nusabali

Korban Nekat Gantung Diri 22 Jam Setelah Dijebloskan ke Sel Tikus

Terpidana 5 Tahun Kasus Narkoba Tewas Gantung Diri di Dalam Sel Tikus LP Karangasem

  • www.nusabali.com-korban-nekat-gantung-diri-22-jam-setelah-dijebloskan-ke-sel-tikus

Korban Dedy Mulyana dijebloskan ke Sel Tikus LP Karangasem, rabu sore pukul 16.30 Wita, gara-gara berkelahi dengan napi lainnya saat kegiatan bersih-bersih. Kemudian, napi kasus narkoba ini ditemukan tewas gantung diri di dalam sel, Kamis siang pukul 14.35 Wita

AMLAPURA, NusaBali

Seorang narapidana kasus narkoba, Dedy Mulyana, 25, tewas gantung diri dalam kondisi telanjang bulat di Sel Tikus LP Kelas II B Karangasem, Lingkungan Susuan, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, Kamis (31/10) siang. Napi narkoba asal Bandung, Jawa Barat yang tinggal di Banjar Tegal Jawa, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini tewas gantung diri hanya berselang 22 jam pasca dimasukkan ke dalam Sel Tikus LP Karangasem, Rabu (30/10) sore.

Kematian tragis napi Dedy Mulyana baru diketahui petugas LP Karangasem, Kamis siang pukul 14.35 Wita. Napi narkoba berusia 25 tahun ini ditemukan tewas menggantung dengan menjerat leher menggunakan celana dalam yang telah dimodifikasi dan dikaitkan ke atas terali jendela. Tubuhnya telanjang bulat, dalam posisi kepala menghadap ke dalam kamar, sementara dari luar hanya terlihat punggungnya.

Dedy Mulyana merupakan napi pindahan dari LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, September 2019 lalu, bersama 23 napi narkoba lainnya. Namun, Dedy Mulyana baru dimasukkan ke dalam Sel Tikus LP Karangasem, Rabu sore pukul 16.30 Wita, gara-gara berkelahi dengan napi lainnya.

Informasi di lapangan, peristiwa berawal dari kegiatan bgersih-bersih di LP Karangasem, Rabu sore, di mana seluruh warga binaan diminta petugas agar membersihkan blok selnya masing-masing. Nah, saat dibangunkan oleh salah seorang warga binaan lainnya untuk ikut bersih-bersih sore ini, Dedy Mulyana tersinggung, sehingga terjadilah adu mulut yang berujung perkelahian.

Sesuai SOP LP Karangasem, kedua napi yang terlibat perkelahian dihukum dengan dijebloskan ke dalam Sel Tikus, yang tiap selnya berisi satu orang. Warga binaan yang masuk Sel Tikus dilarang mengenakan baju dan celana panjang, melainkan hanya memakai celana pendek.

Setelah semalaman masuk Sel Tikus, Kamis pagi pukul 08.00 Wita Dedy Mulyana dapat kiriman jatah makan seperti biasa. Selanjutnya, dia juga kembali dapat jatah makan siang pukul 12.00 Wita dan semuanya disantap habis.

Kamis siang sekitar pukul 13.00 Wita, terjadi pergantian shift penjaga LP Karangasem. Sebelum serah terima petugas jaga, seluruh tahanan dannapi terlebih dulu dicek satu per satu. Saat itu, napi Dedy Mulyana masih baik-baik saja, tidak ada yang mencurigakan.

Siang sekitar pukul 14.35 Wita, Kepala LP Karangasem, Rochkidam, memerintahkan salah satu stafnya, I Putu Suadnyana, mengecek napi yang dihukum di Sel Tikus, sambil membawakan minuman. Staf Putu Suadnyana terkejut menemukan napi Dedy Mulyana tewas menggantung di jeruji jendela. Napi ini diduga gantung diri 5 5 menit sebelum ditemukan menggantung atau 22 jam pasca dimasukkan ke Sel Tikus.

Peristiwa ini dilakorkan ke Kepala LP, Rochkidam, yang langsung terjun membuka pintu Sel Tikus. Petugas medis LP Karangasem, dr Ni Gusti Agung Ayu Made Rai Wiryani, juga terjun memeriksa kondisi napi yang gantung diri ini. Dari hasil pemeriksaan, Dedy Mulyana disimpulkan murni tewas gantung diri, ditandai dengan leher menjulur dan keluar air mani dari alat vitalnya. Jasad Dedy Mulyana kemudian dievakuasi ke Kamar Mayat RSUD Karangasem di Jalan Ngurah Rai Amlapura, Kamis sore pukul 16.40 Wita.

Sementara, jajaran Polres Karangasem terjun ke lokasi kejadian di LP Karangasem untuk melakukan olah TKP, dengan membonceng petugas medis Bagian Pemularan Jenazah RSUD Karangasem, dr Doris, didampingi dr Ni Gusti Agung Ayu Made Rai Wiryani.

Hingga tadi malam, jenazah Dedy Mulyana masih dititip di RSUD Karangasem, sembari menunggu diambil keluarganya. Sampai berita ini ditulis semalam, istri Dedy Mulyana, yakni Jiani Ulhaqsarifah, yang selama ini tinggal di Denpasar, belum kunjung datang menengok jenazah suaminya.

Kepala LP Karangasem, Rochkidam, mengatakan sejauh ini belum diketahui apa motif yang melatarbelakangi napi narkoba tersebut nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di Sel Isolasi. “Selama ini, yang bersangkutan tidak ada gelagat mencurigakan. Dari pantauan saya, setiuap hari perilakunya normal saja, tidak ada tanda-tanda depresi," jelas Rochkidam kepada NusaBali.

Napi Dedy Mulyana sendiri divonis hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan dalam sidang putusan di PN Denpasar, 7 Mei 2019. Dedy Mulyana ditahan sejak ditangkap polisi pada 8 Desember 2018 atas kasus narkoba, sehingga masih harus menjalani sisa hukuman 4 tahun 1 bulan 10 hari.

Ini untuk kedua kalinya kasus napi tewas gantung diri di LP Karangasem. Beberapa tahun sebelumnya, terpidana 13 tahun kasus pedofilia asal Australia, William Stuart Brown alias Tony, 52, juga tewas gantung diri menggunakan tali kasur di LP Karangasem. Tony nekat gantung diri hanya berselang sehari pasca divonis 13 tahun penjara karena terbukti melecehkan dua siswa SMP. *k16

Komentar