Pengerusakan Rumah Paranormal, KAI Turun Tangan
DENPASAR, NusaBali
Kasus pengerusakan rumah milik paranormal Harimastuti atau dikenal Eyang Ratih di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak nomor 18 Sesetan, Denpasar Selatan semakin memanas.
Kongres Advokad Indonesa (KAI) Bali yang melakukan pendampingan terhadap Eyang Ratih langsung menurunkan pengacara seniornya untuk menangani perkara ini.
Beberana nama pengacara kondang KAI seperti Nyoman Gede Sudiantara alias Ponglik, Agus Samijaya, Agus Sujoko serta beberapa pengacara lainnya masuk dalam tim yang dibentuk KAI. “Kami sudah bentuk tim LBH KAI Bali," ujar Agus Samijaya yang ditunjuk sebagai koordinator tim LBH KAI Bali.
Agus Samijaya masih enggan menjelaskan upaya hukum yang akan dilakukan. Pasalnya, tim masih akan menggelar perkara tersebut bersama pengacara lainnya. "Soal kasusnya nanti tim yang akan bicara setelah berkasnya digelar bersama," imbuh pengacara vokal ini.
Sementara itu, Sugianto mewakili keluarga besar Eyang Ratih menerangkan tanah yang dipersoalkan Padma itu dibeli dari Fujiyama warga Denpasar sekitar 10 tahun lalu seharga Rp 150 juta dengan luas 2,5 are. Pembayaran dilakukan secara bertahap baik melalui transfer bank atau tunai.
Selanjutnya setengah dari luas tanah itu dibangun rumah dua lantai ditinggali Eyang Ratih. Sementara sisanya masih dibiarkan kosong. Nah, sekitar akhir tahun lalu, Padma mengklaim bahwa tanah itu miliknya sesuai sertifikat keluaran BPN Denpasar. Sedangkan setengahnya lagi milik H Dedi Sunardi.
Adapun pihak Padma kian ngotot hingga puncaknya Minggu (12/4) lalu melakukan perusakan kunci rumah milik Eyang Ratih. Tindakan Padma itu diteruskan pada Selasa (14/4) dengan mengacak acak isi rumah Eyang Ratih. Peristiwa ini pun diketahu warga sekitar diantaranya Pak Yoyo dan dilaporkan keluarga Eyang Ratih ke Polresta Denpasar. *rez
Komentar