Pembelaan Belum Siap, Sudikerta Disemprot Hakim
AA Ngurah Agung Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Usai dituntut 15 tahun penjara, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, yang dijadwalkan membacakan pembelaan (pledoi) dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (17/12) batal membacakan pembelaannya.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi pun dibuat geram dengan ulah Sudikerta yang didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Darmada dkk.
Hakim Esthar mempertanyakan kesepakatan jadwal sidang yang telah dibuat sebelumnya. “Kita kan sudah sepakat hari ini pembacaan pledoi, dilanjutkan Kamis (19/12) tanggapan jaksa,” tegas Hakim Esthar. Sudikerta pun hanya bisa menundukkan kepala sambil sesekali melihat kuasa hukumnya, Nyoman Darmada dkk.
Sudikerta lalu minta waktu tambahan untuk menyiapkan pembelaannya. Majelis hakim lalu memberikan tambahan waktu satu hari kepada politisi senior Golkar ini untuk menyiapkan pembelaannya. “Kalau besok (Rabu, red) tidak siap, berarti dianggap tidak mengajukan pledoi. Sidang besok akan dilanjutkan pukul 14.00 Wita,” tegas Esthar yang langsung menutup sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Sudikerta diwakili Darmada mengatakan sebenarnya pembelaan sudah selesai dibuat. Namun karena masih akan dipelajari Sudikerta, pembelaan tidak bisa diajukan hari ini. “Mungkin nanti ada yang mau ditambahkan oleh Pak Sudikerta,” tegas Darmada.
Sementara itu, dalam pledoi terdakwa AA Ngurah Agung, 68, melalui kuasa hukumnya Agus Sujoko, Pande Made Sugiartha dan Made Sugiarta dalam nota pembelaan atau pledoinya meminta majelis hakim untuk membebaskan Anak Agung Ngurah Agung.
Menurut Agus Sudjoko, kasus yang dialami Anak Agung Ngurah Agung cenderung kasus keperdataan. Dikatakan Agus Sujoko, perkara ini masuknya ke ranah perdata. Unsur ini adalah unsur ganti rugi dari kerugian yang dialami. Kerugian itu jelas berdasarkan perikatan dan lebih ke ranah keperdataaan. “Jadi kami menyatakan, perkara ini perkara perdata dan fakta persidangan tidak bisa dibohongi," pungkas Sujoko.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk menghadirkan saksi ahli dari RS Sanglah, Denpasar untuk memberikan keterangan kondisi terdakwa Wayan Wakil yang masih tergolek di RS Sanglah. Dokter ahli penyakit dalam, dr. Siswadi,Sp.Pd mengatakan menjelaskan bahwa kondisi Wakil saat ini sudah membaik, stabil, meski kaki kanan masih tampak bengkak akibat diabetes. Kondisi kaki Wakil juga membaik dan tidak lagi keluar air dengan warna kulit kemerahan. Untuk penyakit diabetes atau kencing manis Wayan Wakil sudah menjalar ke bagian organ tubuh lainnya hingga mengakibatkan komplikasi pada jantung, paru paru dan mata. "Jadi yang diderita Pak Wakil itu diabetes, anemia, jantung, paru paru," terang dr Siswadi.
Oleh karena itu, dokter Siswadi menyatakan tidak berani memastikan apakah Wakil bisa dihadirkan ke sidang atau menjalani rawat jalan. "Perlu asesmen dokter lain seperti ahli jantung maupun sepesialis lain," tegasnya.
Atas kondisi ini, hakim Esthar memutuskan menunda sidang. "Kita tunggu sampai Januari, nanti majelis akan bersikap," kata hakim Esthar Oktavi. *rez
Hakim Esthar mempertanyakan kesepakatan jadwal sidang yang telah dibuat sebelumnya. “Kita kan sudah sepakat hari ini pembacaan pledoi, dilanjutkan Kamis (19/12) tanggapan jaksa,” tegas Hakim Esthar. Sudikerta pun hanya bisa menundukkan kepala sambil sesekali melihat kuasa hukumnya, Nyoman Darmada dkk.
Sudikerta lalu minta waktu tambahan untuk menyiapkan pembelaannya. Majelis hakim lalu memberikan tambahan waktu satu hari kepada politisi senior Golkar ini untuk menyiapkan pembelaannya. “Kalau besok (Rabu, red) tidak siap, berarti dianggap tidak mengajukan pledoi. Sidang besok akan dilanjutkan pukul 14.00 Wita,” tegas Esthar yang langsung menutup sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Sudikerta diwakili Darmada mengatakan sebenarnya pembelaan sudah selesai dibuat. Namun karena masih akan dipelajari Sudikerta, pembelaan tidak bisa diajukan hari ini. “Mungkin nanti ada yang mau ditambahkan oleh Pak Sudikerta,” tegas Darmada.
Sementara itu, dalam pledoi terdakwa AA Ngurah Agung, 68, melalui kuasa hukumnya Agus Sujoko, Pande Made Sugiartha dan Made Sugiarta dalam nota pembelaan atau pledoinya meminta majelis hakim untuk membebaskan Anak Agung Ngurah Agung.
Menurut Agus Sudjoko, kasus yang dialami Anak Agung Ngurah Agung cenderung kasus keperdataan. Dikatakan Agus Sujoko, perkara ini masuknya ke ranah perdata. Unsur ini adalah unsur ganti rugi dari kerugian yang dialami. Kerugian itu jelas berdasarkan perikatan dan lebih ke ranah keperdataaan. “Jadi kami menyatakan, perkara ini perkara perdata dan fakta persidangan tidak bisa dibohongi," pungkas Sujoko.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk menghadirkan saksi ahli dari RS Sanglah, Denpasar untuk memberikan keterangan kondisi terdakwa Wayan Wakil yang masih tergolek di RS Sanglah. Dokter ahli penyakit dalam, dr. Siswadi,Sp.Pd mengatakan menjelaskan bahwa kondisi Wakil saat ini sudah membaik, stabil, meski kaki kanan masih tampak bengkak akibat diabetes. Kondisi kaki Wakil juga membaik dan tidak lagi keluar air dengan warna kulit kemerahan. Untuk penyakit diabetes atau kencing manis Wayan Wakil sudah menjalar ke bagian organ tubuh lainnya hingga mengakibatkan komplikasi pada jantung, paru paru dan mata. "Jadi yang diderita Pak Wakil itu diabetes, anemia, jantung, paru paru," terang dr Siswadi.
Oleh karena itu, dokter Siswadi menyatakan tidak berani memastikan apakah Wakil bisa dihadirkan ke sidang atau menjalani rawat jalan. "Perlu asesmen dokter lain seperti ahli jantung maupun sepesialis lain," tegasnya.
Atas kondisi ini, hakim Esthar memutuskan menunda sidang. "Kita tunggu sampai Januari, nanti majelis akan bersikap," kata hakim Esthar Oktavi. *rez
Komentar