43 Mahasiswa Papua Dipulangkan ke Asrama
Polisi mengklaim sudah memulangkan 43 mahasiswa Papua ke Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kalasan Surabaya, Minggu (18/8) dini hari tadi.
SURABAYA, NusaBali
Mereka dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resmi Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
"Tadi malam sudah (dipulangkan) pukul 00.00 WIB malam (dini hari), setelah selesai diperiksa semua dari 43 orang itu," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Minggu (18/8) seperti dilansir cnnindonesia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Sandi, seluruh mahasiswa Papua mengaku tak tahu menahu perihal perusakan bendera merah putih yang ditemukan di depan asrama mereka.
"Dari hasil pemeriksaan mengaku tidak mengetahui (perusakan bendera), makanya sementara kita pulangkan ke asrama yang bersangkutan," ujar Sandi.
Sandi mengatakan pihaknya akan tetap mendalami keterangan para mahasiswa. Polisi kini masih mempelajari alat-alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
"Sementara masih kita pelajari karena itu ada 43 itu perlu dievaluasi secara menyeluruh, sehingga kita tahu bahan keterangannya secara utuh," kata dia.
Sandi enggan membeberkan barang bukti apa saja yang ia temukan di dalam asrama mahasiswa Papua yang terletak di Jalan Kapasan, Surabaya tersebut.
"Kalau untuk barang bukti sedang didata masalah jumlah dan jenisnya," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum mahasiswa Papua, Fatkhul Khoir menuturkan, bahwa kliennya telah di-BAP dan disangkakan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Penangkapan kliennya oleh polisi berdasarkan laporan salah satu ormas tentang perusakan bendera merah putih. Pelapor menuding mahasiswa Papua telah merusak tiang bendera dan membuang ke selokan.
"Namun saat ditanya, rata-rata mereka tidak tahu perusakan bendera mana yang dimaksudkan pelapor," kata Khoir, yang juga Ketua KontraS Surabaya.
Khoir menyebut sebenarnya para mahasiswa mau kooperatif memenuhi panggilan polisi. Namun mereka khawatir akan terjadi hal yang tak diinginkan jika keluar asrama karena pada Jumat sore massa mengepung tempat tersebut.
"Polisi sendiri tak memberi jaminan keamanan," ucap Khoir yang juga Ia juga menyesalkan tindakan polisi yang mendobrak asrama dan menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Padahal, mahasiswa saat itu dalam kondisi terkurung dan ketakutan.
Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya (IKBPS) IKBPS mengupayakan agar kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya tidak terulang lagi tahun depan.
Ketua IKBPS Piter Frans Rumaseb mengatakan pihaknya akan melaporkan ke Pemprov Papua agar dilakukan evaluasi. Hal ini untuk menyaring siapa-siapa yang berhak tinggal di dalam asrama. Piter menyebut asrama tersebut tak hanya ditempati mahasiswa saja. Namun juga ditemui beberapa orang yang tidak berkuliah tapi menginap di Asrama.
"Kami berharap dengan kejadian sekarang ini Pemprov Papua mengevaluasi kembali tentang fungsi asrama Papua. Termasuk di dalamnya siapa yang boleh tinggal terus aturannya seperti apa," kata Piter, Minggu (18/8).*
"Tadi malam sudah (dipulangkan) pukul 00.00 WIB malam (dini hari), setelah selesai diperiksa semua dari 43 orang itu," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Minggu (18/8) seperti dilansir cnnindonesia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Sandi, seluruh mahasiswa Papua mengaku tak tahu menahu perihal perusakan bendera merah putih yang ditemukan di depan asrama mereka.
"Dari hasil pemeriksaan mengaku tidak mengetahui (perusakan bendera), makanya sementara kita pulangkan ke asrama yang bersangkutan," ujar Sandi.
Sandi mengatakan pihaknya akan tetap mendalami keterangan para mahasiswa. Polisi kini masih mempelajari alat-alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
"Sementara masih kita pelajari karena itu ada 43 itu perlu dievaluasi secara menyeluruh, sehingga kita tahu bahan keterangannya secara utuh," kata dia.
Sandi enggan membeberkan barang bukti apa saja yang ia temukan di dalam asrama mahasiswa Papua yang terletak di Jalan Kapasan, Surabaya tersebut.
"Kalau untuk barang bukti sedang didata masalah jumlah dan jenisnya," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum mahasiswa Papua, Fatkhul Khoir menuturkan, bahwa kliennya telah di-BAP dan disangkakan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Penangkapan kliennya oleh polisi berdasarkan laporan salah satu ormas tentang perusakan bendera merah putih. Pelapor menuding mahasiswa Papua telah merusak tiang bendera dan membuang ke selokan.
"Namun saat ditanya, rata-rata mereka tidak tahu perusakan bendera mana yang dimaksudkan pelapor," kata Khoir, yang juga Ketua KontraS Surabaya.
Khoir menyebut sebenarnya para mahasiswa mau kooperatif memenuhi panggilan polisi. Namun mereka khawatir akan terjadi hal yang tak diinginkan jika keluar asrama karena pada Jumat sore massa mengepung tempat tersebut.
"Polisi sendiri tak memberi jaminan keamanan," ucap Khoir yang juga Ia juga menyesalkan tindakan polisi yang mendobrak asrama dan menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Padahal, mahasiswa saat itu dalam kondisi terkurung dan ketakutan.
Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya (IKBPS) IKBPS mengupayakan agar kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya tidak terulang lagi tahun depan.
Ketua IKBPS Piter Frans Rumaseb mengatakan pihaknya akan melaporkan ke Pemprov Papua agar dilakukan evaluasi. Hal ini untuk menyaring siapa-siapa yang berhak tinggal di dalam asrama. Piter menyebut asrama tersebut tak hanya ditempati mahasiswa saja. Namun juga ditemui beberapa orang yang tidak berkuliah tapi menginap di Asrama.
"Kami berharap dengan kejadian sekarang ini Pemprov Papua mengevaluasi kembali tentang fungsi asrama Papua. Termasuk di dalamnya siapa yang boleh tinggal terus aturannya seperti apa," kata Piter, Minggu (18/8).*
Komentar