Pabrik Air Kemasan Gianyar Tunggu Izin Pusat
Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar kini menunggu izin dari Pusat untuk pengolahan air mineral dalam kemasan (AMDK) di Desa Bukian, Kecamatan Payangan.
GIANYAR, NusaBali
Dirut Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar Made Sastra Kecana, Minggu (9/2), mengatakan izin ini menjadi otoritas Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kata dia, karena pejabat yang menangani terkait perijin masih berstatus pejabat pelaksana harian (Plh) sehingga tidak berwenang untuk mengeluarkan izin.
"Pejabat yang berwenang masih Plh, sudah ada sinyal karena rekomendasi teknik sudah keluar. Namun kebetulan pejabat disana belum difenitif, kewenangan untuk membuat surat ijinya belum bisa. Nunggu itu saja lagi satu, Aman," jelas Sastra Kencana.
Menurut Sastra Kecana, dari Informasi yang diterima dari Kementerian, di Bali baru hanya Perumda Tirta Sanjiwani, Gianyar yang resmi mengajukan permohoan izin AMDK. Sedangkan kabupaten lain yang telah menggarap AMDK lebih awal, izinnya masih menumpang.
Ditargetkan, akhir tahun 2020 sudah bisa dilakukan uji coba dan mencuci seluruh mesin AMDK di Bukian. Kepastian penjualan atau pendistribusian produk diperkirakan baru bisa dijalankan pertengahan tahun 2021. "Kalau menurut saya bisa jualnya itu di pertengahan 2021. Karena proses mencuci mesin itu sampai tiga bulan agar segala seluk beluk mesin diketahui," ungkapnya.
Jelas Sastra, pembangunan pengelolaan air dalam kemasan Tirta Sanjiwani, digarap oleh oleh dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Perumda Tirta Sanjiwani. Dinas PUPR sebagai penyedia gedung produksi, intek, pembangunan reservoir, hingga jaringan pipa, termasuk jalan inspeksinya. khusus pengadaan mesin dari Dinas perindustrian dan Perdagangan. Penyediaan mesin sampai ke tahap ISO SNI, dari BPOM.
Kata dia, peran Perumda Tirta Sanjiwani dalam hal ini yakni menyiapkan aturan, perekrutan tenaga kerja, organisasi, serta peningkatan sumber daya manusia. Selain itu, Detail Engineering Desain mesin, jalan, sipil, sampai ke izin dan termasuk rekomendasi teknik di Pusat.*nvi
Kata dia, karena pejabat yang menangani terkait perijin masih berstatus pejabat pelaksana harian (Plh) sehingga tidak berwenang untuk mengeluarkan izin.
"Pejabat yang berwenang masih Plh, sudah ada sinyal karena rekomendasi teknik sudah keluar. Namun kebetulan pejabat disana belum difenitif, kewenangan untuk membuat surat ijinya belum bisa. Nunggu itu saja lagi satu, Aman," jelas Sastra Kencana.
Menurut Sastra Kecana, dari Informasi yang diterima dari Kementerian, di Bali baru hanya Perumda Tirta Sanjiwani, Gianyar yang resmi mengajukan permohoan izin AMDK. Sedangkan kabupaten lain yang telah menggarap AMDK lebih awal, izinnya masih menumpang.
Ditargetkan, akhir tahun 2020 sudah bisa dilakukan uji coba dan mencuci seluruh mesin AMDK di Bukian. Kepastian penjualan atau pendistribusian produk diperkirakan baru bisa dijalankan pertengahan tahun 2021. "Kalau menurut saya bisa jualnya itu di pertengahan 2021. Karena proses mencuci mesin itu sampai tiga bulan agar segala seluk beluk mesin diketahui," ungkapnya.
Jelas Sastra, pembangunan pengelolaan air dalam kemasan Tirta Sanjiwani, digarap oleh oleh dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Perumda Tirta Sanjiwani. Dinas PUPR sebagai penyedia gedung produksi, intek, pembangunan reservoir, hingga jaringan pipa, termasuk jalan inspeksinya. khusus pengadaan mesin dari Dinas perindustrian dan Perdagangan. Penyediaan mesin sampai ke tahap ISO SNI, dari BPOM.
Kata dia, peran Perumda Tirta Sanjiwani dalam hal ini yakni menyiapkan aturan, perekrutan tenaga kerja, organisasi, serta peningkatan sumber daya manusia. Selain itu, Detail Engineering Desain mesin, jalan, sipil, sampai ke izin dan termasuk rekomendasi teknik di Pusat.*nvi
Komentar