nusabali

Tahap Uji Publik Dilakukan Selasa Depan

Pembebasan Lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10

  • www.nusabali.com-tahap-uji-publik-dilakukan-selasa-depan

Pemerintah Provinsi Bali telah sosialisasikan rencana pembebasan lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 di Jalur Denpasar-Singaraja va Bedugul wilayah Desa Pegayaman-Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kepada warga setempat.

SINGARAJA, NusaBali

Tahap berikutnya, Pemprov Bali akan lakukan konsultasi publik terkait trase (alur) Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10.  Informasi terakhir yang diperoleh NusaBali, konsultasi publik terkait trase Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 akan dilakukan Pemprov Bali, Selasa (29/10) nanti, di masing-masing desa yang terkena jalur shortcut. Konsultasi publik ini merupakan tahapan lanjutan, setelah sosialisasi rencana pengadaan lahan shortcut di wilayah Desa Pegayaman-Desa Gitgit. Sosialisasi rencana pembebasan lahan shortcut sendiri telah dilaksanakan dua kali di masing-masing desa, oleh Tim Pengadaan Lahan Shortcut Pemprov Bali.

Nantinya, setelah konsultasi publik, akan dilanjutkan dengan pembuatan peta bidang melalui pengukuran lahan shortcut, sesuai dengan alur yang disepekati. Pembuatan peta bidang ini akan diserahkan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali.

Camat Sukasada, Made Dwi Adnyana, mengakui sebelumnya sudah ada sosialisasi terkait dengan rencana pengadaan lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 di wilayah Desa Pegayaman-Desa Gitgit. Sedangkan untuk tahap konsultasi publik, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemprov Bali.

“Memang nanti akan ada konsultasi publik terkait trase Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10. Nah, kapan jadwalnya, kami sifatnya menunggu informasi lebih lanjut dari provinsi,” ungkap Cajat Dwi Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Kamis (24/10) siang.

Menurut Dwi Adnyana, pengadaan lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemprov Bali. Dari informasi yang diterimanya, proses pengadaan lahan ini ditarget sudah selesai Desember 2019 mendatang. “Ya, Desember tahun ini sudah selesai pengadaan lahan, termasuk pembayaran ganti ruginya. Karena informasinya, dana pengadaan lahan itu sudah dianggarkan oleh Pemprov Bali dalam APBD 2019,” papar Dwi Adnyana.

Sementara itu, Kepala Desa (Perbekel) Gitgit, I Putu Wardana, menyebutkan setelah dua kali sosialisasi, nantinya akan ada lagi pertemuan terkait dengan pengadaan lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10. Informasi yang dia terima, konsultasi publik dijadwalkan Selasa depan.

“Baru saja saya mendapat telepon dari provinsi, akan ada lagi pertemuan tanggal 29 Oktober 2019 nanti. Mungkin sosialisasi atau konsultasi publi tentang Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 itu,” terang Putu Wardana yang dikonfirmasi secara terpisah.

Menurut Putu Wardana, sejauh ini wilayah Desa Gitgit kena jalur Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 mulai dari perbatasan Desa Pegayaman-Desa Wanagiri, tepatnya di Dusun Wirabuana (desa Gitgit) hingga Dusun Gitgit (Desa Gitgit). Hanya saja, Wardana belum mengetahui persis gambar alur shortcut tersebut.

“Kalau tidak salah, lahan yang akan dibebaskan untuk Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 di Desa Gitgit milik 60 orang. Ada yang dari Buleleng, ada juga pemiliknya dari luar daerah. Ini sudah didata, tapi berapa luas lahan yang kena belum tahu. Kan nanti ada pengukuran,” ujar Wardana.

Pengadaan lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 itu sendiri sepenuhnya ditanggung Pemprov Bali. Terkait masalah ini, Pemprov Bali telah menerbitkan surat pengumuman dimulainya pembebasan lahan, 17 Oktober 2019. Surat pengumuman bernomor 590/16396/-Pem/B.Pem-Otda, tentang pembebasan lahan shortcut ini ditandatangani Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi, yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan.

Dalam surat tersebut, ruas jalan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 memiliki panjang 7 kilometer, dengan kebutuhan lahan sekitar 31,41 hektare di dua desa bertetangga kawasan Kecamatan Sukasada, yakni Desa Pegayaman dan Desa Gitgit. Pemprov Bali pun telah mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan sebesar Rp 230 miliar melalui APBD 2019. *k19

Komentar