Karangasem Belum Siapkan Gaji PPPK
PPPK memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN dalam pangkat dan jabatan yang setara.
AMLAPURA, NusaBali
Pemkab Karangasem belum menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sesuai ketentuan pusat, dari 209 formasi yang diusulkan, 50 persen untuk CPNS dan 50 persen PPPK. Jika gaji PPPK Rp 2 juta di luar tunjangan, maka anggaran untuk 105 PPPK sebesar Rp 2,52 miliar per tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem I Gusti Gede Rinceg menegaskan, berapa pun jumlah formasi yang disetujui pusat, wajib 50 persen untuk CPNS dan 50 persen PPPK. Sebab rekrutmen CPNS tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya melakukan rekrutmen CPNS yang gajinya dari pusat. “Pada APBD belum ada gaji untuk PPPK. Nanti kan ada anggaran gelondongan di APBD 2020, sebagian bisa dialihkan untuk gaji. Tentu saja atas persetujuan DPRD,” ungkap Gusti Gede Rinceg, Minggu (18/8).
Gusti Gede Rinceg mengandaikan gaji PPPK Rp 2 juta di luar tunjangan, maka anggaran untuk 105 PPPK sebesar Rp 2,52 miliar per tahun. PPPK nantinya mendapatkan imbalan sebanding dengan tenaga CPNS, hanya saja tidak dapat tunjangan dana pensiun. Rekrutmen PPPK mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja pelamar PPPK tidak mengenal batasan umur, maksimal umurnya 59 tahun atau satu tahun jelang pensiun. Sedangkan pelamar CPNS umurnya maksimal 35 tahun.
Tenaga PPPK juga nantinya memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja PPPK tak akan mendapatkan dana pensiun layaknya PNS. Hal ini merupakan kabar baik untuk tenaga honorer atau tenaga harian lepas, juga bagi pelamar umum yang usianya di atas 35 tahun. Pemerintah pusat mengisyaratkan rekrutmen PPPK antara Januari-April 2019, ternyata sampai Agustus belum ada formasi yang turun dari pusat.
Sehingga masih menunggu minimal hingga September 2019. Berdasarkan informasi awal, formasi PPPK telah turun, rekrutmen nanti terbagi dua tahapan, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Bagi yang dinyatakan lulus tes tulis, wajib ikut tes wawancara, sebagai bahan hasil penetapan seleksi. *k16
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem I Gusti Gede Rinceg menegaskan, berapa pun jumlah formasi yang disetujui pusat, wajib 50 persen untuk CPNS dan 50 persen PPPK. Sebab rekrutmen CPNS tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya melakukan rekrutmen CPNS yang gajinya dari pusat. “Pada APBD belum ada gaji untuk PPPK. Nanti kan ada anggaran gelondongan di APBD 2020, sebagian bisa dialihkan untuk gaji. Tentu saja atas persetujuan DPRD,” ungkap Gusti Gede Rinceg, Minggu (18/8).
Gusti Gede Rinceg mengandaikan gaji PPPK Rp 2 juta di luar tunjangan, maka anggaran untuk 105 PPPK sebesar Rp 2,52 miliar per tahun. PPPK nantinya mendapatkan imbalan sebanding dengan tenaga CPNS, hanya saja tidak dapat tunjangan dana pensiun. Rekrutmen PPPK mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja pelamar PPPK tidak mengenal batasan umur, maksimal umurnya 59 tahun atau satu tahun jelang pensiun. Sedangkan pelamar CPNS umurnya maksimal 35 tahun.
Tenaga PPPK juga nantinya memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja PPPK tak akan mendapatkan dana pensiun layaknya PNS. Hal ini merupakan kabar baik untuk tenaga honorer atau tenaga harian lepas, juga bagi pelamar umum yang usianya di atas 35 tahun. Pemerintah pusat mengisyaratkan rekrutmen PPPK antara Januari-April 2019, ternyata sampai Agustus belum ada formasi yang turun dari pusat.
Sehingga masih menunggu minimal hingga September 2019. Berdasarkan informasi awal, formasi PPPK telah turun, rekrutmen nanti terbagi dua tahapan, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Bagi yang dinyatakan lulus tes tulis, wajib ikut tes wawancara, sebagai bahan hasil penetapan seleksi. *k16
Komentar