Nyuri HP Pemilik Warung, Pemuda Masuk Bui
Demi mewujudkan keinginan membeli handphone (HP) baru idamannya, Susianto, 27, asal Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jatim, nekat mencuri di sebuah warung milik korban Ni Ketut Partini, 35, di Jalan Bypass IB Mantra, Banjar Cukcukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar Sabtu (10/8) lalu.
GIANYAR, NusaBali
Setelah berhasil ngembat Hp merk Oppo A3S milik korban, pelaku langsung kabur dan menjualnya. Hasil curian, digunakan membeli Hp baru merk Samsung.
Korban yang merasa kehilangan, melapor ke Unit Reskrim Polres Gianyar. Tim Opsnal Unit I Sat Rekrim Polres Gianyar yang dipimpin Ipda Eric Andrian bergerak menghimpun informasi yang dibackup tim IT Ditkrimum Polda Bali.
Hampir sebulan pasca kejadian, tepatnya pada, Selasa (3/9) tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti HP dari seseorang bernama Subhan. Kepada polisi, saksi Subhan mengaku membeli Hp tersebut dari pelaku Susanto. "Hasil penyelidikan mengarahkan lokasi HP yang dicuri berada di wilayah Singaraja. Tim bergerak ke Singaraja untuk mendapatkan barang bukti," jelas Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP deni Septiawan, Jumat (6/9). Menurut Subhan, HP tersebut dia dapatkan dari seseorang di wilayah Gianyar.
Lebih lanjut diungkapkannya, dari keterangan tersebut, tim kembali melakukan penyelidikan ke wilayah Gianyar di Jalan Bypass IB Mantra. Lalu, pada Kamis (5/9) tim opsnal berhasil mengamankan pelaku atas nama Susianto. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. *nvi
Korban yang merasa kehilangan, melapor ke Unit Reskrim Polres Gianyar. Tim Opsnal Unit I Sat Rekrim Polres Gianyar yang dipimpin Ipda Eric Andrian bergerak menghimpun informasi yang dibackup tim IT Ditkrimum Polda Bali.
Hampir sebulan pasca kejadian, tepatnya pada, Selasa (3/9) tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti HP dari seseorang bernama Subhan. Kepada polisi, saksi Subhan mengaku membeli Hp tersebut dari pelaku Susanto. "Hasil penyelidikan mengarahkan lokasi HP yang dicuri berada di wilayah Singaraja. Tim bergerak ke Singaraja untuk mendapatkan barang bukti," jelas Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP deni Septiawan, Jumat (6/9). Menurut Subhan, HP tersebut dia dapatkan dari seseorang di wilayah Gianyar.
Lebih lanjut diungkapkannya, dari keterangan tersebut, tim kembali melakukan penyelidikan ke wilayah Gianyar di Jalan Bypass IB Mantra. Lalu, pada Kamis (5/9) tim opsnal berhasil mengamankan pelaku atas nama Susianto. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. *nvi
Komentar