Pedagang Pasar Sangsit Kompak Pakaian Adat
Sebanyak 328 pedagang di Pasar Sangsit mulai menerapkan busana adat tiap hari Kamis, purnama dan tilem.
SINGARAJA, NusaBali
Ada pemandangan menarik Kamis (3/10) di Pasar Desa Sangsit, Kecamatan Sawan Buleleng. Ratusan pedagang yang berjualan kompak menggunakan pakaian adat tanpa terkecuali. Pemakaian pakaian adat itu kini wajib digunakan pada Hari Raya Purnama, Tilem dan hari Kamis, sesuai Peraturan Gubernur Bali, Nomor 79 Tahun 2018.
Seorang pedagang bumbu dapur dan kebutuhan pokok, Made Sudarmi mengatakan, pemakaian pakaian adat saat berjualan baru pertama kali dilaksanakan di Pasar Sangsit. Hal tersebut sesuai dengan imbauan dari Desa Adat Sangsit beberapa waktu lalu. “Baru hari ini semuanya pakai pakaian adat. Jadi setiap Kamis termasuk hari raya sekarang jualan pakai pakaian adat,” jelas Sudarmi. Dirinya pun tak keberatan menggunakan kain dan kebaya saat berjualan. Bahkan pedagang lainnya seperti, pedagang daging, ikan di Pasar Sangsit semuanya menggunakan pakaian adat.
Kelian Desa Adat Sangsit, Wayan Wissara dihubungi kemarin mengatakan jika desa adat sebelumnya sudah mengimbau seluruh pedagang untuk memakai pakaian adat setiap hari Kamis termasuk hari Purnama dan Tilem. Termasuk pedagang non Hindu yang berjualan di Pasar Sangsit. “Kami melanjutkan Pergub yang ada, ini mulai Kamis pagi kami terapkan kepada 328 pedagang di sini tanpa terkecuali,” jelas dia.
Penerapan Pergub itu dikatakannya lebih pada pendekatan persuasif, yang tidak mengharuskan dan tidak ada sanksi tetapi lebih kepada kesadaran untuk melestarikan adat dan budaya Bali. Kelian Wayan Wissara juga menekankan kepada seluruh pedagang jika berpakaian adat Bali bukan soal agama, melainkan soal adat dan budaya.
Terkait menerapkan pemakaian pakaian adat Bali masih dikonsentrasikan di pasar sebagai titik teramai desa yang memudahkan untuk melakukan sosialisasi. Selanjutnya desa adat akan bergerak ke swasta. “Pihak swasta akan menyusul kami datangi. Nanti akan disesuaikan juga, kalau halnya teknis seperti bongkar muat di PPI Sangsit ya tidak memungkinkan pakai pakaian adat yang membatasi gerak, itu nanti kami maklumi,” imbuh dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng, Ketut Suparto menjelaskan bahwa penerapan Pergub berpakaian adat sudah sempat disosialisasikan kepada seluruh pedagang pasar yang ada di Buleleng. Termasuk upaya pengurangan pemakaian tas plastik. Hanya saja sejauh ini pemerintah masih kesulitan menerapkannya kepada seluruh pedagang, karena terbentur aktivitas mereka yang akan mempersulit dan membatasi gerak ketika menggunakan pakaian adat.
“Sejauh ini memang belum semua bisa, mungkin secara bertahap dengan sosialisasi yang bekelanjutan, mudah-mudahan bisa. Ada beberapa yang sudah menerapkan tetapi yang susah seperti pedagang daging, ikan atau yang aktivitas lebih banyak yang belum bisa,” jelas Ketut Suparto.*k23
Seorang pedagang bumbu dapur dan kebutuhan pokok, Made Sudarmi mengatakan, pemakaian pakaian adat saat berjualan baru pertama kali dilaksanakan di Pasar Sangsit. Hal tersebut sesuai dengan imbauan dari Desa Adat Sangsit beberapa waktu lalu. “Baru hari ini semuanya pakai pakaian adat. Jadi setiap Kamis termasuk hari raya sekarang jualan pakai pakaian adat,” jelas Sudarmi. Dirinya pun tak keberatan menggunakan kain dan kebaya saat berjualan. Bahkan pedagang lainnya seperti, pedagang daging, ikan di Pasar Sangsit semuanya menggunakan pakaian adat.
Kelian Desa Adat Sangsit, Wayan Wissara dihubungi kemarin mengatakan jika desa adat sebelumnya sudah mengimbau seluruh pedagang untuk memakai pakaian adat setiap hari Kamis termasuk hari Purnama dan Tilem. Termasuk pedagang non Hindu yang berjualan di Pasar Sangsit. “Kami melanjutkan Pergub yang ada, ini mulai Kamis pagi kami terapkan kepada 328 pedagang di sini tanpa terkecuali,” jelas dia.
Penerapan Pergub itu dikatakannya lebih pada pendekatan persuasif, yang tidak mengharuskan dan tidak ada sanksi tetapi lebih kepada kesadaran untuk melestarikan adat dan budaya Bali. Kelian Wayan Wissara juga menekankan kepada seluruh pedagang jika berpakaian adat Bali bukan soal agama, melainkan soal adat dan budaya.
Terkait menerapkan pemakaian pakaian adat Bali masih dikonsentrasikan di pasar sebagai titik teramai desa yang memudahkan untuk melakukan sosialisasi. Selanjutnya desa adat akan bergerak ke swasta. “Pihak swasta akan menyusul kami datangi. Nanti akan disesuaikan juga, kalau halnya teknis seperti bongkar muat di PPI Sangsit ya tidak memungkinkan pakai pakaian adat yang membatasi gerak, itu nanti kami maklumi,” imbuh dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng, Ketut Suparto menjelaskan bahwa penerapan Pergub berpakaian adat sudah sempat disosialisasikan kepada seluruh pedagang pasar yang ada di Buleleng. Termasuk upaya pengurangan pemakaian tas plastik. Hanya saja sejauh ini pemerintah masih kesulitan menerapkannya kepada seluruh pedagang, karena terbentur aktivitas mereka yang akan mempersulit dan membatasi gerak ketika menggunakan pakaian adat.
“Sejauh ini memang belum semua bisa, mungkin secara bertahap dengan sosialisasi yang bekelanjutan, mudah-mudahan bisa. Ada beberapa yang sudah menerapkan tetapi yang susah seperti pedagang daging, ikan atau yang aktivitas lebih banyak yang belum bisa,” jelas Ketut Suparto.*k23
Komentar