Empat Napi 'Terseret' Kasus Narkoba
Empat orang napi yang masuk dalam ‘nyanyian’ para tersangka ini berinisial KS, AN, A dan C.
Pengakuan 8 Pengedar yang Telah Ditangkap
DENPASAR, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menangkap para pengedar dan pemakai narkoba di seputaran wilayah Denpasar. Dalam penangkapan selama sepekan itu, 8 orang berhasil diciduk dari lokasi berbeda. Dari pengakuan para tersangka tersebut, 4 diantaranya mengaku dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan).
“Sampai saat ini masih kita dalami keterangan mereka (tersangka) ini. Karena tidak menutup kemungkinan ini hanya sekedar pengakuan mereka untuk memutuskan jaringan mereka,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Minggu (21/8) siang.
Terungkapnya nama 4 narapidana ini setelah ditangkapnya 8 orang pemakai dan pengedar selama sepekan terakhir. Dari 8 orang tersangka itu, penangkapan pertama terhadap KD, 41, di Perum Griya Nuansa Pratama Jimbaran, Senin (15/8) sekitar pukul 16.30 Wita. Dari tangan residivis kasus narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabhu dengan berat bersih 19,70 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang yang mengendarai sepeda motor DK 5484 OE ini sering menjual narkoba di wilayah Jimbaran sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. “Anggota kami melakukan penyelidikan dan melihat sepeda motor itu parkir di Perum Griya Jimbaran sehingga dilakukan penyanggongan. Dan ketika tersangka ke luar menuju kebun pisang yang ada di depan kos kemudian mengorek-ngorek sesuatu di bawah salah satu pohon pisang, setelah itu tersangka kembali ke kosnya langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolresta Hadi Purnomo.
Nah, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah plastik warna putih yang di dalamnya berisikan 1 pipa kaca, 15 plastik klips kosong, 1 isolasi bening dan 2 buah bong. Kemudian tersangka menuju ke kebun pisang menunjukkan adanya gundukan pasir yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna biru yang berisi 4 paket shabu-shabu. “Dari hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan shabu itu dari seseorang yang keberadaanya di LP Kerobokan dengan cara mengambil tempelan di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai dengan harga delapan juta rupiah,” paparnya.
SELANJUTNYA . . .
DENPASAR, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menangkap para pengedar dan pemakai narkoba di seputaran wilayah Denpasar. Dalam penangkapan selama sepekan itu, 8 orang berhasil diciduk dari lokasi berbeda. Dari pengakuan para tersangka tersebut, 4 diantaranya mengaku dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan).
“Sampai saat ini masih kita dalami keterangan mereka (tersangka) ini. Karena tidak menutup kemungkinan ini hanya sekedar pengakuan mereka untuk memutuskan jaringan mereka,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Minggu (21/8) siang.
Terungkapnya nama 4 narapidana ini setelah ditangkapnya 8 orang pemakai dan pengedar selama sepekan terakhir. Dari 8 orang tersangka itu, penangkapan pertama terhadap KD, 41, di Perum Griya Nuansa Pratama Jimbaran, Senin (15/8) sekitar pukul 16.30 Wita. Dari tangan residivis kasus narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabhu dengan berat bersih 19,70 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang yang mengendarai sepeda motor DK 5484 OE ini sering menjual narkoba di wilayah Jimbaran sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. “Anggota kami melakukan penyelidikan dan melihat sepeda motor itu parkir di Perum Griya Jimbaran sehingga dilakukan penyanggongan. Dan ketika tersangka ke luar menuju kebun pisang yang ada di depan kos kemudian mengorek-ngorek sesuatu di bawah salah satu pohon pisang, setelah itu tersangka kembali ke kosnya langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolresta Hadi Purnomo.
Nah, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah plastik warna putih yang di dalamnya berisikan 1 pipa kaca, 15 plastik klips kosong, 1 isolasi bening dan 2 buah bong. Kemudian tersangka menuju ke kebun pisang menunjukkan adanya gundukan pasir yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna biru yang berisi 4 paket shabu-shabu. “Dari hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan shabu itu dari seseorang yang keberadaanya di LP Kerobokan dengan cara mengambil tempelan di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai dengan harga delapan juta rupiah,” paparnya.
SELANJUTNYA . . .
Komentar