Izin Belum Lengkap, Operasional Dilanjutkan
Komisi II DPRD Tabanan Sidak ke Yeh Gangga Beach Club
Operasional Yeh Gangga Beach Club tetap dilanjutkan, karena didukung masyarakat dan pihak Desa Adat Sudimara.
TABANAN, NusaBali
Komisi II DPRD Tabanan sidak ke Yeh Gangga Beach Club, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan pada Senin (18/11). Dewan ke lapangan karena ada informasi bahwa Yeh Gangga Beach Club diduga tidak nemiliki izin dan melanggar sempadan pantai. Hasilnya memang bangunan tersebut baru memiliki informasi tata ruang (ITR) saja dan berdiri di atas sempadan pantai.
Namun di sisi lain masyarakat dan adat di Desa Sudimara sangat mendukung pembangunan rumah makan tersebut, karena dapat menunjang pariwisata. Terlebih Yeh Gangga sekarang telah berbenah untuk kemajuan sektor pariwista. Adat pun berharap bangunan tidak ditutup dan bisa terus beroperasi. Bangunan berdiri di atas lahan yang belum jelas, namun berada di wilayah Desa Adat Sudimara.
Rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi II Nyoman Lara, tersebut turun ke lapangan sekitar pukul 10.00 Wita. Hadir pula beberapa anggota Komisi II, Nyoman Arnawa sekaligus Ketua Fraksi PDIP, I Made Edy Wirawan, I Putu Gede Desta Kumara, dan AA Sagung Ariani.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Bendesa Adat Yeh Gangga Ketut Dolia selaku tuan rumah, Perbekel Sudimara terpilih I Made Ariadi, serta dari unsur Dinas Perizinan dan Dinas PUPR Kabupaten Tabanan.
Akan tetapi dalam sidak tersebut, masih banyak kerancuan. Antara eksekutif dan legislatif belum dapat memberikan dan mengetahui gambaran mana yang disebut dengan bangunan semi permanen dan permanen. Sebab selain Yeh Gangga Beach Club, di sebelah timurnya ada juga bangunan serupa. Di samping itu Pemkab Tabanan belum memiliki RDTR (rencana detail tata ruang) dan RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang mengatur kejelasan membangun demi tidak susahnya dalam mengurus izin.
Ketua Komisi II Nyoman Lara, menjelaskan legislatif sangat mendorong dan mendukung adanya warga lokal yang memajukan pariwisata. Terlebih lagi sekarang Tabanan sedang berusaha mengejar target PAD yang telah diketok palu. “Sepanjang itu memenuhi aturan main yang jelas, saya sendiri tidak melarang itu, silakan,” ujarnya.
Dengan kondisi bangunan telah berdiri ini, menurut Lara, tetap dilanjutkan. Dan Lara meminta pemilik Yeh Gangga Beach Club segera melengkapi apapun yang diperlukan serta berkoordinasi dengan Dinas Perizinan. Apabila ada hambatan diminta berkoordinasi, karena tidak boleh menghambat masyarakat yang melakukan usaha sepanjang ikuti aturan main yang benar. “Perkembangan selanjutnya, tiga bulan ke depan akan dievaluasi,” tegas Lara.
Dari segi pajak, meskipun bangunan sekarang belum memiliki IMB, ke depannya dalam konteks pembayaran pajak tetap dipungut, terutama pajak hotel dan restoran lewat NPWP.
Hal serupa juga disampaikan Nyoman Arnawa. Dia tidak berbicara atas kepemilikan tanah. Sebab kepemilikan lahan dimaksud belum jelas, namun ada di wilayah Desa Adat Yeh Gangga. Sehingga pihaknya berharap desa adat segera mengurus supaya lahan menjadi jelas.
“"Saya sampaikan ini, takutnya nanti di kemudian hari akan menjadi persoalan. Dan kesimpulan kami, menyandingkan dengan usaha di sebelah timur, kelayakan bisa dilanjutkan sesuai dengan apa yang terjadi di usaha sebelah. Jadi tidak ada bedanya, sebelah diberikan izin apa bentuknya, yang di sini (Yeh Gangga Beach Club) izinnya juga diproses,” ucapnya.
Sementara persoalan dengan bentuk bangunan, karena parameter belum jelas mana yang disebut permanen dan semi permanen, Arnawa membandingkan dengan bentuk bangunan yang ada di sekitaran Yeh Gangga masih mirip.
“Jadi usaha ini bisa dilanjutkan. Karena kami juga tidak jelas tahu bangunan semi permanen dan permanen. Kami berharap ke depan dengan eksekutif, mari berikan masukan, dan kita bawa ke ranah lebih tinggi untuk membahas RDTR yang jelas. Supaya tidak ada lagi ketika ada masyarakat membuka usaha setelah bangunan rampung kita larang, kita bongkar. Jadi mari bersama-sama ikuti mekanisme yang jelas supaya tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” beber Arnawa.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Non Perizinan Dinas Perizinan Kabupaten Tabanan Endah Setyaningsih, menegaskan Yeh Gangga Beach Club baru memiliki izin informasi tata ruang (ITR). Namun untuk bisa beroperasi, izin operasional, IMB, dan izin lingkungan belum punya. Tetapi Yeh Gangga Beach Club sudah mendaftar nomor induk perusahaan (NIP) secara online. “Kalau untuk kelanjutan operasional harus memenuhi komitmen itu,” tuturnya.
Dan disinggung mengenai bangunan berdiri di sempadan pantai, Endah menjelaskan jika dihitung 100 meter dari pasang surut tertinggi, bangunan luar melanggar. “Tetapi secara aturan memang mendukung pariwisata di sini,” katanya.
Bendesa Adat Yeh Gangga Ketut Dolia mengatakan sangat menyambut baik adanya rumah makan Yeh Gangga Beach Club tersebut. Sebab yang membangun adalah warga lokal yang siap membangun desa. Termasuk sudah menyumbang stage untuk pagelaran Tari Kecak. “Sekarang kami akan berusaha mengurus izin dan mengurus sertifikat, supaya lahan di Yeh Gangga Beach Club murni milik desa adat,” tegasnya.
Menurut Dolia, lahan yang digunakan membangun Yeh Gangga Beach Club adalah milik desa adat, namun dirinya tidak bisa memberikan bukti kuat. Tanah diakui milik desa adat karena dari dulu digunakan warga untuk membuat garam dan membuat kandang sapi. Bahkan sebelumnya saat ada program prona sudah berusaha untuk mengurus. Namun oleh petugas lapangan Badan Pertanahan Negara (BPN), pengukuran tanah tidak diperbolehkan karena merupakan Samudera Indonesia. “Mudah-mudahan dengan keadaan seperti ini perizinan bisa, dan supaya bisa menjadi hak milik,” kata Dolia.
Mengenai bangunan Yeh Gangga Beach Club lahannya sifatnya mengontrak ke desa adat. Nilai kontrak per are Rp 6 juta diangkat menjadi 20 tahun mengingat bangunannya semi permanen. “Lahan yang dikontrak seluas 2 are,” tandas Dolia. *des
Namun di sisi lain masyarakat dan adat di Desa Sudimara sangat mendukung pembangunan rumah makan tersebut, karena dapat menunjang pariwisata. Terlebih Yeh Gangga sekarang telah berbenah untuk kemajuan sektor pariwista. Adat pun berharap bangunan tidak ditutup dan bisa terus beroperasi. Bangunan berdiri di atas lahan yang belum jelas, namun berada di wilayah Desa Adat Sudimara.
Rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi II Nyoman Lara, tersebut turun ke lapangan sekitar pukul 10.00 Wita. Hadir pula beberapa anggota Komisi II, Nyoman Arnawa sekaligus Ketua Fraksi PDIP, I Made Edy Wirawan, I Putu Gede Desta Kumara, dan AA Sagung Ariani.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Bendesa Adat Yeh Gangga Ketut Dolia selaku tuan rumah, Perbekel Sudimara terpilih I Made Ariadi, serta dari unsur Dinas Perizinan dan Dinas PUPR Kabupaten Tabanan.
Akan tetapi dalam sidak tersebut, masih banyak kerancuan. Antara eksekutif dan legislatif belum dapat memberikan dan mengetahui gambaran mana yang disebut dengan bangunan semi permanen dan permanen. Sebab selain Yeh Gangga Beach Club, di sebelah timurnya ada juga bangunan serupa. Di samping itu Pemkab Tabanan belum memiliki RDTR (rencana detail tata ruang) dan RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang mengatur kejelasan membangun demi tidak susahnya dalam mengurus izin.
Ketua Komisi II Nyoman Lara, menjelaskan legislatif sangat mendorong dan mendukung adanya warga lokal yang memajukan pariwisata. Terlebih lagi sekarang Tabanan sedang berusaha mengejar target PAD yang telah diketok palu. “Sepanjang itu memenuhi aturan main yang jelas, saya sendiri tidak melarang itu, silakan,” ujarnya.
Dengan kondisi bangunan telah berdiri ini, menurut Lara, tetap dilanjutkan. Dan Lara meminta pemilik Yeh Gangga Beach Club segera melengkapi apapun yang diperlukan serta berkoordinasi dengan Dinas Perizinan. Apabila ada hambatan diminta berkoordinasi, karena tidak boleh menghambat masyarakat yang melakukan usaha sepanjang ikuti aturan main yang benar. “Perkembangan selanjutnya, tiga bulan ke depan akan dievaluasi,” tegas Lara.
Dari segi pajak, meskipun bangunan sekarang belum memiliki IMB, ke depannya dalam konteks pembayaran pajak tetap dipungut, terutama pajak hotel dan restoran lewat NPWP.
Hal serupa juga disampaikan Nyoman Arnawa. Dia tidak berbicara atas kepemilikan tanah. Sebab kepemilikan lahan dimaksud belum jelas, namun ada di wilayah Desa Adat Yeh Gangga. Sehingga pihaknya berharap desa adat segera mengurus supaya lahan menjadi jelas.
“"Saya sampaikan ini, takutnya nanti di kemudian hari akan menjadi persoalan. Dan kesimpulan kami, menyandingkan dengan usaha di sebelah timur, kelayakan bisa dilanjutkan sesuai dengan apa yang terjadi di usaha sebelah. Jadi tidak ada bedanya, sebelah diberikan izin apa bentuknya, yang di sini (Yeh Gangga Beach Club) izinnya juga diproses,” ucapnya.
Sementara persoalan dengan bentuk bangunan, karena parameter belum jelas mana yang disebut permanen dan semi permanen, Arnawa membandingkan dengan bentuk bangunan yang ada di sekitaran Yeh Gangga masih mirip.
“Jadi usaha ini bisa dilanjutkan. Karena kami juga tidak jelas tahu bangunan semi permanen dan permanen. Kami berharap ke depan dengan eksekutif, mari berikan masukan, dan kita bawa ke ranah lebih tinggi untuk membahas RDTR yang jelas. Supaya tidak ada lagi ketika ada masyarakat membuka usaha setelah bangunan rampung kita larang, kita bongkar. Jadi mari bersama-sama ikuti mekanisme yang jelas supaya tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” beber Arnawa.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Non Perizinan Dinas Perizinan Kabupaten Tabanan Endah Setyaningsih, menegaskan Yeh Gangga Beach Club baru memiliki izin informasi tata ruang (ITR). Namun untuk bisa beroperasi, izin operasional, IMB, dan izin lingkungan belum punya. Tetapi Yeh Gangga Beach Club sudah mendaftar nomor induk perusahaan (NIP) secara online. “Kalau untuk kelanjutan operasional harus memenuhi komitmen itu,” tuturnya.
Dan disinggung mengenai bangunan berdiri di sempadan pantai, Endah menjelaskan jika dihitung 100 meter dari pasang surut tertinggi, bangunan luar melanggar. “Tetapi secara aturan memang mendukung pariwisata di sini,” katanya.
Bendesa Adat Yeh Gangga Ketut Dolia mengatakan sangat menyambut baik adanya rumah makan Yeh Gangga Beach Club tersebut. Sebab yang membangun adalah warga lokal yang siap membangun desa. Termasuk sudah menyumbang stage untuk pagelaran Tari Kecak. “Sekarang kami akan berusaha mengurus izin dan mengurus sertifikat, supaya lahan di Yeh Gangga Beach Club murni milik desa adat,” tegasnya.
Menurut Dolia, lahan yang digunakan membangun Yeh Gangga Beach Club adalah milik desa adat, namun dirinya tidak bisa memberikan bukti kuat. Tanah diakui milik desa adat karena dari dulu digunakan warga untuk membuat garam dan membuat kandang sapi. Bahkan sebelumnya saat ada program prona sudah berusaha untuk mengurus. Namun oleh petugas lapangan Badan Pertanahan Negara (BPN), pengukuran tanah tidak diperbolehkan karena merupakan Samudera Indonesia. “Mudah-mudahan dengan keadaan seperti ini perizinan bisa, dan supaya bisa menjadi hak milik,” kata Dolia.
Mengenai bangunan Yeh Gangga Beach Club lahannya sifatnya mengontrak ke desa adat. Nilai kontrak per are Rp 6 juta diangkat menjadi 20 tahun mengingat bangunannya semi permanen. “Lahan yang dikontrak seluas 2 are,” tandas Dolia. *des
Komentar