nusabali

PPDB 2016 Masih Banyak Pelanggaran

  • www.nusabali.com-ppdb-2016-masih-banyak-pelanggaran

Intervensi eksekutif dan legislatif justru rusak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bali

Hasil Pengawasan Ombudsman

DENPASAR, NusaBali
Ombudsman RI Perwakilan Bali menyayangkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016 di Bali masih banyak terjadi pelanggaran yang justru dicoreng oleh intervensi pihak eksekutif dan legislatif.

"PPDB tahun ajaran 2016/2017 ini sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun sudah ada juknis dari provinsi, toh tetap ada pelanggaran. Sebagai contoh di Tabanan. Satu sisi ada usaha untuk menjadikan SMAN 1 Tabanan sebagai model PPDB online, satu sisi beberapa hari setelah pengumuman justru ada intervensi dari eksekutif dalam hal ini sehingga kuota menjadi rusak. Jumlahnya juga cukup besar," beber Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab saat menyampaikan laporan pengawasan PPDB 2016 di Bali, Jumat (5/8) di Kantor setempat Jalan Diponegoro No 182 Denpasar.

Menurut Umar Ibnu Alkhatab, pihaknya bersama tim telah melakukan pengawasan di sejumlah sekolah di seluruh Bali, dengan mengambil 25 sekolah sebagai sampel. Dari 25 sekolah yang menjadi sasaran pengawasan, ternyata masih ditemukan penyimpangan-penyimpangan berupa kelebihan kuota siswa sebagai akibat dari intervensi dari oknum-oknum tertentu yang memiliki kewenangan, baik dari eksekutif maupun legislatif. "Jadi proses PPDB yang sejatinya telah dirancang dengan baik, justru malah dicederai pihak eksekutif dan legislatif yang tentunya memiliki akses ke ranah itu," ungkapnya.

Diungkapkan, selain di SMA 1 Tabanan, kasus yang lebih besar justru terjadi di SMAN 1 Kediri. Di sekolah ini, kata Umar Ibnu Alkhatab, kasus  penambahan siswa baru di luar jalur resmi bahkan mencapai ratusan siswa, yakni siswa tambahan dari Disdikpora Tabanan sebanyak 165 siswa, dan dari jalur guru dan pegawai SMAN 1 Kediri sebanyak 54 orang. “Akibat penambahan siswa di luar jalur resmi ini, SMAN 1 Kediri terpaksa memberlakukan 2 shif dan menjadi 14 kelas, dengan jumlah siswa perkelas mencapai 35 orang,” bebernya. Menariknya, data siswa susulan ini datang dari eksekutif dan ditandatangani Kepala Disdikpora Tabanan, dan terdapat disposisi Wakil Bupati Tabanan yang meminta Kepala SMAN 1 Kediri untuk mengkondisikannya.

Selain di Tabanan, ungkap Umar Ibnu Alkhatab, intervensi eksekutif dan legislatif terhadap proses PPDB juga terjadi di Kabupaten Bangli. Hal ini terjadi di SMAN 1 Bangli, dimana terjadi penambahan siswa di luar jalur resmi setelah ada pertemuan mediasi yang dilakukan oleh Bupati Bangli. Penambahan siswa di luar jalur resmi ini bahkan mencapai 77 siswa. "Alasan Bupati, dan Kadis Pendidikan Bangli bahwa munculnya penambahan siswa di luar jalur resmi ini akibat dari desakan masyarakat yang anaknya ingin sekolah di SMAN 1 Bangli,” ujarnya.

Menurut Umar Ibnu Alkhatab, bupati khawatir jika tidak diberikan sekolah di SMAN 1 Bangli, maka anak-anak tersebut tidak mau bersekolah lagi.  “Seharusnya memang perlu ada mediasi dari eksekutif. Mediasi dilakukan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat terkait proses yang harus dijalani bukan malah mengakomodasi siswa yang tidak diterima di jalur resmi kemudian memaksakan untuk memasukkan siswa tersebut ke sekolah yang diinginkan tanpa melalui prosedur resmi. Ini berarti ada intervensi yang membuat rusaknya PPDB tahun 2016 ini," ujarnya menyayangkan.

Selain di SMAN 1 Tabanan, SMAN 1 Kediri dan SMAN 1 Bangli, Umar Ibnu Alkhatab juga membeberkan bahwa penyimpangan ataupun pelanggaran proses PPDB berupa penambahan siswa baru di luar jalur resmi atau siswa titipan hingga membuat kelebihan kuota siswa pada sekolah juga terjadi di sejumlah sekolah lainnya, seperti di SMAN 2 Tabanan, SMPN 3 Tabanan, SMPN 1 Tabanan, dan SMPN 2 Tabanan. Selain dilakukan pihak eksekutif, penitipan siswa di luar jalur resmi ini juga dilakukan pihak legislatif ataupun anggota dewan yang memiliki akses ke ranah tersebut. "Intinya secara umum yang kami temukan PPDB masih ada pelanggaran. Terutama masih kuatnya intervensi dari pihak eksekutif maupun legislatif. Intervensi ini merusak proses yang telah direncanakan dengan baik. Percuma membuat sistem tapi malah dirusak oleh eksekutif dan legislatif. PPDB kali ini masih banyak persoalan," ujarnya. * nv

Komentar