Satpol PP Bali Jajaki MoU dengan NTT
Setelah 3 Kali Bentrok Sesama Warga Sumba di Denpasar
Satpol PP Provinsi Bali berupaya mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi terulangnya rusuh antar sesama warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), di Pulau Dewata, yang sudah terjadi 3 kali dalam kurun 5 bulan terakhir.
DENPASAR, NusaBali
Salah satunya, menjajaki MoU dengan Pemprov NTT untuk mencari solusi ketika nanti terulang lagi kasus kriminal yang melibatkan warga asal Sumba di Bali. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyatakan kasus bentrok antar sesama warga perantauan asal Sumba yang dipicu pesta miras di rumah kos Jalan Pulau Singkep Gang Keong Nomor 4 Denpasar kawasan Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Kecatan Denpasar Selatan, Sabtu (2/11) malam, memang sudah ditangani kepolisian. Namun, Satpol PP Provinsi Bali tetap upayakan langkah persuasif dan pencegahan, agar insiden serupa tidak terulang di masa datang.
“Kalau kasus hukumnya sudah di kepolisian. Untuk penanganan persuasif dan mencegah kejadian yang menganggu ketertiban serta keamanan, Satpol PP Provinsi Bali akan upayakan jajaki MoU dengan Pemprov NTT. Kami akan segera komunikasi dengan Pemprov NTT,” ujar Dewa Darmadi saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Minggu (3/11).
Dewa Darmadi menegaskan, MoU itu polanya diatur sedemikian rupa untuk mencari solusi, karena Bali dan NTT sama-sama wilayah NKRI. Pertama, kaitannya dengan masalah kependudukan, di mana selama ini kejadian kriminal melibatkan warga Sumba sering terjadi dan cukup meresahkan. Kedua, kaitan dengan pembinaan melalui dinas terkait.
“MoU nanti terkait dengan status kependudukan. Bisa saja kami buat MoU dengan Pemprov NTT. Polanya nanti, bisa memulangkan warganya kalau melakukan tindak pidana dan perbuatan kriminal di Bali,” tandas Dewa Darmadi.
“Kemudian, pola berikutnya bisa membuat pembinaan dengan kerjasama antara pemerintah daerah. Pembinaan dilakukan saat mereka mencari kerja di Bali. Nanti kita pendekatan dengan Ketua Paguyuban atau tokoh-tokoh warga perantuan itu sendiri,” lanjut mantan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali ini.
Sedangkan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta, menyayangkan kasus-kasus kriminal yang kembali melibatkan warga perantauan. Politisi PDIP ini yakin dan percaya Polda Bali sudah menangani masalah ini sesuai dengan prosedur hukum. Namun, Pemprov Bali perlu melakukan upaya antisipasi.
“Kami dukung Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi yang warganya merantau di Bali dan melakukan perbuatan yang menganggu kondusivitas daerah in. Ingat Bali adalah daerah wisata yang sangat sensitif dengan persoalan keamanan,” papar Made Suparta yang dikonfirmasi NusaBali terpisah.
Made Suparta menyatakan, pembinaan juga perlu dikedepankan Satpol PP Provinsi Bali dengan mengumpulkan para tokoh warga perantuan. Komisi I DPRD Bali siap memfasilitasinya.
“Bagaimana pun, keamanan Bali sebagai daerah pariwisata bukan hanya tugas dan peran pemerintah daerah serta krama Bali. Krama tamiu (pendatang) juga harus komitmen menjaga Bali supaya aman dan tertib. Kan mereka datang ke Bali mencari kehidupan (pekerjaan). Itu spirit dan pesan yang harus disampaikan ketika nanti Satpol PP bertemu para tokoh warga perantauan,” tegas politisi PDIP asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan yang juga seorang advokat ini.
Dalam kurun 5 bulan terakhir sejak Juni 2019, setidaknya sudah tiga kali terjadi kasus kerusuhan antar sesama warga pendatang asal Sumba di Denpasar. Tiga kali kerusuhan itu terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. Pertama, 5 Juni 2019, ketika dua kelompok warga Sumba terlibat bentrok di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan, persis sebelah Warung Saolin. Kerusuhan dipicu masalah gaji yang ditunda. Dalam insiden ini, 8 orang ditahan polisi.
Peristiwa berdarah kedua terjadi 29 Juni 2019 malam di Warung Pondok Mangga Mr Odon, Jalan Taman Pancing Gang Nila Denpasar kawasan Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam insiden berdarah sesama warga Sumba ini, satu korban tewas ditikam, yakni Dominggus Dapa, 24. Pelakunya adalah Damung Kilimandu alias Angga, 34.
Insiden maut malam itu pukul pukul 22.30 Wita dipicu mabuk akibat pesta miras oplosan saat ulang tahun dari Gerson Tanggela alias Soni, 30. Korban Dominggus Dapa (asal Koro Wanno, Desa Tanggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya) ditikam Damung Kilimandu di perut kiri menggunakan pisau belati, hingga tewas.
Terakhir, kerusuhan antas sesama warga Sumba meledak di kos-kosan kawasan Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Kecatan Denpasar Selatan, Sabtu, 2 November 2019 malam, juga dipicu mabuk saat pesta miras. Dalam insiden berdarah ini, korban Umbu Maramba, 21, luka parah akibat ditebas pelaku Yohanes Ronalbili, 25, menggunakan senjata parang, hingga harus dilarikan ke RSUP Sanglah. Dalam kerusuhan ini, polisi tangkap 8 orang.
Sementara itu, pelaku penebasan, Yohanes Ronalbili, sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka tunggal kasus bentrok sesama warga Sumba di kos-kosan kawasan Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Sabtu malam. Pria asal Sumba Barat Daya, NTT ini ditetapkan jadi tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Umbu Maramba (asal Sumba Timur, NTT) yang ditebas dengan parang. Sedangkan 7 orang lainnya yang sempat ditangkap polisi, sudah dilepas dari Ma-polsek Denpasar Selatan, Minggu malam.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Hadimastika Kristo Putro, tersangka Yohanes Ronalbili dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan hingga Menyebabkan Orang Lain Mengalami Luka Berat. “Tersangka terancam pidana penjara 5 tahun,” ungkap Iptu Hadimastika Kristo Putro saat dikonfirmasi, Senin (4/11). *nat,pol
“Kalau kasus hukumnya sudah di kepolisian. Untuk penanganan persuasif dan mencegah kejadian yang menganggu ketertiban serta keamanan, Satpol PP Provinsi Bali akan upayakan jajaki MoU dengan Pemprov NTT. Kami akan segera komunikasi dengan Pemprov NTT,” ujar Dewa Darmadi saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Minggu (3/11).
Dewa Darmadi menegaskan, MoU itu polanya diatur sedemikian rupa untuk mencari solusi, karena Bali dan NTT sama-sama wilayah NKRI. Pertama, kaitannya dengan masalah kependudukan, di mana selama ini kejadian kriminal melibatkan warga Sumba sering terjadi dan cukup meresahkan. Kedua, kaitan dengan pembinaan melalui dinas terkait.
“MoU nanti terkait dengan status kependudukan. Bisa saja kami buat MoU dengan Pemprov NTT. Polanya nanti, bisa memulangkan warganya kalau melakukan tindak pidana dan perbuatan kriminal di Bali,” tandas Dewa Darmadi.
“Kemudian, pola berikutnya bisa membuat pembinaan dengan kerjasama antara pemerintah daerah. Pembinaan dilakukan saat mereka mencari kerja di Bali. Nanti kita pendekatan dengan Ketua Paguyuban atau tokoh-tokoh warga perantuan itu sendiri,” lanjut mantan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali ini.
Sedangkan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta, menyayangkan kasus-kasus kriminal yang kembali melibatkan warga perantauan. Politisi PDIP ini yakin dan percaya Polda Bali sudah menangani masalah ini sesuai dengan prosedur hukum. Namun, Pemprov Bali perlu melakukan upaya antisipasi.
“Kami dukung Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi yang warganya merantau di Bali dan melakukan perbuatan yang menganggu kondusivitas daerah in. Ingat Bali adalah daerah wisata yang sangat sensitif dengan persoalan keamanan,” papar Made Suparta yang dikonfirmasi NusaBali terpisah.
Made Suparta menyatakan, pembinaan juga perlu dikedepankan Satpol PP Provinsi Bali dengan mengumpulkan para tokoh warga perantuan. Komisi I DPRD Bali siap memfasilitasinya.
“Bagaimana pun, keamanan Bali sebagai daerah pariwisata bukan hanya tugas dan peran pemerintah daerah serta krama Bali. Krama tamiu (pendatang) juga harus komitmen menjaga Bali supaya aman dan tertib. Kan mereka datang ke Bali mencari kehidupan (pekerjaan). Itu spirit dan pesan yang harus disampaikan ketika nanti Satpol PP bertemu para tokoh warga perantauan,” tegas politisi PDIP asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan yang juga seorang advokat ini.
Dalam kurun 5 bulan terakhir sejak Juni 2019, setidaknya sudah tiga kali terjadi kasus kerusuhan antar sesama warga pendatang asal Sumba di Denpasar. Tiga kali kerusuhan itu terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. Pertama, 5 Juni 2019, ketika dua kelompok warga Sumba terlibat bentrok di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan, persis sebelah Warung Saolin. Kerusuhan dipicu masalah gaji yang ditunda. Dalam insiden ini, 8 orang ditahan polisi.
Peristiwa berdarah kedua terjadi 29 Juni 2019 malam di Warung Pondok Mangga Mr Odon, Jalan Taman Pancing Gang Nila Denpasar kawasan Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam insiden berdarah sesama warga Sumba ini, satu korban tewas ditikam, yakni Dominggus Dapa, 24. Pelakunya adalah Damung Kilimandu alias Angga, 34.
Insiden maut malam itu pukul pukul 22.30 Wita dipicu mabuk akibat pesta miras oplosan saat ulang tahun dari Gerson Tanggela alias Soni, 30. Korban Dominggus Dapa (asal Koro Wanno, Desa Tanggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya) ditikam Damung Kilimandu di perut kiri menggunakan pisau belati, hingga tewas.
Terakhir, kerusuhan antas sesama warga Sumba meledak di kos-kosan kawasan Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Kecatan Denpasar Selatan, Sabtu, 2 November 2019 malam, juga dipicu mabuk saat pesta miras. Dalam insiden berdarah ini, korban Umbu Maramba, 21, luka parah akibat ditebas pelaku Yohanes Ronalbili, 25, menggunakan senjata parang, hingga harus dilarikan ke RSUP Sanglah. Dalam kerusuhan ini, polisi tangkap 8 orang.
Sementara itu, pelaku penebasan, Yohanes Ronalbili, sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka tunggal kasus bentrok sesama warga Sumba di kos-kosan kawasan Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Sabtu malam. Pria asal Sumba Barat Daya, NTT ini ditetapkan jadi tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Umbu Maramba (asal Sumba Timur, NTT) yang ditebas dengan parang. Sedangkan 7 orang lainnya yang sempat ditangkap polisi, sudah dilepas dari Ma-polsek Denpasar Selatan, Minggu malam.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Hadimastika Kristo Putro, tersangka Yohanes Ronalbili dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan hingga Menyebabkan Orang Lain Mengalami Luka Berat. “Tersangka terancam pidana penjara 5 tahun,” ungkap Iptu Hadimastika Kristo Putro saat dikonfirmasi, Senin (4/11). *nat,pol
Komentar