Hati-hati Merokok di Terminal Ubung
Sebanyak 20 perokok menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Terminal Ubung Denpasar, Selasa (30/8).
Denda Rp100 Ribu Bagi Perokok Sembarangan
DENPASAR, NusaBali
Para perokok yang kebanyakan dari penumpang bus ini tak bisa mengelak dari tangkapan petugas Satpol PP Denpasar saat menggelar sidak merokok sembarangan, pagi kemarin.
Untuk diketahui, kini seluruh kawasan di Terminal Ubung semakin ketat soal larangan merokok. Bagi penumpang, sopir bus, dan pihak yang sering terlibat di terminal ini, diharapkan apabila hendak merokok menuju ke kawasan Smooking Area yang terletak di sisi timur terminal
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengaku, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang tipiring “Hal ini dilakukan guna untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan lagi. Selain itu sidang ini untuk mengantisipasi perokok pemula,” tegasnya.
Selain pelanggaran merokok sembarang, kemarin, juga dilaksanakan sidang pelanggar pembuang limbah sembarang. Pembuang limbah sembarangan ini yang notabene pengusaha tempe tahu kedapatan membuah limbah ke sungai.
Sidang yang dipimpin Hakim Angelky Handajani Day SH MH dari Pengadilan Negeri Denpasar didampingi Panitera Ambrosius Sara dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwanto, memutus setiap perokok didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang dan pembuang limbah sembarang didenda sebanyak Rp 500 ribu per orang. * nvi
DENPASAR, NusaBali
Para perokok yang kebanyakan dari penumpang bus ini tak bisa mengelak dari tangkapan petugas Satpol PP Denpasar saat menggelar sidak merokok sembarangan, pagi kemarin.
Untuk diketahui, kini seluruh kawasan di Terminal Ubung semakin ketat soal larangan merokok. Bagi penumpang, sopir bus, dan pihak yang sering terlibat di terminal ini, diharapkan apabila hendak merokok menuju ke kawasan Smooking Area yang terletak di sisi timur terminal
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengaku, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang tipiring “Hal ini dilakukan guna untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan lagi. Selain itu sidang ini untuk mengantisipasi perokok pemula,” tegasnya.
Selain pelanggaran merokok sembarang, kemarin, juga dilaksanakan sidang pelanggar pembuang limbah sembarang. Pembuang limbah sembarangan ini yang notabene pengusaha tempe tahu kedapatan membuah limbah ke sungai.
Sidang yang dipimpin Hakim Angelky Handajani Day SH MH dari Pengadilan Negeri Denpasar didampingi Panitera Ambrosius Sara dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwanto, memutus setiap perokok didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang dan pembuang limbah sembarang didenda sebanyak Rp 500 ribu per orang. * nvi
1
Komentar