Arak Bali Siap Saingi Minuman Impor
Gubernur Sudah Lindungi Arak Bali dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2020
Versi Gubernur Koster, Pemprov Bali akan menggelar festival khusus untuk mengangkat arak Bali
DENPASAR, NusaBali
Minuman fermentasi jenis arak produksi perajin asli Bali siap saingi minuman impor, yang selama ini mendominasi di Bali. Ini menyusul kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang telah diundangkan pada Buda Wage Warigadean, Rabu (29/1) lalu.
Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini, otomatis perajin arak Bali dan minuman sejenisnya seperti berem, tuak Bali, dan arak untuk kepentingan upacara nantinya tidak lagi khawatir produk mereka berhadapan dengan penegak hukum. Selama ini, banyak perajin minuman fermentasi yang memasarkan produknya kena operasi petugas kepolisian.
Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini sudah disosialisasikan Gubernur Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Rabu (5/2) siang. Acara sosialiasi dihadiri pula Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, jajaran Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Bali, jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan kalangan perajin minuman fermentasi.
Gubernur Wayan Koster menegaskan, kebijakan pro rakyat berbasis kearfian lokal dalam bentuk Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan un-tuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya, sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.
Pergub Nomor 1 Tahun 2020 yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal ini lengkap mengatur pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan. "Jadi, Pergub ini lengkap sudah. Pergub ini sangat berpihak kepada perajin arak di Bali," tegas Gubernur Koster.
Koster menegaskan, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan meman-faatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Selain itu, juga melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Bukan hanya itu, Pergub ini juga untuk mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian, dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
"Kita ingin membangun standarisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, serta melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan," beber Gubernur asal Desa Sembiran. Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, ruang lingkup Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini sangat lengkap, meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan. Selain itu, juga ada perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali jenis tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk rtisanal, serta brem/arak Bali untuk upacara keagamaan. "Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan," tegas Koster.
Ditegaskan Koster, pengaturan minuman fermentasi ini dari hulu ke hilir sebagai produk baru basis ekonomi kerakyatan, sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. "Kearifan lokal berupa pangan jenis minuman arak selama ini terhambat oleh Peraturan Presiden tentang Minuman Beralkohol. Kita carikan solusi, akhirnya bisa dengan Pergub ini. Minuman jenis arak nanti bisa beredar dan berkualitas ekspor yang tak kalah dengan produk minuman lain produksi luar negeri. Jadi, sudah siap bersaing," tandas Koster yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI (yang antara lain membidangi ekonomi kreatif) dari Fraksi PDIP Dapil Bali.
Koster menyebutkan, peredaran minuman jenis arak ini dalam kontrolnya nanti akan diawasi betul oleh pemerintah. Bahkan, untuk yang kepentingan upacara keagamaan, ada peran desa adat di sini. "Ada juga koperasi yang menangani untuk kontrol peredarannya. Produk yang dikelola dengan tradisional dan bukan oplosan, pasti aman. Harus murni dari produk petani," katanya.
Nantinya, kata Koster, Pemprov Bali akan menggelar festival khusus untuk mengangkat arak Bali. Saat ini, beberapa jenis arak Bali sudah berlabel dan berizin, sehingga aman dikonsumsi. "Tetapi, konsumsinya tetap harus diawasi. Misalnya, anak di bawah umur dilarang minum."
Sementara itu, kalangan pengusaha diminta mengutamakan arak Bali untuk suguhan para tamu. Hotel-hotel dan Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban pun harus suguhkan arak Bali, jangan cuma minuman impor. “Saya akan berusaha door to door meminta pengusaha agar suguhkan minuman arak Bali. Nanti kita tindaklanjuti dengan MoU, supaya arak Bali bisa masuk hotel," tegas Koster. *nat
Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini, otomatis perajin arak Bali dan minuman sejenisnya seperti berem, tuak Bali, dan arak untuk kepentingan upacara nantinya tidak lagi khawatir produk mereka berhadapan dengan penegak hukum. Selama ini, banyak perajin minuman fermentasi yang memasarkan produknya kena operasi petugas kepolisian.
Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini sudah disosialisasikan Gubernur Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Rabu (5/2) siang. Acara sosialiasi dihadiri pula Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, jajaran Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Bali, jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan kalangan perajin minuman fermentasi.
Gubernur Wayan Koster menegaskan, kebijakan pro rakyat berbasis kearfian lokal dalam bentuk Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan un-tuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya, sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.
Pergub Nomor 1 Tahun 2020 yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal ini lengkap mengatur pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan. "Jadi, Pergub ini lengkap sudah. Pergub ini sangat berpihak kepada perajin arak di Bali," tegas Gubernur Koster.
Koster menegaskan, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan meman-faatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Selain itu, juga melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Bukan hanya itu, Pergub ini juga untuk mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian, dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
"Kita ingin membangun standarisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, serta melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan," beber Gubernur asal Desa Sembiran. Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, ruang lingkup Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini sangat lengkap, meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan. Selain itu, juga ada perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali jenis tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk rtisanal, serta brem/arak Bali untuk upacara keagamaan. "Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan," tegas Koster.
Ditegaskan Koster, pengaturan minuman fermentasi ini dari hulu ke hilir sebagai produk baru basis ekonomi kerakyatan, sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. "Kearifan lokal berupa pangan jenis minuman arak selama ini terhambat oleh Peraturan Presiden tentang Minuman Beralkohol. Kita carikan solusi, akhirnya bisa dengan Pergub ini. Minuman jenis arak nanti bisa beredar dan berkualitas ekspor yang tak kalah dengan produk minuman lain produksi luar negeri. Jadi, sudah siap bersaing," tandas Koster yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI (yang antara lain membidangi ekonomi kreatif) dari Fraksi PDIP Dapil Bali.
Koster menyebutkan, peredaran minuman jenis arak ini dalam kontrolnya nanti akan diawasi betul oleh pemerintah. Bahkan, untuk yang kepentingan upacara keagamaan, ada peran desa adat di sini. "Ada juga koperasi yang menangani untuk kontrol peredarannya. Produk yang dikelola dengan tradisional dan bukan oplosan, pasti aman. Harus murni dari produk petani," katanya.
Nantinya, kata Koster, Pemprov Bali akan menggelar festival khusus untuk mengangkat arak Bali. Saat ini, beberapa jenis arak Bali sudah berlabel dan berizin, sehingga aman dikonsumsi. "Tetapi, konsumsinya tetap harus diawasi. Misalnya, anak di bawah umur dilarang minum."
Sementara itu, kalangan pengusaha diminta mengutamakan arak Bali untuk suguhan para tamu. Hotel-hotel dan Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban pun harus suguhkan arak Bali, jangan cuma minuman impor. “Saya akan berusaha door to door meminta pengusaha agar suguhkan minuman arak Bali. Nanti kita tindaklanjuti dengan MoU, supaya arak Bali bisa masuk hotel," tegas Koster. *nat
Komentar