Mantan Sekda Terima Gaji Staf Ahli
Menurut Kepala BPKAD, status Adnya Muliadi masih gabeng, bukan staf ahli dan bukan pula staf biasa.
AMLAPURA, NusaBali
Mantan Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muliadi, 59, menerima gaji sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem. Padahal sebelumnya yang bersangkutan menolak dilantik sebagai staf ahli. Statusnya adalah staf biasa. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem I Made Sujana Erawan berdalih gaji itu dibayar atas amprah dari Bagian Umum Setda Karangasem.
Sujana Erawan mengatakan, setelah Gede Adnya Muliadi dimasukkan ke dalam kelompok pejabat purnatugas, namanya belum muncul. Sehingga dibayar sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem. “Sebenarnya status mantan Sekda Karangasem itu bukan staf ahli dan bukan pula sebagai staf biasa, masih gabeng (ngambang),” kata Sujana Erawan, Kamis (14/11). Apakah nantinya tidak menjadi temuan? “Ada surat pernyataan dari yang bersangkutan akan sanggup mengembalikan apabila gaji yang diterima menyalahi aturan,” jawab Sujana Erawan.
Terpisah, Kabag Umum Setda Karangasem Ni Kadek Suartini mengakui mengamprah gaji untuk mantan Sekda Karangasem. “Saya amprah gaji berdasarkan daftar PNS yang dikeluarkan BPKAD. Saya amprah gaji melampirkan sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem,” jelas Ni Kadek Suartini. Alasannya mantan Sekda Karangasem I Gede Adnya Muliadi itu sempat menerima SK Staf Ahli Bupati Karangasem walau menolak dilantik.
Penjabat Sekda I Gusti Gede Rinceg mengakui gaji mantan Sekda Karangasem dibayar selaku Staf Ahli Bupati Karangasem. “Hanya saja tidak dapat TPK (tunjangan peningkatan kinerja) karena yang bersangkutan belum dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem,” katanya. Sementara Kabag Humas dan Protokol Edy Setiadi Dwijantoro menyayangkan mantan Sekda Karangasem masih terima gaji di usia 59 tahun, statusnya sebagai staf biasa. “Syarat menerima gaji mesti dilampiri SK sebagai pejabat. Kalau dibilang sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem yang bersangkutan menolak dilantik,” katanya.
Sesuai ketentuan UU Nomor 05 tahun 2014 pasal 90 huruf (a) masa pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional ketrampilan umurnya 58 tahun. Sedangkan huruf (b) mengatur, masa pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi, di umur 60 tahun. “Seperti saya ini sebagai Kabag Humas dan Protokol, pensiun umur 58 tahun,” katanya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muliadi, 59, menolak turun kelas dan dilantik jadi Staf Ahli Bupati. Alasannya, SK Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri Nomor 821.4/1484/BKPSDM/Setda tertanggal 19 Juli 2019 dianggap cacat hukum. Karena Sekda Adnya Muliadi menolak dilantik, maka Bupati Mas Sumatri langsung menyerahkan SK yang diterbitkan kepada birokrat asal Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem kelahiran 27 Mei 1960 ini.
Usai menerima SK, Sekda Adnya Muliadi langsung meninggalkan ruang kerja Bupati Mas Sumatri. Kepada NusaBali, Adnya Muliadi mengatakan akan melayangkan banding ke Pemprov Bali terkait diterbitkannya SK yang mendegradasi dirinya menjadi Staf Ahli Bupati tersebut. “Saya akan banding ke Pemprov Bali. Alasannya, saya belum 5 tahun bertugas sejak SK perpanjangan jabatan Sekda Karangasem diterbitkan pada 2017. Berarti, saya tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” tegas Adnya Muliadi.
Adnya Muliadi juga langsung melayangkan surat Nomor 800/1999/UMUM-/Setda tertanggal 22 Juli 2019 perihal tidak mengikuti pelantikan sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem. Surat penolakan dilantik ini ditujukan kepada Bupati Mas Sumatri. “Saya tidak mengikuti pelantikan, karena pelantikan itu melanggar ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 5 ayat 2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris daerah,” kata orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemkab Karangasem ini. *k16
Sujana Erawan mengatakan, setelah Gede Adnya Muliadi dimasukkan ke dalam kelompok pejabat purnatugas, namanya belum muncul. Sehingga dibayar sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem. “Sebenarnya status mantan Sekda Karangasem itu bukan staf ahli dan bukan pula sebagai staf biasa, masih gabeng (ngambang),” kata Sujana Erawan, Kamis (14/11). Apakah nantinya tidak menjadi temuan? “Ada surat pernyataan dari yang bersangkutan akan sanggup mengembalikan apabila gaji yang diterima menyalahi aturan,” jawab Sujana Erawan.
Terpisah, Kabag Umum Setda Karangasem Ni Kadek Suartini mengakui mengamprah gaji untuk mantan Sekda Karangasem. “Saya amprah gaji berdasarkan daftar PNS yang dikeluarkan BPKAD. Saya amprah gaji melampirkan sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem,” jelas Ni Kadek Suartini. Alasannya mantan Sekda Karangasem I Gede Adnya Muliadi itu sempat menerima SK Staf Ahli Bupati Karangasem walau menolak dilantik.
Penjabat Sekda I Gusti Gede Rinceg mengakui gaji mantan Sekda Karangasem dibayar selaku Staf Ahli Bupati Karangasem. “Hanya saja tidak dapat TPK (tunjangan peningkatan kinerja) karena yang bersangkutan belum dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem,” katanya. Sementara Kabag Humas dan Protokol Edy Setiadi Dwijantoro menyayangkan mantan Sekda Karangasem masih terima gaji di usia 59 tahun, statusnya sebagai staf biasa. “Syarat menerima gaji mesti dilampiri SK sebagai pejabat. Kalau dibilang sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem yang bersangkutan menolak dilantik,” katanya.
Sesuai ketentuan UU Nomor 05 tahun 2014 pasal 90 huruf (a) masa pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional ketrampilan umurnya 58 tahun. Sedangkan huruf (b) mengatur, masa pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi, di umur 60 tahun. “Seperti saya ini sebagai Kabag Humas dan Protokol, pensiun umur 58 tahun,” katanya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muliadi, 59, menolak turun kelas dan dilantik jadi Staf Ahli Bupati. Alasannya, SK Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri Nomor 821.4/1484/BKPSDM/Setda tertanggal 19 Juli 2019 dianggap cacat hukum. Karena Sekda Adnya Muliadi menolak dilantik, maka Bupati Mas Sumatri langsung menyerahkan SK yang diterbitkan kepada birokrat asal Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem kelahiran 27 Mei 1960 ini.
Usai menerima SK, Sekda Adnya Muliadi langsung meninggalkan ruang kerja Bupati Mas Sumatri. Kepada NusaBali, Adnya Muliadi mengatakan akan melayangkan banding ke Pemprov Bali terkait diterbitkannya SK yang mendegradasi dirinya menjadi Staf Ahli Bupati tersebut. “Saya akan banding ke Pemprov Bali. Alasannya, saya belum 5 tahun bertugas sejak SK perpanjangan jabatan Sekda Karangasem diterbitkan pada 2017. Berarti, saya tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” tegas Adnya Muliadi.
Adnya Muliadi juga langsung melayangkan surat Nomor 800/1999/UMUM-/Setda tertanggal 22 Juli 2019 perihal tidak mengikuti pelantikan sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem. Surat penolakan dilantik ini ditujukan kepada Bupati Mas Sumatri. “Saya tidak mengikuti pelantikan, karena pelantikan itu melanggar ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 5 ayat 2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris daerah,” kata orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemkab Karangasem ini. *k16
Komentar