjang selama 1,5 tahun dengan suaminya yang tinggal di Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan pun ingin menggunakan jasa tersangka. Singkat cerita, tersangka Gus Tu dibayar Rp 500.000 plus dibelikan HP merk Vivo Y91 seharga Rp 1,9 juta oleh korban Putu Yuniawati.
Setelah ada kata sepakat, petang itu pukul 18.00 Wita korban Putu Yuniawati mengajak tersangka Gus Tu menuju ke Penginapan Teduh Ayu II yang berlokasi di Jalan Kebo Iwa Denpasar, tepatnya kawasan Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat untuk melakukan hubungan intim. Di penginapan tersebut, mereka bersetubuh hingga dua ronde.
Namun, korban merasa tidak puas layanan dua ronde yang diberikan sang gigilo. Korban Putu Yuniawati pun marah-marah sembari mengatakan: "Layanan kamu tidak memuaskan. Saya sudah rugi. Saya sudah memberikan kamu HP dan uang sebanyak Rp 500.000!”
Tersangka Gus Tu tersinggung oleh sindiran korban. Gigolo berusia 33 tahun ini pun langsung memiting leher korban. Kemudian, mulut korban dibekap dengan handuk hingga tewas. Usai menghabisi nyawa SPG cantik berusia 38 tahun itu, tersangka langsung meninggalkan penginapan.
"Saat keluar dari penginapan, tersangka mengatakan kepada pegawai setempat bahwa korban akan menyusul check out 30 menit lagi. Nanti korban pulangnya naik Grab, sedangkan tersangka meninggalkan penginapan menggunakan mobil Ertiga," beber Kombes Ruddi Setiawan yang alam rilis perkara kemarin didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Usai membunuh korban, tersangka Gus Tu yang tinggal di Jalan Kebo Iwa III Gang Merak Nomor 2 Denpasar langsung kabur ke rumah temannya, Jero Kobar, di kawasan Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung. Sedangkan mobil Ertiga DK 1988 HA milik teman korban dijual di desa Sading seharga Rp 10 juta, tanpa BPKB.
Keesokan harinya, 6 Agustus 2019 pagi pukul 07.45 Wita, tersangka Gus Tu memilih kabur ke Sulawesi Utara menuju kampung halaman istrinya di kawasan Kecamatan Wanea, Kabupaten Minahasa. Tersangka terbang dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dan sempat transit di Bandara Internasional Juanda Surabaya, sebelum menuju Bandara Samratulangi Manado siang pukul 12.00 Wita. “Setibanya di Manado, tersangka membuang semua pakaian yang digunakannya saat membunuh korban,” papar Kombes Ruddi.
Tersangka Gus Tu akhirnya ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Barat, Satgas CTOC Polda Bali, Jatanras Polda Bali di kawasan Bukit Watu Line, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 8 Agustus 2019 malam pukul 22.00 Wita. Sempat dikerangkeng di Mapolda Sulawesi Utara, gigolo bertato ini kemudian diterbangkan ke Bali, 10 Agustus 2019 pagi.
Menurut Kombes Ruddi, tersangka Gus Tu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan berisi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Gus Tu, asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng menghabisi nyawa korban Ni Putu Yuniawati, perempuan bersuami yang tengah pisah ranjang dengan suaminya, di Penginapan Penginapan Teduh Ayu II, Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat, 5 Agustus 2019 malam. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam rilis perkara yang digelar Senin (12/8) siang, mengatakan tersangka Gus Tu awalnya berkenalan dengan korban Putu Yuniawati, perempuan bersuami yang bekerja sebagai SPG Dealer Mitsubishi di Jalan Imam Bonjol Denpasar melalui My Chat, 2 Agustus 2019.
Dalam perkenalan itu, tersangka Gus Tu mengaku hendak membeli mobil Mitsubishi Expander kepada SPG berparas cantik yang telah dikaruniai dua anak remaja ini. Kemudian, tersangka Gus Tu menghubungi korban Putu Yuniawati lewat telepon, 5 Agustus 2019. Saat itu, tersangka mengaku hendak bayar uang muka mobil meng-gunakan cek seniali Rp 10 juta.
Mendapat kabar segar dari calon konsumennya itu, korban pun meminjam mobil Suzuki Ertiga warna putih DK 1988 HA milik kerabatnya, Dika Putra. Siang itu juga sekitar pukul 12.00 Wita, korban Putu Yuniawati menuju Lapangan Lumintang, Denpasar Utara menggunakan mobil Ertiga tersebut untuk menemui tersangka Gus Tu. Korban tiba duluan di Lapangan Lumintang, sementara tersangka datang menyusul dengan naik ojek online.
Dari Lapangan Lumintang, tersangka dan korban naik mobil Ertiga DK 1988 HA itu menuju Kantor BRI di Renon, Denpasar Selatan untuk mencairkan cek Rp 10 juta milik Gus Tu. Uang Rp 10 juta itu lalu ditransfer ke BCA di Jalan Hasanuddin Denpasar.
Setelah mentransfer uang, keduanya lanjut menuju Dealer Mitsubishi di Jalan Imam Bonjol Denpasar di mana korban bekerja. Dalam perjalanan itu, korban menanyakan profesi tersangka Gus Tu. Tujuannya, untuk mengetahui latar belakang konsumennya tersebut. Saat itu, tersangka Gus Tu terang-terangan mengaku bekerja sebagai gigolo dan biasa menjajakan jasa layanan lewat media sosial.
Tahu konsumennya itu seorang gigolo, korban Putu Yuniawati yang sudah pisah ranjang selama 1,5 tahun dengan suaminya yang tinggal di Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan pun ingin menggunakan jasa tersangka. Singkat cerita, tersangka Gus Tu dibayar Rp 500.000 plus dibelikan HP merk Vivo Y91 seharga Rp 1,9 juta oleh korban Putu Yuniawati.
Setelah ada kata sepakat, petang itu pukul 18.00 Wita korban Putu Yuniawati mengajak tersangka Gus Tu menuju ke Penginapan Teduh Ayu II yang berlokasi di Jalan Kebo Iwa Denpasar, tepatnya kawasan Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat untuk melakukan hubungan intim. Di penginapan tersebut, mereka bersetubuh hingga dua ronde.
Namun, korban merasa tidak puas layanan dua ronde yang diberikan sang gigilo. Korban Putu Yuniawati pun marah-marah sembari mengatakan: "Layanan kamu tidak memuaskan. Saya sudah rugi. Saya sudah memberikan kamu HP dan uang sebanyak Rp 500.000!”
Tersangka Gus Tu tersinggung oleh sindiran korban. Gigolo berusia 33 tahun ini pun langsung memiting leher korban. Kemudian, mulut korban dibekap dengan handuk hingga tewas. Usai menghabisi nyawa SPG cantik berusia 38 tahun itu, tersangka langsung meninggalkan penginapan.
"Saat keluar dari penginapan, tersangka mengatakan kepada pegawai setempat bahwa korban akan menyusul check out 30 menit lagi. Nanti korban pulangnya naik Grab, sedangkan tersangka meninggalkan penginapan menggunakan mobil Ertiga," beber Kombes Ruddi Setiawan yang alam rilis perkara kemarin didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Usai membunuh korban, tersangka Gus Tu yang tinggal di Jalan Kebo Iwa III Gang Merak Nomor 2 Denpasar langsung kabur ke rumah temannya, Jero Kobar, di kawasan Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung. Sedangkan mobil Ertiga DK 1988 HA milik teman korban dijual di desa Sading seharga Rp 10 juta, tanpa BPKB.
Keesokan harinya, 6 Agustus 2019 pagi pukul 07.45 Wita, tersangka Gus Tu memilih kabur ke Sulawesi Utara menuju kampung halaman istrinya di kawasan Kecamatan Wanea, Kabupaten Minahasa. Tersangka terbang dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dan sempat transit di Bandara Internasional Juanda Surabaya, sebelum menuju Bandara Samratulangi Manado siang pukul 12.00 Wita. “Setibanya di Manado, tersangka membuang semua pakaian yang digunakannya saat membunuh korban,” papar Kombes Ruddi.
Tersangka Gus Tu akhirnya ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Barat, Satgas CTOC Polda Bali, Jatanras Polda Bali di kawasan Bukit Watu Line, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 8 Agustus 2019 malam pukul 22.00 Wita. Sempat dikerangkeng di Mapolda Sulawesi Utara, gigolo bertato ini kemudian diterbangkan ke Bali, 10 Agustus 2019 pagi.
Menurut Kombes Ruddi, tersangka Gus Tu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan berisi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, 9 Agustus 2019, pada tubuh korban Putu Yuniawati ditemukan luka-luka memar di bagian leher kiri dan kanan, luka memar di kedua kelopak mata bawah dan atas, luka memar di pipi kiri, luka memar di hidung, luka robek di vagina, dan bengkak di bibir vagina. Selain itu, di ujung batang tenggorokan bagian luar dan dalam juga terdapat resapan darah yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. *pol
Komentar