nusabali

WNA Turki Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 M

  • www.nusabali.com-wna-turki-bobol-uang-nasabah-rp-18-m

Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki, Yunus Emre Senbayik (38), dibekuk petugas Polres Kota Mataram, setelah kedapatan melakukan skimming di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kawasan Cakranegara, Mataram.

MATARAM, NusaBali

Dari aksinya, kerugian yang dialami bank mencapai Rp 1,8 miliar. "Kita menangkap pelaku, 7 Desember 2019 lalu di sebuah ATM Bank BNI di kawasan perbelanjaan di Cakranegara. Saat itu pelaku membawa alat yang diduga kuat merekam data nasabah," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo, di media center Polresta Mataram, seperti dilansir kompas, Senin (16/12).
 
Kasus tersebut baru diungkap, kata Joko, setelah tkm penyidik melakukan upaya pengembangan dan mencari keterkaitan WNA Turki ini dengan sindikan skimming yang membobol ATM di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat.
 
Dijelaskannya, awal Desember 2019, polisi mendapat laporan dari masyarakat dan nasabah yang mengalami kehilangan uang. Padahal mereka sama sekali tidak melakukan transaksi.
 
Petugas juga mendapat laporan adanya aksi seseorang yang mencurigakan dalam ATM. Setelah melakukan pengintaian, 7 Desember polisi membekuk Yunus saat melajukan aksinya.
 
Dalam sebuah rekaman kamera CCTV, terlihat pelaku yang mengenakan kemeja putih dan jas hujan transparan, masuk ATM di wilayah Cakranegara. Pelaku kemudian mengeluarkan alat bernama router untuk merekam data nasabah.
 
"Nah tersangka ini menghubungkan kabel dari router ke laptop dan mengirim data nasabah ke Rusia. Sindikat skimming di Rusia kemudian mengolah data data nasabah kemudian dengan kartu member Alfamart itu tersangka bisa mengambil uang tunai di ATM," jelas Joko.
 
Belum sempat berlanjut, aksi itu kemudian dihentikan polisi yang tengah menyamar dan mengintai kejahatan yang dilakukan.
 
Bobol ATM pakai kartu member Alfamart Saat kasusnya digelar, Yunus Emre yang telah mengenakan pakaian tahanan, menutup wajahnya dengan tangan terborgol.
 
Di tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti seperti router, flasdisk, ponsel hingga member Alfamart yang diduga untuk melancarkan aksinya.
 
 Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Dari tangan tersangka, polisi baru berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 7 juta. Sementara kerugian yang dialami bank mencapai Rp 1,8 miliar dari data sejumlah ATM yang di bobol sindikat skimming ini. *

Komentar