Santunan Lansia Belum Cair
MANGUPURA, NusaBali
Santunan lansia yang menjadi program Pemerintah Kabupaten Badung, tak jelas kapan pencairannya.
Sebab, kondisi keuangan daerah terganggu akibat menurunnya pendapatan sebagai dampak dari wabah virus Corona atau Covid-19. Semestinya santunan lansia yang setiap bulan sebesar Rp 1 juta, cair tiap tiga bulan. Namun, hingga April 2020, santunan lansia dari Januari–Maret 2020, belum juga cair. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Ketut Sudarsana saat dikonfirmasi menyatakan pencairan santunan lansia ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Kalau administrasi terkait dengan syarat penerimaan santunan memang ke kami. Tapi untuk pencairan di BPKAD,” ujarnya, Minggu (5/4).
Pada tahap awal, menurut Sudarsana, sudah mengusulkan untuk santunan lansia tersebut. Namun proses pencairannya itu bergantung BPKAD. “Untuk administrasinya kami sudah usulkan ke BPKAD. Realisasinya bagaimana kami kurang tahu. Coba konfirmasi ke sana (BPKAD),” pintanya.
Menurut Sudarsana, sesuai ketentuan santunan lansia diberikan kepada warga Badung yang telah berusia 75 tahun atau umur 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden). “Data kami, yang terdaftar dan sudah diajukan sebanyak sebanyak 15.515 orang,” ungkapnya sembari menyebut anggaran yang harus dikeluarkan untuk menyantuni lansia se-Badung sekitar Rp 46 miliar.
“Untuk pencairannya per tiga bulan. Karena dalam sebulan masing-masing lansia memperoleh Rp 1 juta, sehingga dalam tiga bulan akan cair Rp 3 juta,” jelas Sudarsana.
Sayangnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung I Ketut Gede Suyasa tak banyak memberikan penjelasan. Dia mengklaim saat ini pencairan santunan lansia tengah dalam pembahasan.
Gede Suyasa pun tak menampik jika Dinsos sudah mengajukan untuk santunan lansia. Tetapi akan dilakukan pembahasan kembali terkait pencairan santunan tersebut.
Disinggung realisasi dari santunan lansia terlebih saat ini sudah masuk bulan April atau bulan keempat 2020, Gede Suyasa menegaskan pencairan santunan lansia tergantung keuangan daerah. “Apakah bisa direalisasikan atau ditunda, tergantung kondisi keuangan daerah,” tandasnya.
Untuk diketahui, kriteria penerima santunan lansia diperketat oleh Pemerintah Kabupaten Badung, pada tahun 2020. Jika sebelumnya penerima santunan lansia adalah warga yang berusia paling rendah 72 tahun atau umur 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden), kini dengan aturan baru usia paling rendah yakni 75 tahun.
Ketentuan baru ini sepenuhnya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia. Keluarnya aturan baru ini sekaligus menggantikan aturan lama Perbup Nomor 38 Tahun 2018 tentang Bantuan Perlindungan Sosial Lanjut Usia. *asa
Komentar