nusabali

Tersangka Narkoba Bawa Senjata Api Ilegal

  • www.nusabali.com-tersangka-narkoba-bawa-senjata-api-ilegal

Jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satuan Tugas Counter Transnational and Organized Crime (Satgas CTOC) Polda Bali ringkus seorang tersangka narkoba, AA Putu Paranatha, 38, Sabtu (5/10) petang.

DENPASAR, NusaBali

Yang mengejutkan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah senjata api rakitan jenis Revolver, selain barang haram shabu seberat 0,40 gram. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, menyatakan tersangka AA Putu Paranatha diringkus di rumahnya kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, Badung, 5 Oktober 2019 petang pukul 18.00 Wita. Penangkapan tersangka berusia 38 tahun ini dilakukan berdasarkan informasi warga, bahwa salah satu penghuni rumah tersebut terlibat kasus narkoba.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi dari masyarakat benar. Tim gabungan Sat Narkoba Polresta Denpasar dan satgas CTOG Polda Bali pun langsung menyergap tersangka Gung Paranatha, yang selama ini sudah menjadi target operasi (TO) terkait penyalahgunaan narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kombes Ruddi Setiawan, polisi dikejutkan dengan temuan sepucuk Senpi jenis Revolver. Senpi jenis Revolver tersebut ditemukan di dalam tas pinggang milik tersangka Gung Paranatha. Senjata api ilegal (tanpa izin) itu lengkap dengan 5 butir peluru aktif. “Senjata api tersebut berkaliber 22 mm,” ujar Kombes Ruddi Setiawan saat rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Selasa (15/10).

Kepada penyidik, tersangka Gung Paranatha mengaku senjata api ilegal itu didapatnya dari salah seorang bernama Dek Mong, 3 bulan lalu. Tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari Dek Mong seharga Rp 15 juta. Dek Mong sendiri sudah ditetapkan polisi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Gung Paranatha mengaku membeli senjata tersebut sebatas untuk gaya-gayaan. Tersangka sama sekali tak bisa menggunakan benda berbahaya tersebut. “Selama 3 bulan terakhir, tersangka selalu membawa senjata api ini ke mana pun pergi. Katanya, membawa senjata api hanya untuk gaya-gayaan,” papar Kombes Ruddi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Ruddi, senjata api ilegal belum pernah digunakan oleh tersangka Gung Paranatha. Tersangka memang tidak memiliki keahlian dalam menggunakan senjata api.

Selain senjata api berikut 5 butir peluru aktif, dari tangan tersangka Gung Paranata juga diamankan barang bukti shabu seberat 0,40 gram, tas pinggang, bungkus rokok, STN, dan sebuah HP. Kepada penyidik, tersangka Gung Paranatha mengaku sudah selama 2 tahun menggunakan narkoba.

“Tersangka ngaku sudah selama 2 tahun menggunakan narkoba. Tersangka beli barang haram jenis shabu dari seseorang bernama Agus. Kami sedang melakukan pengejaran terhadap Agus,” tutur Kombes Ruddi yang kemarin didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat.

Atas perbuatannya, tersangka Gung Paranatha dijerat pasal berlapis. Untuk kasus narkoba, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara terkait kepemilikan senjata api ilegal, tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *pol

Komentar