nusabali

Lolos Kasus Narkotika, Segera Dideportasi

Bintang Video Dewasa asal Inggris yang Ditangkap Karena Overstay

  • www.nusabali.com-lolos-kasus-narkotika-segera-dideportasi

Hasil penyelidikan Sat Narkoba Polresta Denpasar terhadap buronan Polisi Inggris, Terrence David Murrell, 31 positif menggunakan nakoba shabu-shabu.

DENPASAR, NusaBali

Namun polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari bule pembuat konten  mesum tersebut. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dikonfirmasi, Jumat (30/8) tersangka yang ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai pada 27 Juli 2019 itu terancam dideportasi. Dikatakan hasil tes urine tersangka positif narkoba. Selain itu ditemukan juga alat isap narkoba (bong). Namun tidak ada alat bukti narkoba yang ditemukan.

"Bagaimana kita menjeratnya sebagai pengguna narkoba sementara tidak ada barang buktinya. Kalau dia warga Indonesia akan direhabilitasi. Tapi karena dia WNA ya dideportasi saja," tutur Kombes Ruddi.

Pada saat diperiksa tersangka sendiri mengakui menggunakan narkoba berupa shabu-shabu. Barang haram tersebut didapatnya dari temannya yang tinggal di Jakarta. Tersangka menggunakan shabu-shabu tidak setiap hari. Tapi setiap kali temannya datang dari Jakarta keduanya pesta shabu-shabu.

"Tersangka itu mengaku menggunakan narkoba. Tapi tidak bisa menjeratnya karena barang buktinya tidak ada. Saat ini tersangka masih ditahan di Imigrasi Ngurah Rai. Pihak Imigrasi belum mendeportasinya karena mungkin masih menunggu proses yang lain," tandas Kombes Ruddi.

Tersangka Murrell, 31 ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Hotel Kumpi Rooms, Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung 28 Juli pukul 02.00 Wita. Pria berkebangsaan Inggris yang akrab disapa  Terry ini kabur ke Bali karena kasus kepemilikan obat terlarang di negaranya. Pada saat ditangkap oleh petugas Imigrasi pada Hp pemegang paspor dengan nomor 535124644 ditemukan 20 video prono yang digarapnya sendiri.

Setelah dicek petuga ternyata yang bersangkutan sudah overstay (izin tinggal melebihi batas akhir visa) sebanyak 151 hari. Melihat pelanggaran itu petugas imigrasi menggelada seluruh kamar yang bersangkutan. Hasilnya petugas Imigrasi menemukan sebuah alat isap shabu-shabu, 6 batang spuit suntik, 8 botol kaca berukuran kecil berisi cairan diduga obat pembesar otot, dua buah buku tabungan Bank Mandiri, sebuah dompet warna hitam beserta sejumlah kartu di dalamnya, dan dua buah Hp merk Iphon. *pol

Komentar