Izin Operasional Yayasan Tidak Diperpanjang
Pasca-Aksi Pencabulan Oleh Pengelola kepada Anak Asuh
Pasca-kasus pencabulan di Yayasan Penuai Indonesia yang berlokasi di Banjar Dinas Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, pengelola yayasan tak akan memperpanjang izin operasional.
TABANAN, NusaBali
Rencananya operasional yayasan tersebut bakal dihentikan mulai 3 Maret 2020 mendatang. Sedangkan untuk anak asuh rencananya dialihkan ke Yayasan Penuai Indonesia di Kabupaten Jembrana.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabanan I Nyoman Gede Gunawan seusai rapat melibatkan sejumlah pihak terkait, Senin (24/2), menyatakan pengelola rencananya tidak akan memperpanjang izin operasional. “Tanggal 3 Maret mendatang batas akhir operasionalnya, pemilik tak akan memperpanjang,” ujarnya, Selasa (25/2).
Gunawan menambahkan, pihaknya sebenarnya juga masih menimbang-nimbang apabila pengelola yayasan tersebut ingin memperpanjang perizinan. Hal itu karena sebelumnya terjadi kasus yang tidak baik. “Untuk anak asuhnya rencananya akan dipindah ke Jembrana. Sekarang mungkin masih kemas-kemas proses pemindahan,” tutur Gunawan.
Sementara itu dari sisi kepolisian masih melakukan pendalaman kasus terhadap tersangka RS, 37, dan korban CDL, 17. “Ya masih kami tangani dan tahan tersangkanya,” ujar Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta.
Menurutnya sejauh ini untuk penambahan korban diakui masih belum ada. Sedangkan terkait pendampingan masih akan ditanyakan ke penyidik. “Belum sempat saya cek ke penyidiknya,” imbuh Iptu Budiarta.
Seperti berita sebelumnya pelaku RS yang notabene pengelola Yayasan Penuai Indonesia di Tabanan melakukan pencabulan terhadap CDL. Mirisnya aksi bejat yang dilakukanya itu berlangsung dari tahun 2016.
Kasusnya terungkap setelah korban tak kuat menghadapi perlakuan pelaku. Akhirnya korban CDL pergi dari yayasan tersebut dan menginap di rumah temannya sekaligus menceritakan peristiwa yang dialami kepada gurunya di salah satu sekolah di SMA. Atas saran guru tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, Kamis (6/2), ke Polres Tabanan, dan Kamis sore itu sekitar pukul 15.00 Wita pelaku digelandang ke Polres Tabanan. *des
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabanan I Nyoman Gede Gunawan seusai rapat melibatkan sejumlah pihak terkait, Senin (24/2), menyatakan pengelola rencananya tidak akan memperpanjang izin operasional. “Tanggal 3 Maret mendatang batas akhir operasionalnya, pemilik tak akan memperpanjang,” ujarnya, Selasa (25/2).
Gunawan menambahkan, pihaknya sebenarnya juga masih menimbang-nimbang apabila pengelola yayasan tersebut ingin memperpanjang perizinan. Hal itu karena sebelumnya terjadi kasus yang tidak baik. “Untuk anak asuhnya rencananya akan dipindah ke Jembrana. Sekarang mungkin masih kemas-kemas proses pemindahan,” tutur Gunawan.
Sementara itu dari sisi kepolisian masih melakukan pendalaman kasus terhadap tersangka RS, 37, dan korban CDL, 17. “Ya masih kami tangani dan tahan tersangkanya,” ujar Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta.
Menurutnya sejauh ini untuk penambahan korban diakui masih belum ada. Sedangkan terkait pendampingan masih akan ditanyakan ke penyidik. “Belum sempat saya cek ke penyidiknya,” imbuh Iptu Budiarta.
Seperti berita sebelumnya pelaku RS yang notabene pengelola Yayasan Penuai Indonesia di Tabanan melakukan pencabulan terhadap CDL. Mirisnya aksi bejat yang dilakukanya itu berlangsung dari tahun 2016.
Kasusnya terungkap setelah korban tak kuat menghadapi perlakuan pelaku. Akhirnya korban CDL pergi dari yayasan tersebut dan menginap di rumah temannya sekaligus menceritakan peristiwa yang dialami kepada gurunya di salah satu sekolah di SMA. Atas saran guru tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, Kamis (6/2), ke Polres Tabanan, dan Kamis sore itu sekitar pukul 15.00 Wita pelaku digelandang ke Polres Tabanan. *des
Komentar