Tim Yustisi Turunkan Spanduk Rokok
Tim Yustisi Karangasem melakukan sidak di kawasan tanpa rokok dan menurunkan spanduk, baliho serta pamflet rokok di Kecamatan Sidemen, Karangasem, Rabu (5/2).
AMLAPURA, NusaBali
Tim dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP I Made Aditya Sugiharta didampingi Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat I Nyoman Adi dan Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat I Made Sumerta.
Tim bergerak mulai dari Banjar Iseh, Desa Sinduwati dengan menurunkan dua spanduk rokok di warung milik I Wayan Sukanten. Selanjutnya menurunkan dua buah spanduk rokok di warung milik Ketut Sepini, dan empat spanduk rokok di warung milik I Ketut Widiani. Masih di Banjar Iseh, petugas juga menurunkan dua spanduk rokok di warung milik Nyoman Alit, dua spanduk di warung milik Putu Eka.
Petugas juga bergerak ke Desa Sinduwati dengan menurunkan 3 spanduk di warung milik Ni Ketut Sriasih, 2 spanduk di warung milik Ketut Rupet, 2 spanduk di warung milik I Komang Patra, dan 4 spanduk di warung Made Agus Dwi Parwata. Petugas Yustisi memberikan pembinaan kepada pemilik warung agar di kemudian hari tidak lagi memajang spanduk, pamflet, dan baliho berisikan iklan rokok. “Iklan rokok dilarang, apalagi yang berisi gambar memperagakan sedang merokok,” jelas Kepala Bidang Penegakan Hukum I Made Aditya Sugiharta.
Penertiban dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Karangasem, sambil sosialisasi kepada masyarakat larangan memajang iklan rokok. Harapannya, masyarakat secara bertahap mengurangi merokok. Merokok justru menyebabkan kondisi kurang sehat. Apalagi di dalam rokok telah diselipkan imbauan pemerintah mengenai bahaya merokok. Di sejumlah desa adat mulai memberlakukan pararem agar di setiap acara keagamaan tidak menyuguhkan rokok. *k16
Tim bergerak mulai dari Banjar Iseh, Desa Sinduwati dengan menurunkan dua spanduk rokok di warung milik I Wayan Sukanten. Selanjutnya menurunkan dua buah spanduk rokok di warung milik Ketut Sepini, dan empat spanduk rokok di warung milik I Ketut Widiani. Masih di Banjar Iseh, petugas juga menurunkan dua spanduk rokok di warung milik Nyoman Alit, dua spanduk di warung milik Putu Eka.
Petugas juga bergerak ke Desa Sinduwati dengan menurunkan 3 spanduk di warung milik Ni Ketut Sriasih, 2 spanduk di warung milik Ketut Rupet, 2 spanduk di warung milik I Komang Patra, dan 4 spanduk di warung Made Agus Dwi Parwata. Petugas Yustisi memberikan pembinaan kepada pemilik warung agar di kemudian hari tidak lagi memajang spanduk, pamflet, dan baliho berisikan iklan rokok. “Iklan rokok dilarang, apalagi yang berisi gambar memperagakan sedang merokok,” jelas Kepala Bidang Penegakan Hukum I Made Aditya Sugiharta.
Penertiban dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Karangasem, sambil sosialisasi kepada masyarakat larangan memajang iklan rokok. Harapannya, masyarakat secara bertahap mengurangi merokok. Merokok justru menyebabkan kondisi kurang sehat. Apalagi di dalam rokok telah diselipkan imbauan pemerintah mengenai bahaya merokok. Di sejumlah desa adat mulai memberlakukan pararem agar di setiap acara keagamaan tidak menyuguhkan rokok. *k16
Komentar