Sembunyikan Pil Koplo di Mulut, Pengunjung Rutan Dijuk
Ketahuan menyembunyikan pil koplo dalam mulut, Alip Hermansyah, 27, seorang pengunjung Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar diamankan petugas.
GIANYAR, NusaBali
Alip diamankan ketika hendak mengunjungi salah satu tahanan, Senin (23/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Nyoman Mudana, mengatakan Alip awalnya datang bersama temannya bernama Yayan hendak berkunjung. Napi yang dituju bernama Edy Suprayitno, yang divonis 1,8 tahun penjara atas kasus perampokan. Namun sebelum bertemu, Yayan dan Alip melalui jalur pemeriksaan.
Yayan lolos dari pemeriksaan, sementara Alip saat diperiksa menunjukkan gelagat aneh. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih khusus. "Petugas menaruh curiga, karena saat ditanya dia diam saja. Lalu di bagian pipi terlihat kembung," jelas Mudana. Benar saja, ketika diminta buka mulut, tampak satu bungkus benda disembunyikan dalam pipi. Alip yang merupakan warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur yang kerja di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung ini diinterogasi lebih dalam. "Kami temukan pil koplo dalam kemasan plastik bening yang dimasukkan ke dalam mulutnya itu," jelasnya.
Kemudian saat petugas hendak mengamankan benda yang disembunyikan di mulutnya itu, pelaku berusaha berkelit. "Benda itu mau disembunyikan di sakunya, tapi kami langsung amankan benda (pil koplo, red)," ungkapnya.
Setelah benda itu diamankan, pelaku Alip berusaha kabur. "Namun kami juga langsung mengamankan dia," jelasnya. Setelah dihitung, pil koplo yang dibawa di plastik klip itu urang lebih 15 butir. Alip pun langsung dikeler ke ruang Rutan Gianyar.
Dari hasil interogasi, pil koplo itu rencananya diberikan kepada salah satu napi, Edy Suprayitno. "Itu napi kasus perampokan, kena 1,8 tahun (1 tahun, 8 bulan). Dia baru dihukum," jelasnya.
Terkait temuan itu, pihak Rutan menyerahkan kasus itu ke Polres Gianyar. "Kami serahkan ke polisi, untuk ditangani polisi," jelasnya. Pihak Rutan Gianyar sendiri berkomitmen untuk memberantas narkoba maupun obat terlarang di lingkungan mereka. Beberapa waktu lalu, Rutan Gianyar telah melakukan kerja sama integritas bersama kepolisian. *nvi
Yayan lolos dari pemeriksaan, sementara Alip saat diperiksa menunjukkan gelagat aneh. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih khusus. "Petugas menaruh curiga, karena saat ditanya dia diam saja. Lalu di bagian pipi terlihat kembung," jelas Mudana. Benar saja, ketika diminta buka mulut, tampak satu bungkus benda disembunyikan dalam pipi. Alip yang merupakan warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur yang kerja di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung ini diinterogasi lebih dalam. "Kami temukan pil koplo dalam kemasan plastik bening yang dimasukkan ke dalam mulutnya itu," jelasnya.
Kemudian saat petugas hendak mengamankan benda yang disembunyikan di mulutnya itu, pelaku berusaha berkelit. "Benda itu mau disembunyikan di sakunya, tapi kami langsung amankan benda (pil koplo, red)," ungkapnya.
Setelah benda itu diamankan, pelaku Alip berusaha kabur. "Namun kami juga langsung mengamankan dia," jelasnya. Setelah dihitung, pil koplo yang dibawa di plastik klip itu urang lebih 15 butir. Alip pun langsung dikeler ke ruang Rutan Gianyar.
Dari hasil interogasi, pil koplo itu rencananya diberikan kepada salah satu napi, Edy Suprayitno. "Itu napi kasus perampokan, kena 1,8 tahun (1 tahun, 8 bulan). Dia baru dihukum," jelasnya.
Terkait temuan itu, pihak Rutan menyerahkan kasus itu ke Polres Gianyar. "Kami serahkan ke polisi, untuk ditangani polisi," jelasnya. Pihak Rutan Gianyar sendiri berkomitmen untuk memberantas narkoba maupun obat terlarang di lingkungan mereka. Beberapa waktu lalu, Rutan Gianyar telah melakukan kerja sama integritas bersama kepolisian. *nvi
Komentar