DKP Dukung Pararemkan Pembuang Sampah Ilegal
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Gianyar mendukung langkah mempararemkan atau mengenakan sanksi adat kepada krama/warga yang membuang sampah sembarangan.
GIANYAR, NusaBali
Karena selama ini pararem desa pakraman sangat efektif untuk mengatur dan memberi sanksi kepada krama yang terbukti melanggar hal-hal yang dipararemkan.
Hal itu ditegaskan Kepala DKP Gianyar I Wayan Kujus Pawitra saat dihubungi per telepon, Senin (22/8). Kata dia, pengenaan sanksi adat kepada krama pembuang sampah tak pada tempatnya sangat sesuai dengan peraturan pemerintah. Peraturan itu, antara lain PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (RT) dan Sampah Sejenis Sampah RT, Perda Bali No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Kabupaten Gianyar No 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis RT.
Terkait itu, Kujus Pawitra menjelaskan pihaknya siap memfasilitasi desa pakraman dalam menyosialisasikan pelbagai peraturan tentang kebersihan demi penguatan pararem tersebut. Selama ini, jajaran DKP juga telah menjalin sinergi dengan TNI, Polri, dan komponen terkait untuk menyosialisasikan pelbagai peraturan tentang kebersihan dan persampahan. Biasanya, sosialisasi disertai gerakan kebersihan langsung melibatkan kepala desa, bendesa, klian banjar, PKK dan sekaa teruna-teruni di semua kecamatan.
Setelah sosialisasi itu mantang, DKP bersama Tim Yustisi Gianyar akan menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta kepada pelanggar Perda dan Perbup. Pelanggar dimaksud, pembuang sampah sembarangan, antara lain di sungai, jurang, sawah, dan lainnya.’’Bagi pelanggar yang sudah kena sanksi perarem, Tim Yustisi juga akan kenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta itu,’’ jelas pejabat asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar ini.
Sebelumnya, Desa Pakraman Tegallalang, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar,memberlakukan pararem berisi sanksi adat kepada krama yang membuang sampah sembarangan di lokasi terlarang. Kepala Desa Tegallalang Dewa Gede Rai Sutrisna menjelaskan, krama yang melanggar dikenakan sanksi melaksanakan Pacaruan Amanca di Catus Pata Tegallalang. Selain itu, dendanya berupa 2.500 kepeng. Karena membuang sampah sembarangan sama dengan ngeletihin (mengotori) bumi atau ibu pertiwi, maka sanksinya berupa pacaruan. * lsa
Karena selama ini pararem desa pakraman sangat efektif untuk mengatur dan memberi sanksi kepada krama yang terbukti melanggar hal-hal yang dipararemkan.
Hal itu ditegaskan Kepala DKP Gianyar I Wayan Kujus Pawitra saat dihubungi per telepon, Senin (22/8). Kata dia, pengenaan sanksi adat kepada krama pembuang sampah tak pada tempatnya sangat sesuai dengan peraturan pemerintah. Peraturan itu, antara lain PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (RT) dan Sampah Sejenis Sampah RT, Perda Bali No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Kabupaten Gianyar No 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis RT.
Terkait itu, Kujus Pawitra menjelaskan pihaknya siap memfasilitasi desa pakraman dalam menyosialisasikan pelbagai peraturan tentang kebersihan demi penguatan pararem tersebut. Selama ini, jajaran DKP juga telah menjalin sinergi dengan TNI, Polri, dan komponen terkait untuk menyosialisasikan pelbagai peraturan tentang kebersihan dan persampahan. Biasanya, sosialisasi disertai gerakan kebersihan langsung melibatkan kepala desa, bendesa, klian banjar, PKK dan sekaa teruna-teruni di semua kecamatan.
Setelah sosialisasi itu mantang, DKP bersama Tim Yustisi Gianyar akan menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta kepada pelanggar Perda dan Perbup. Pelanggar dimaksud, pembuang sampah sembarangan, antara lain di sungai, jurang, sawah, dan lainnya.’’Bagi pelanggar yang sudah kena sanksi perarem, Tim Yustisi juga akan kenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta itu,’’ jelas pejabat asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar ini.
Sebelumnya, Desa Pakraman Tegallalang, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar,memberlakukan pararem berisi sanksi adat kepada krama yang membuang sampah sembarangan di lokasi terlarang. Kepala Desa Tegallalang Dewa Gede Rai Sutrisna menjelaskan, krama yang melanggar dikenakan sanksi melaksanakan Pacaruan Amanca di Catus Pata Tegallalang. Selain itu, dendanya berupa 2.500 kepeng. Karena membuang sampah sembarangan sama dengan ngeletihin (mengotori) bumi atau ibu pertiwi, maka sanksinya berupa pacaruan. * lsa
Komentar