Pedagang Pasar 'Diwarning' Agar Tidak Sediakan Kantong Plastik
PD Pasar Kota Denpasar Jumat (1/11) hari ini, melakukan sosialisasi intensif terkait Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
DENPASAR, NusaBali
Pedagang diberikan sosialisasi agar tidak menyediakan kantong plastik. Begitu juga masyarakat yang berbelanja diharapkan membawa tas jinjing setiap kali berbelanja ke Pasar Badung.
Direktur Utama PD Pasar, IB Kompyang Wiranata, Kamis (31/10) mengungkapkan, sosialisasi intensif ini dilakukan sebagai penerapan perwali dan pergub. Dimana, pedagang yang berjualan diimbau tidak lagi menyediakan kantong plastik sebagai tempat untuk barang jualan mereka. Pedagang wajib menyediakan tas jinjing sebagai pengganti tas plastik untuk ditawarkan ke pembeli dengan harga pokok tas dibeli di distributor.
Wiranata mengatakan, tas itu nantinya akan disediakan seperti di supermarket. Jika pembeli tidak membawa tas maka akan ditawarkan tas jinjing agar bisa membawa barang belanjaan. Begitu juga pembeli, harus membawa tas jinjing dari rumahnya sendiri. Jika tidak maka mereka harus membeli tas jika tidak ingin repot membawa barang belanjaan. "Besok (hari ini, red) sosialisasi intensif sebagai tindak lanjut perwali dan pergub. Karena aturannya kemarin masih ngambang, jadi kalau sosialisasi sekarang ini sudah jelas agar tidak menyediakan kantong plastik oleh pedagang. Begitu juga masyarakat yang berbelanja harus membawa tas jinjing. Jadi ini terus kita lakukan karena selama ini masih banyak yang memakai tas plastik," ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya akan memberlakukan sosialisasi intensif selama satu bulan. Selebihnya mereka wajib untuk mentaati aturan agar tidak membawa maupun menyediakan kantong plastik setiap kali berbelanja maupun melayani pembeli. Jika tidak menuruti aturan maka mereka akan dikenai sanksi administrasi seperti yang sudah tercantum dalam perwali dan pergub saat ini. “Yang memiliki tempat berjualan itu bisa dicabut izin berjualannya. Jadi sekarang kita tegas. Karena isi perwali sekarang sudah jelas, jadi kami terapkan ini untuk benar-benar konsen dalam pengurangan sampah plastik," tegasnya. *mis
Direktur Utama PD Pasar, IB Kompyang Wiranata, Kamis (31/10) mengungkapkan, sosialisasi intensif ini dilakukan sebagai penerapan perwali dan pergub. Dimana, pedagang yang berjualan diimbau tidak lagi menyediakan kantong plastik sebagai tempat untuk barang jualan mereka. Pedagang wajib menyediakan tas jinjing sebagai pengganti tas plastik untuk ditawarkan ke pembeli dengan harga pokok tas dibeli di distributor.
Wiranata mengatakan, tas itu nantinya akan disediakan seperti di supermarket. Jika pembeli tidak membawa tas maka akan ditawarkan tas jinjing agar bisa membawa barang belanjaan. Begitu juga pembeli, harus membawa tas jinjing dari rumahnya sendiri. Jika tidak maka mereka harus membeli tas jika tidak ingin repot membawa barang belanjaan. "Besok (hari ini, red) sosialisasi intensif sebagai tindak lanjut perwali dan pergub. Karena aturannya kemarin masih ngambang, jadi kalau sosialisasi sekarang ini sudah jelas agar tidak menyediakan kantong plastik oleh pedagang. Begitu juga masyarakat yang berbelanja harus membawa tas jinjing. Jadi ini terus kita lakukan karena selama ini masih banyak yang memakai tas plastik," ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya akan memberlakukan sosialisasi intensif selama satu bulan. Selebihnya mereka wajib untuk mentaati aturan agar tidak membawa maupun menyediakan kantong plastik setiap kali berbelanja maupun melayani pembeli. Jika tidak menuruti aturan maka mereka akan dikenai sanksi administrasi seperti yang sudah tercantum dalam perwali dan pergub saat ini. “Yang memiliki tempat berjualan itu bisa dicabut izin berjualannya. Jadi sekarang kita tegas. Karena isi perwali sekarang sudah jelas, jadi kami terapkan ini untuk benar-benar konsen dalam pengurangan sampah plastik," tegasnya. *mis
Komentar